Breaking News:

Selebrita

IMBAS Kondisi Perusahaan Megap-megap, Pandji Pragiwaksono Terpaksa Pecat 16 Karyawan Comika Company

Kondisi keuangan perusahaan lagi megap-megap, Pandji Pragiwaksono terpaksa pecat 16 karyawan Comika Company.

Instagram @pandji.pragiwaksono
Pandji Pragiwaksono terpaksa pecat 16 karyawan Comika Company. 

Ketua Stand Up Indo, Adjis Doa Ibu, mengatakan bahwa mematenkan istilah Open Mic sama dengan aksi monopoli satu pihak, sedangkan itu adalah islitah umum.

"Ini terpaksa kami lakukan karena istilah 'open mic' yang jelas-jelas istilah umum dalam dunia hiburan, telah dibajak dan dimonopoli oleh satu pihak saja.

Kemudian menyebar somasi melarang pihak-pihak lain menyelenggarakan acara yang bertajuk 'Open Mic'," tutur Adjis, dikutip dari Kompas.com.

Adjis menambahkan, pendaftaran merek Open Mic hanya akan mengganggu dan membatasi para komika yang ingin berkarya.

Komika dan sineas Ernest Prakasa juga mengungkapkan hal senada.

Adjis Doa Ibu, ketua komunitas Stand Up Indo.
Adjis Doa Ibu, ketua komunitas Stand Up Indo. (Instagram @adjisdoaibu)

"Open mic itu istilah yang sangat umum ya.

Jadi kalau open mic didaftarkan sebagai IP, ibaratnya ada orang yang mendaftarkan pentas seni atau festival jajanan gitu, sehingga pembuat acara serupa dipalak, disuruh bayar."

"Ini sama sekali enggak masuk akal," kata Ernest, dikutip dari Tribunnews.com.

Komika Pandji Pragiwaksono pun mempertanyakan tujuan dan maksud pihak yang mendaftarkan merek Open Mic ke DJKI.

"Kenapa harus didaftarkan sebagai merek? Kenapa orang harus bayar Rp 1 miliar? Karena Open Mic itu istilah umum, puisi juga kadang-kadang ada Open Mic-nya, bermusik pun ada Open Mic-nya, sayang gitu, kasihan," ujar Pandji Pragiwaksono, dikutip dari Tribunnews.com secara terpisah.

Pandji Pragiwaksono menggugat merk dagang Open Mic.
Pandji Pragiwaksono menggugat merk dagang Open Mic. (Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Sementara itu, Kuasa Hukum Stand Up Indo, Panji Prasetyo menyebut pendaftaran merek Open Mic Indonesia justru melanggar hukum.

"Pendaftaran merek Open Mic Indonesia telah melanggar pasal 20 huruf a dan pasal 21 ayat 3 UU Merek No. 20 Tahun 2016, karena didasarkan pada itikad buruk dan telah mengganggu ketertiban umum, karenanya kami meminta pengadilan untuk membatalkan merek tersebut," ujar Panji Prasetyo.

Adapun pihak yang digugat yakni pemilik merek Open Mic Indonesia, Ramon Papana, kemudian Turut Tergugat yakni Direktorat Merek Ditjen Kekayaan Intelektual.

Lantas siapa Ramon Papana?

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini sekilas profilnya.

Ramon Papana, komedian yang daftarkan istilah Open Mic Indonesia di DJKI jadi merek dagang.
Ramon Papana, komedian yang daftarkan istilah Open Mic Indonesia di DJKI jadi merek dagang. (Twitter @ramonpapana)

(TribunStyle.com/Putri/Gigih Panggayuh)

Baca artikel seputar Stand Up Comedy di sini

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Pandji PragiwaksonoComika Company
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved