Selebrita
Polisi Bongkar Fakta Kabulkan Permohonan Rehabilitasi Ammar Zoni: Mereka Bukan Penggedar Narkoba
Pihak kepolisian bongkar fakta perihal kabulkan permohonan rehabilitasi Ammar Zoni dan kedua tersangka lainnya.
Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Dhimas Yanuar
"Artinya meraka hanya sebagai korban penyalahgunaan narkoba,"
Baca juga: Polisi Kabulkan Rehabilitasi Ammar Zoni, Lawyer Sebut Suami Irish Bella Cuma Pengguna: Dia Korban
"Kemudian yang ketiga, sesuai dengan edaran SEMA (Surat Edaran Mahkhamah Agung) nomor 4 tahun 2010 dan UUD RI Nomor 35 tahun 2009 yang mengatur tentang jumlah barang bukti narkoba, sabu sudah diatur ya,"
"Maka kami sudah putuskan jika ketiga tersebut akan di rehabilitasi saja," ungkap Achmad Ardhy.

Achmad Ardhy juga membeberkan alasan kepolisian memilih Lido untuk rehabilitasi Ammar Zoni.
"Karena Lido adalah rehab pemerintah dan sesuai aturan pemerintah, tentu saja kita laksanakan di Lido," jelasnya.
Selain itu, Achmad Ardhy juga menegaskan bahwa ketiga tersangka merupakan korban yang harus disembuhkan dari ketergantungan narkoba.
"Kemudian ini juga sebagai bahan pelajaran bagi kita bahwa yang namanya pengguna, pemakai, memang harus kita rehabilitasi,
"Kalau pengedar kita laksanakan tindakan tegas tanpa pandang bulu," tegasnya.
Baca juga: Kuserahkan Curhatan Hati Irish Bella Setelah Jenguk Ammar Zoni, Ungkap Akan Kuat Demi Anak
Seperti yang diketahui, Ammar Zoni ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 8 Maret 2023 malam di kawasan Sentul, Bogor.
Polisi juga telah menemukan barang bukti sabu seberat 1 gram.
Polisi Kabulkan Rehabilitasi Ammar Zoni, Lawyer Sebut Suami Irish Bella Cuma Pengguna: Dia Korban
Akhirnya pihak kepolisian mengabulkan permintaan rehabilitasi Ammar Zoni.
Pihak kepolisian telah memutuskan Ammar Zoni akan menjalani proses rehabilitasi saja.
Ammar Zoni saat ini sudah diberangkatkan ke Lido (Balai Besar Rehabilitasi Lido) untuk menjalani rehabilitasi.
Diketahui, Ammar Zoni telah berangkat ke Lido sejak hari Senin kemarin, 13 Maret 2023.