Breaking News:

Berita Viral

VIRAL Pengendara Honda Brio Kabur usai Isi Bensin, Berujung Diamuk Masa, Tabrak Satu Pesepeda Motor

Beginilah kronologi pengendara Honda Brio yang kabur usai isi bensin dan diamuk masa di Makassar.

Kolase TribunWow / Instagram @indocarstuff
Mobil Brio dikejar masa dan tabrak seorang pengendara motor. 

Berdasarkan keterangan dari Fahrougi, pelaku tak membayar tagihan pengisian pertalite sebesar Rp 150.000.

“Betul, tadi telah terjadi tidak bayar pengisian Pertalite Rp 150.000 di SPBU 7490104, Jalan Tentara Pelajar No 79, Makassar" ucap Fahroug, dikutip dari Kompas.com pada Minggu, (19/2/2023).

"Konsumen tersebut menggunakan kendaraan Honda Brio merah plat DD 1653 RE,” ucap Fahrougi

Fahrougi menjelaskan bahwa petugas SPBU saat itu sempat mengejar pengendara mobil tersebut.

Hingga pada akhirnya pengendara mobil tersebut menabrak pengguna motor lain dan menimbulkan keramaian massa.

“Operator sempat mengejar mobil tersebut dan mobil tersebut sempat menabrak pengguna kendaraan di jalan sehingga terjadi keramaian massa masyarakat yang mengejar mobil tersebut." ujar Fahrougi

"Akhirnya penanganan sudah di atasi pihak berwajib setempat,” lanjutnya.

Dikutip dari Kompas.com, pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, pengemudi kendaraan bermotor yang mengisi bensin kemudian melarikan diri merupakan perbuatan tindak pidana umum pencurian.

Tindakan tersebut telah diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Baca juga: VIRAL Bocah 3 Tahun Jago Kemudikan Supercar, Ternyata Bapaknya Bukan Orang Sembarangan, Bikin Ngeri

Nasib mobil Brio usai diamuk masa: rusak parah
Nasib mobil Brio usai diamuk masa: rusak parah (Instagram @makassar_iinfo)

"Pada saat mengemudikan mobil melarikan diri dan menabrak beberapa pengendara sepeda motor merupakan peristiwa kecelakaan lalu lintas. Akibat dari kejadian tersebut kemudian terjadi pengerusakan merupakan ekses dari kejadian itu,” ucap Budiyanto.

Menurutnya, dari perspektif hukum, setiap warga negara juga tidak boleh main hakim sendiri apabila melihat perkara pidana seperti hal tersebut.

Budiyanto mengatakan seharusnya masa bisa melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian terdekat.

“Cukup melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat dan bersedia untuk memberikan keterangan atas peristiwa tersebut,” kata Budiyanto.

Selain itu, dia mengimbau kepada pengendara lain yang melihat kejadian tersebut untuk tidak main hakim sendiri.

Jangan sampai ada aksi perusaha kendaraan orang lain hingga membuat cedera.

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Honda BrioMakassarbensinInstagramSPBU
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved