Breaking News:

Berita Viral

Ibu Brigadir J Mengaku Didatangi Yosua dalam Mimpi : Mak, Badanku Dihujani Peluru, Nyawa Dirampas

Rosti Simanjuntak curhat dirinya kerap didatangi Brigadir J dalam mimpi, curhat soal pembunuhan berencana.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tangis pecah ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak mengaku kerap didatangi Brigadir J dalam mimpi. 

Diketahui, Rosti Simanjuntak, Ibunda Brigadir J turut hadir dalam sidang vonis Bharada E di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Richard Eliezer alias Bharada E usai divonis hukuman 1 Tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Majelis Hakim menjatukan vonis hukuman 1 Tahun 6 bulan penjara pada sidang yang digelar pada hari hari ini, Rabu (15/2/2023).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu. Seketika ruang sidang penuh gemuruh sukacita. Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.

Rosti yakin permintaan maaf dan kejujuran Richard Eliezer kepada keluarga Brigadir J dijadikan salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.

"Bharada E telah mengaku atau datang sujud di hadapan kami semoga kata jujurnya itu membawa vonis yang terbaik dari pada hakim kepada dia," kata Rosti di PN Jaksel.

Rosti yakin dan percaya hakim berlaku adil sebagai perpanjangan tangan Tuhan.

Sambil memeluk erat foto Brigadir J, Rosti mengatakan bahwa ia percaya Hakim adalah perpanjangan tangan Tuhan.

Rosti juga mengusap-usap wajah anaknya yang hanya berbentuk foto.

"Memang kami keluarga telah memercayai Hakim yang mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan yang telah memberikan vonis 1 tahun enam bulan kepada Richard Eliezer," kata Rosti di PN Jakarta Selatan.

"Biarlah almarhum Yosua melihat, Eliezer dipakai Tuhan. Ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan yang mendukung kita semua," tambahnya.

Rosti mengaku pihak keluarga menerima vonis Majelis Hakim walaupun Bharada E merupakan eksekutor yang menembak Brigadir J.

Baca juga: Bharada E Divonis 1,5 Tahun Bui, Kondisi Ekonomi Keluarganya Terpuruk : Dia Tulang Punggung Keluarga

Bibi Brigadir J Kecewa

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Brigadir JNofriansyah Yosua HutabaratRosti SimanjuntakBharada E
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved