Breaking News:

Berita Viral

POLISI Benarkan Ada Ancaman & Penyebaran Video dari Mario Dandy, Ini Peran AGH Membujuk David Ozora

Simak fakta-fakta baru terkait kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora, dari penyebaran video hingga ancaman, dan peran AGH.

Editor: Dhimas Yanuar
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua serta pemeran pengganti anak AG dan pemeran pengganti korban David mengikuti rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. 

TRIBUNSTYLE.COM - Fakta baru kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy.

Hal tersebut dibeberkan langsung oleh kepolisian dan menguak banyak fakta baru tersebut.

Seperti yang dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Kombes Hengki Haryadi berbicara soal kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David Ozora (17), saat hadir di acara Rosi KompasTV, Kamis (16/3/2023).

Dalam kesempatan itu, Hengki membeberkan sejumlah fakta baru terkait kasus Mario Dandy.

Baca juga: TOLAK Damai dengan Mario Dandy, Pihak David Ozora Tutup Peluang Restorative Justice, Ini Alasannya

Ia bicara soal ancaman-ancaman Mario Dandy kepada David, hingga video penganiayaan yang beredar luas.

Dari hasil pemeriksaan terbaru Digital Forensik, Hengki mengungkapkan, ternyata Mario Dandy kerap melontarkan ancaman kepada David beberapa minggu sebelum penganiayaan terjadi.

Untuk memastikan temuan itu, pihak penyidik akan memeriksa saksi, termasuk AG.

Nantinya, kata Hengky, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam pemeriksaan saksi, untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur perencanaan dari ancaman Mario Dandy pada David.

Tersangka Mario Dandy Satriyo menghadiri rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Tersangka Mario Dandy Satriyo menghadiri rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Tribunnews/Jeprima)

"Hasil pemeriksaan yang terbaru kami peroleh dari Digital Forensik, ternyata beberapa minggu sebelum terjadinya penganiayaa, kita dapatkan bukti yang perlu kami konfirmasi, bahwa memang sudah ada ancaman-ancaman terhadap korban (David)" ungkap Hengki, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (18/3/2023).

"Kita berkoordinasi dengan LPSK, kita akan pertajam unsur perencanaan (dari keterangan saksi), ditambah dari alat bukti yan kita peroleh," imbuhnya.

Peran AG dalam Membujuk David

Lebih lanjut, Kombes Hengki Haryadi membeberkan peran AG dalam membujuk David untuk keluar, hingga akhirnya dianiaya oleh Mario Dandy.

Sebelum kejadian, AG sempat mengirim pesan WhatsApp pada David untuk bertemu karena akan mengembalikan kartu pelajar.

Namun, David menolak dan meminta pada AG agar mengirimkannya lewat Go-Send.

Meski demikian, AG bersikukuh mengajak David bertemu pada 20 Februari 2023, dan menanyakan lokasi David terkini.

Setelahnya, kata Hengki, AG menyerahkan ponselnya kepada Mario Dandy.

Kala itu, Mario Dandy mengirimkan pesan pada David, seolah-olah ia adalah AG, untuk turun menemui AG.

"Anak AG yang menanyakan posisi korban, minta share loc, mengajak agar turun ke bawah, memberikan HP kepada tersangka MDS ini, seolah-olah bahwa AG yang meminta turun ke bawah," urai Hengki.

Menurut Hengki, perbuatan AG itu sudah masuk dalam ranah pidana karena memberikan bantuan dan sarana pada Mario Dandy untuk menganiaya David.

Tak hanya itu, Hengki menambahkan, AG dinilai telah melakukan pembiaran aksi kekerasan, hingga David mengalami luka serius.

"(Perbuatan AG sesuai) Pasal 56 ataupun 76 c, jadi memberikan bantuan, sarana, dan pembiaran."

"Tidak ada tindakan apapun untuk mencegah. Kecuali saat ada teriakan dari saksi," ungkapnya.

Sebagai informasi, berikut ini bunyi Pasal 56 dan 76 c KUHP:

Pasal 56: "Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Pasal 76 c: “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.”

Mario Dandy Kirim Video Penganiayaan David

Sesaat setelah menganiaya David, Mario Dandy Satriyo disebut mengirimkan video penganiayaan David.

Kombes Hengki Haryadi mengatakan video penganiayaan David itu dikirim Mario Dandy ke tiga orang berbeda.

"Sebelum tersangka Mario ini dibawa ke Polsek, sempat dikirimkan kepada tiga pihak yang berbeda," ungkap Hengki.

Dengan menyebarkan video penganiayaan David, imbuh Hengki, Mario Dandy telah melanggar pidana dan Undang-undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE).

"Ini pelanggaran hukum, ini delik pidana. Selain penganiayaan berat, ini (mengirim video) pelanggaran pidana lagi karena ini menyebarkan penganiayaan sadis terhadap anak di bawah umur, melanggar UU ITE," jelas Hengki.

"(Video itu dikirim) Sesaat setelah penganiayaan terjadi," tegasnya.

Dugaan Adanya Unsur Perencanaan

Melihat dari ancaman yang diberikan Mario Dandy dan upaya AG membujuk David, Kombes Hengki Haryadi menduga ada unsur perencanaan dalam kasus penganiayaan David.

Tak hanya itu, unsur perencanaan juga terlihat saat Mario Dandy menganiaya korban pada 20 Februari 2023 lalu.

Hengki mengatakan, saat itu Mario Dandy tahu David sudah tak sadarkan diri sejak tendangan pertama dilayangkan.

Tetapi, kata Hengki, Mario David justru terus melakukan serangan di titik vital tubuh korban.

Terlebih, Mario David sempat melontarkan kalimat free kick dan melakukan selebrasi ala Cristiano Ronaldo, sebelum akhirnya kembali menendang David.

"Pada tendangan pertama, ini juga kita konfirmasi dari video yang kita peroleh, sebenarnya sudah tidak berdaya ini korban."

"Bahkan, dari keterangan tersangka (Mario Dandy), dia sadar bahwa korban ini sudah dalam keadaan tidak sadar," beber Hengki.

"(Tapi) dia melanjutkan tendangan-tendangan ke arah yang vital, itu konfirmasi dari dokter. Sangat vital di sini (belakang leher)."

"Kemudian dia juga dari arah yang berbeda, menendang kepalanya (korban) lagi. Bahkan, ada kata-kata free kick sambil berlari, ditendang lagi kepala korban," urainya.

(*)

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Baru Kasus Mario Dandy: David Diancam, Peran AG, hingga Video Penganiayaan Dikirim ke 3 Orang

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
viralberita viral hari iniMario DandyAGHDavid Ozora
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved