Breaking News:

Berita Viral

Ridwan Kamil Sebut Tak Perlu Pemecatan, Sabil Justru Ogah Kembali setelah Diberhentikan, Sakit Hati?

Muhammad Sabil Fadhillah dipecat dari tempatnya mengajar buntut kritik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Ia juga enggan kembali jika tak jadi dipecat.

TribunStyle/Kolase
Muhammad Sabil Fadhillah enggan kembali ke sekolah tempatnya mengajar setelah diberhentikan imbas kritik Ridwan Kamil 

Adapun surat pemberhentian dari yayasan diterima Sabil pada Rabu.

"Saya menerima surat dari sekolah tadi pagi (Rabu, 15 Maret 2023)" kata M Sabil Fadhillah.

Baca juga: Nasib Baik Siswa SMP yang Patungan Beli Sepatu untuk Temannya, Ridwan Kamil Beri Rp25 Juta: Mau Apa?

Surat pemecatan Muhammad Sabil Fadhillah
Surat pemecatan Muhammad Sabil Fadhillah (Tribunnews.com)

Pantauan Tribunnews.com, surat pemecatan Sabil beredar di media sosial.

Surat tersebut dikeluarkan Yayasan Miftahul Ullum dan ditandatangani Ketua Yayasan Putut Purwanto, S.Mb.

Surat Keputusan pemecatan Sabil itu dikeluarkan pada Selasa, 14 Maret 2022.

Dalam surat tersebut, terdapat tiga pertimbangan pemecatan Sabil yakni melanggar etik guru, melanggar tata tertib yayasan dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Sabil mengatakan, sejauh ini belum memiliki rencana ke depannya setelah kehilangan pekerjaan yang digelutinya sejak 2014 tersebut.

Bahkan, ayah satu anak itu pun mengaku belum menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya dan berencana menghadapinya sendiri.

(TribunJabar.id/ Ahmad Imam Baehaqi)(Tribunnews.com/Daryono)

Diolah dari artikel TribunJabar.id dan Tribunnews.com dengan judul Guru yang Dipecat usai Kritik Ridwan Kamil Ogah Kembali setelah Pemecatannya Dibatalkan: Tidak Enak dan Sosok Sabil Fadhillah, Guru Honorer di Cirebon yang Dipecat Gara-gara Kritik Ridwan Kamil

Baca artikel lainnya terkait Ridwan Kamil di sini>>

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 4 dari 4
Tags:
Ridwan KamilMuhammad Sabil FadhillahguruCirebon
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved