Breaking News:

Selebrita

WAJAR Sarah Minta Cerai? Kuasa Hukum Jelaskan Penyimpangan Seksual Rizal Djibran dengan Perumpamaan

Penyimpangan seksual yang berujung KDRT oleh Rizal Djibran akhirnya diungkap oleh pihak Sarah di olda Metro Jaya, , Selasa (21/2/2023).

TribunStyle.com/kolase, Tribunnews.com
Sarah akhirnya diperiksa sebagai saksi atas laporan KDRT yang dilakukan oleh sang suami, Rizal Djibran, Selasa (21/2/2023). 

TRIBUNSTYLE.COM - Penyimpangan seksual yang dilakukan oleh Rizal Djibran akhirnya diungkap oleh pihak Sarah.

Diketahui, perempuan yang baru setahun dinikahi Rizal Djibran tersebut telah melaporkan sang aktor ke Polda Metro Jaya atas tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sarah akhirnya diperiksa sebagai saksi atas laporan tersebut, Selasa (21/2/2023).

Pemicu KDRT diduga karena Sarah menolak ajakan Rizal untuk berhubungan intim dengan cara yang dinilainya sebagai penyimpangan seksual.

Baca juga: Pertanda Saat Taaruf? Sarah Sempat Tanyakan 1 Kasus ke Rizal Djibran, Sang Suami: Enggak Itu Fitnah

Sarah didampingi tim kuasa hukumnya diperiksa sekitar empat jam oleh penyidik.

"Ada sekitar 25 pertanyaan, dari jam dua siang tadi sampai sekarang," kata Tris Haryanto selaku kuasa hukum Sarah, usai pemeriksaan hari ini.

Adapun Sarah memberi keterangan ke penyidik seputar awal permasalahan kronologi, serta bukti dugaan KDRT.

"Jadi sudah disampaikan semuanya sama klien saya berikut bukti-bukti yang ada," ujar Tris Haryanto.

Lebih lanjut Tris menjelaskan bahwa kliennya mendapat luka lebam akibat menolak hubungan seksual dari Rizal Djibran.

Sebab dinilai, Rizal Djibran meminta hubungan seksual tapi menyimpang.

Sarah, istri Rizal Djibran, didampingi tim Kuasa Hukumnya di Polda Metro Jaya
Sarah, istri Rizal Djibran, didampingi tim Kuasa Hukumnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Dia Mabuk Sarah Bongkar Perangai Rizal Djibran Pulang Jam 2 Pagi, Sang Istri Malah Minta Maaf

Karena Sarah menolak, Rizal akhirnya melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya.

"Karena terlapor RD ini meminta hubungan seksual ke klien saya itu menyimpang, karena penolakan dari klien saya akhirnya menimbulkan dugaan kekerasan fisik dalam rumah tangga, yang mengakibatkan luka lebam di bagian tangan dan kakinya," jelas Tris.

Terkait penyimpangan seksual yang dimaksud, Trus enggan menjelaskan secara detail, sebab itu ranah privasi.

Namun ia menyampaikan perumpamaan penyimpangan seksual yang dilakukan Rizal Djibran terhadap Sarah.

"Ibarat perumpamaan, sudah disediakan pintu untuk keluar masuk, kenapa harus lewat jendela," beber Tris.

"Nah, jadi nggak perlu saya kompletkan seperti apa, karena ini nggak etis. Kira-kira seperti itu, mungkin teman-teman bisa menyimpulkan," pungkasnya.

Dalam laporan Sarah, Rizal Djibran dikenakan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 8 huruf a juncto Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sarah Serahkan Bukti Medis Dugaan KDRT untuk Penjarakan Rizal Djibran

Sarah ungkap KDRT yang dilakukan oleh sang suami, Rizal Djibran.
Sarah ungkap KDRT yang dilakukan oleh sang suami, Rizal Djibran. (TribunStyle.com/kolase)

ia juga menyerahkan bukti medis atas kekerasan yang dialaminya.

"Fakta dan bukti sudah diserahkan secara langsung berupa keterangan medis dari rumah sakit terkait adanya luka," kata Tris Haryanto ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (21/2/2023).

Diduga dapat perlakuan KDRT, Sarah mendapat luka lebam di bagian tangan dan kaki.

Luka ini didapatkan Sarah akibat menolak ajakan seks dari Rizal Djibran.

"Dokumentasi foto lebam-lebam itu ya dari pukulan tangan kosong ya, karena terlpaor RD ini meminta hubungan seksual ke klien saya itu menyimpang, karena penolakan dari klien saya akhirnya menimbulkan dugaan kekerasan fisik rumah tangga, yang mengakibatkan luka lebam di bagian tangan dan kakinya," jelas Tris Haryanto.

Dengan adanya laporan ini, Sarah melalui kuasa hukumnya berharap suaminya dapat dihukum sesuai dperbuatannya.

"Harapan klien saya agar RD dihukum semaksimal mungkin sesuai aturan yang berlaku," harapnya.

Bantahan Rizal Djibran atas tudingan KDRT yang disebutkan oleh Sarah

Terkait laporan yang dilayangkan oleh Sarah, Rizal Djibran melalui kuasa hukumnya, Mila Ayu Dewatasari membantah tudingan melakukan KDRT.

Mila mengatakan akan melakukan pembuktian dalam proses hukum yang berjalan nantinya.

"Berita yang beredar (dugaan KDRT) menurut pengakuan klien kami tidak seperti itu. Kami akan buktikan dalam proses hukum nanti di Polda Metro Jaya," kata Mila Ayu Dewatasari saat jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Sementara soal penyimpangan seksual yang dituduhkan, Mila Ayu enggan berkomentar dikarenakan itu ranah privasi suami istri.

"Untuk yang penyimpangan seksual saya tidak bisa menyampaikan bahwasanya itu salah apa benar. Ini adalah biarlah ranah hukum yang membuktikan terkait penyimpangan seksual ini kan terkait masalah rumah tangga ya," ujarnya.

Lebih lanjut, Mila mengatakan, Rizal Djibran akan kooperatif menghadapi proses hukum atas laporan Sarah di Polda Metro Jaya.

(Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Sarah Ungkap Penyimpangan Seksual Rizal Djibran dengan Perumpamaan

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
SarahRizal DjibranKDRT
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved