Breaking News:

Berita Viral

AGH Jadi Pelaku dalam Penganiayaan David, Dibui seperti Mario dan Shane? Segini Ancaman Hukumannya

Pacar Mario Dandy Satriyo, AGH kini telah ditetapkan sebagai pelaku dalam penganiayaan terhadap David Ozora. Ia tidak boleh disebut sebagai tersangka.

Warta Kota/YULIANTO
AGH, pacar Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan David Ozora 

TRIBUNSTYLE.COM - Susul Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, AGH kini ditetapkan sebagai pelaku dalam penganiayaan David Ozora.

Lantaran masih di bawah umur, AGH tidak boleh disebut sebagai tersangka.

Lantas, seperti apa proses hukum terhadap AGH? Benarkah berpeluang tak ditahan?

Polda Metro Jaya merilis pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AGH (15) ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan Cristalino David Ozora (17).

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.

Kedua tersangka telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan dan kini kasus penganiayaan pada korban David dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Lantas bagaimana nasib AGH ke depan ?

Baca juga: Dibandingkan dengan Putri Candrawathi, AGH Tahu Ada Tindak Pidana Tapi Tak Cegah, Begini Kata Pakar

Ditetapkan sebagai pelaku, AGH terancam 12 tahun penjara.

Apakah AGH bakal dijebloskan ke tahanan seperti sang kekasih Mario Dandy dan temannya Shane Lukas ?

Polisi Tetapkan AGH sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan

Polda Metro Jaya menetapkan AGH sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.

Pernyataan AGH ditetapkan sebagai tersangka diungkapkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).

"Ada perubahan status dari AGH yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Hengki, dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak," tambahnya.

"Jadi terhadap anak di bawah umur tidak boleh dibilang tersangka ya," jelasnya.

AGH, pacar Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap David Ozora
AGH, pacar Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap David Ozora (via Tribun Medan)

AGH Pacar Mario Dandy Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AGH (15) akhirnya ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

AGH berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan ini.

Penyidik Polda Metro Jaya menjerat AGH pacar Mario Dandy tersebut dengan pasal berlapis, mulai KUHP hingga Undang-undang Perlindungan Anak.

"Terhadap anak AG, ini anak yang konflik dengan hukum itu pasalnya 76C jo Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56, subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56, subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat merilis kasus ini, Jumat (2/3/2023).

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, AGH terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

AGH ditetapkan sebagai pelaku setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya melakukan gelar.

Masih Di Bawah Umur, AGH Pacar Mario Dandy Berpeluang Tidak Ditahan

Pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AGH (15) berpeluang tidak ditahan meski telah berstatus sebagai pelaku penganiayaan Cristalino David Ozora (17).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, ada aturan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang harus ditaati.

"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," kata Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Sementara itu, ahli hukum pidana anak Ahmad Sofyan menjelaskan, penyidik harus memiliki alasan objektif jika hendak menahan AGH.

"Kalau dilakukan (penahanan), ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," ujar Sofyan.

Menurut Sofyan, AGH tidak wajib ditahan meskipun dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun nggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," ucap dia.

Baca juga: Isi Chat Diduga AGH ke David sebelum Penganiayaan, 10 Kali Paksa Korban Ketemu, Ancam Bawa Brimob

AGH berpeluang tidak ditahan seperti Mario Dandy dan Shane Lukas
AGH berpeluang tidak ditahan seperti Mario Dandy dan Shane Lukas (Warta Kota/YULIANTO)

Polisi Temukan Deretan Bukti Sebelum Tetapkan AGH Jadi Pelaku Penganiayaan David, Ada Chat WA

Polisi juga menemukan fakta hukum baru dari chat WhatsApp, CCTV di tempat kejadian perkara (TKP), dan keterangan saksi-saksi.

Fakta hukum baru yang ditemukan oleh polisi tersebut dijadikan konstruksi pasal-pasal baru bagi para pelaku kasus penganiayaan terhadap David.

Dalam kesempatan itu Kombes Hengki Haryadi juga mengatakan para tersangka dan orang-orang yang berada di TKP awalnya tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Keterangan konferensi pers tersebut juga mengungkapkan konstruksi pasal-pasal baru bagi Mario.

"Terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," ucap Hengki Haryadi.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.

Tersangka Shane Lukas juga mendapatkan konstruksi pasal-pasal baru untuk tindakannya.

"Untuk tersangka SL itu 355 ayat 1 KUHP juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," ucap Hengki Haryadi.

Sementara itu, AGH yang statusnya naik dari saksi menjadi pelaku juga telah dikonstruksikan pasal-pasal yang akan menjeratnya.

"Terhadap anak AG, 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau 355 ayat 1 juncto 56 subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP," ujar Hengki Haryadi.

Polisi menegaskan bahwa secara formil, kasus terhadap anak di bawah umur ada perlakuan yang berbeda.

Demikian pula apabila anak sebagai korban, ada syarat materiil dalam UU Perlindungan Anak.

Baca juga: AGH Bohong? Ayah David Punya Bukti Forensik Putranya Tak Pernah Lecehkan Pacar Mario, Malah Diancam

David anak petinggi GP Ansor Jonathan Latumahina alami koma buntut dianiaya Mario Dandy
David anak petinggi GP Ansor Jonathan Latumahina alami koma buntut dianiaya Mario Dandy (Kolase Twitter @seeksixsuck Instagram @gusyaqut)

Mario Lakukan Penganiayaan Secara Sadis dan Sudah Direncanakan

Dalam konferensi pers, Kombes Hengki juga mengungkap detail penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David.

Dari bukti digital, Polisi mengatakan penganiayaan sudah direncanakan sejak awal.

Polisi juga mengungkapkan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario.

"Pada saat terjadi penganiayaan ada 3 kali tendangan ke arah kepala, 2 kali ke arah tengkuk, ada 1 kali pukulan ke arah kepala," ujar Hengki Haryadi.

Tidak hanya itu, Mario juga sempat melontarkan ucapan free kick atau tendangan bebas sebelum menendang kepala korban.

"Di sana di antaranya ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti itu, ataupun tendangan bebas,"

"Kemudian ada kata-kata 'gua gak takut kalau orang mati'," ungkapnya.

Peningkatan status dan konstruksi pasal baru tersebut merupakan wujud penyidikan berkesinambungan yang dilakukan oleh polisi.

Dalam konferensi pers tersebut juga dikatakan bahwa kasus penganiayaan tersebut telah diambil alih dari Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro jaya.

Pada kesempatan itu juga dijelaskan peningkatan status membutuhkan waktu yang lama dikarenakan polisi harus mengikuti prosedur dalam Undang-Undang Peradilan Anak.

(tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunJakarta)

Diolah dari artikel Tribunnews.com dengan judul AGH Pacar Mario Jadi Pelaku, Terancam 12 Tahun Penjara dan Berpeluang Tidak Ditahan

Baca artikel lainnya terkait berita viral di sini>>

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Mario Dandy SatriyoDavid OzoraShane LukasAGH
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved