Berita Viral
BANTAH Mario Dandy Mewek Saat Rekonstruksi, Guntur Romli Singgung Sorot Mata, 'Petentang-Petenteng'
Mario Dany diduga menangis saat menjalani rekonstruksi penganiayaan kepada David Ozora, politikus Guntur Romli yang berada di lokasi ungkap fakta ini.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Mario Dandy Satriyo diduga menangis saat menjalani rekonstruksi penganiayaan kepada David Ozora di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Politikus Mohammad Guntur Romli yang berada di lokasi memberi bantahan, beberkan perangai anak Rafael Alun Trisambodo dan Shane Lukas yang sesungguhnya.
Seperti diketahui, Mario Dandy ddan Shane Lukas ramai disebut menangis lantaran merasa bersalah telah melakukan penganiayaan pada David ozora.
Ekspresi itu kemudian menarik simpati publik kepada kedua tersangka.
Namun hal kontras dibeberkan oleh Guntur Romli di media sosial Twitternya.
Baca juga: AG Tega Bakar Rokok Saat David Disuruh Sikap Tobat oleh Mario Dandy, Cuek Berdiri di Samping Mantan
Ia menyebut saat melakukan reka adegan, Mario Dandy Satriyo masih bertingkah sombong.
Hal tersebut berbeda dengan Shane Lukas (19).
"Saya lihat dari dekat, gak ada itu Mario Dandy menangis, masih petantang-petenteng dia.
Yang segukan habis rekonstruksi itu Shane, Mario Dandy gak ada," tulis Guntur Romli.
Baca juga: Gue Tembak Lu Teror Dandy Jam 2 Pagi ke David, Eks AG Akhirnya Luluh Sebab 3 Hal: Ini Negara Hukum

Menurut Guntur Romli, Mario Dandy Satriyo bukan menangis, tapi anak Rafael Alun Trisambodo tersebut merasa lelah dan tak nyaman.
Pasalnya Mario Dandy Satriyo harus memperagakan 40 adegan saat rekonstruksi tersebut.
Rekonstruksi juga dilakukan selama dua jam yang dimulai pukul 15.00 WIB dan berakhir pada pukul 17.00 WIB.
"Mario Dandy gak ada nangis-nangisnya waktu rekonstruksi.
Gak ada sorot mata penyesalan.
Dia gusar, gak nyaman, karena suasana gerah, panas, banyak sekali orang, apalagi dia terus pake masker," tulis Guntur Romli.
Guntur Romli lalu membeberkan tingkah Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kala rekonstruksi berlangsung.
Menurutnya Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menunjukkan sikap yang sangat berbeda.
"Perbedaan gaya 2 pelaku masuk TKP, Kiri: Mario Dandy, Kanan: Shane.
Terlihat Shane yang benar-benar nunduk, kikuk, seperti merasa bersalah.
Kalau Dandy terlihat biasa saja, jalan tegak, santai, gak ada tanda yang terkekspresi kalau dia merasa bersalah," tulisnnya.
Bahkan ketika melakukan reka adegan, Mario Dandy Satriyo tampak beberapa kali mengatur dan tak mau menuruti perintah polisi yang bertugas.
"Dengan songongnya Mario Dandy masih aja mau ngatur-ngatur,
dia gak ada penyesalan, gak ada rasa bersalah, apalagi sampe disebut-sebutnangis," tulis Guntur Romli.
Baca juga: FAKTA Rekonstruksi Penganiayaan David, AGH Merokok, Selebrasi ala Ronaldo, & Ada 4 Saksi Lain

Mario Dandy Selebrasi
Mario Dandy Satrio, anak mantan pejabat pajak melakukan selebrasi 'siuu' ala pemain sepakbola Cristiano Ronaldo setelah menendang dan menginjak kepala Crytalino David Ozora (17).
Hal ini terungkap dalam rekonstruksi yang diperagakan Mario di lokasi kejadian di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
"Adegan selanjutnya, tersangka MDS memutari badan korban dan melakukan selebrasi ala Cristiano Ronaldo," kata penyidik.
Terlihat, Mario yang terlihat lemas dengan menggunakan baju tahanan itu berlari kecil dan melompat dengan gaya memutar seperti Cristiano Ronaldo.
Setelah itu, Mario masih belum puas.
Dia kembali ke bagian kepala David dan memukul kepala korban yang sudah tengkurap.
"Kemudian tersangka MDS memukul kepala korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan," jelas penyidik.
Diketahui dalam rekonstruksi ini hanya tersangka Mario dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang dihadirkan.
Pacar Mario berinisial AG (15) tidak dihadirkan karena penyidik patuh pada peraturan sistem UU peradilan anak dan perannya digantikan oleh peran pengganti.
Rencananya, ada 23 adegan yang akan diperagakan Mario Dandy dan Shane dalam kasus penganiyaan kepada David tersebut.
Dalam hal ini, Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Selain itu, teman Mario bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang juga ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah my momstatusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.
(Tribunjakarta.com / Rr Dewi Kartika H)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Lihat Langsung Rekonstruksi Penganiayaan David, Guntur Romli Bantah Mario Dandy Nangis: Dia Belagu
Kisah Wanita Transgender di Jepang Dulunya Atlet Baseball, Kini Banting Setir Kerja di Klub Malam |
![]() |
---|
Kisah Kurir di China Selamatkan Nyawa Wanita Terjebak di Freezer, Dapat Imbalan Saham Perusahaan |
![]() |
---|
Wajah Muhammad Athaya, Mahasiswa RI di Belanda Meninggal usai Dampingi DPR Kunjungan di Austria |
![]() |
---|
Cantik dan Kaya Raya, Ini Sosok Franka Franklin Istri Nadiem Makarim, Punya Gurita Bisnis Mentereng |
![]() |
---|
5 Potret Feby Belinda Istri Ahmad Sahroni, Anggun & Keibuan, Sederhana Beda dari Istri Pejabat Lain |
![]() |
---|