Breaking News:

Berita Viral

'Cari Ganti' Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online Sebelumnya Main Judi Habis Rp90 Juta

Haris Sitanggang menghabiskan uang Rp90 juta dari kakaknya untuk bermain judi online sebelum membunuh sopir taksi online di Depok.

Editor: Amirul Muttaqin
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Anggota Densus 88 Anti Teror Polri, Bripda Haris Sitanggang saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online di halaman Polda Metro Jaya, Kamis (16/2/2023). 

TRIBUNSTYLE.COM - Haris Sitanggang mulanya mendapatkan perintah dari kakaknya untuk membeli mobil dan diberikan sejumlah uang.

Dia malah menghabiskan uang Rp90 juta dari kakaknya itu untuk bermain judi online hingga habis.

Anggota Densus 88 Anti Teror itu akhirnya menyusun rencana untuk mencuri mobil sopir taksi online.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Baca juga: VIRAL Kurir Meninggal saat Mengantarkan Paket, Ditemukan Tergeletak di Depan Rumah Warga

Anggota Densus 88 Anti Teror Bripda Haris Sitanggang menghabiskan uang Rp90 juta dari kakaknya untuk bermain judi online sebelum membunuh sopir taksi online di Depok, Jawa Barat.

Dalam rekonstruksi yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/2/2023), terungkap bahwa Haris mulanya mendapatkan perintah dari kakaknya untuk membeli mobil.

Haris kemudian mendapatkan kiriman uang sebanyak dua kali, yakni Rp 20 juta dan Rp 70 juta, pada 19 Januari 2023.

"Timbul niat tersangka menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online dengan harapan mendapatkan uang yang lebih banyak dari permainan tersebut," ujar penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang memimpin rekonstruksi, Kamis.

Anggota Densus 88 Anti Teror Polri, Bripda Haris Sitanggang saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online di halaman Polda Metro Jaya, Kamis (16/2/2023).
Anggota Densus 88 Anti Teror Polri, Bripda Haris Sitanggang saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online di halaman Polda Metro Jaya, Kamis (16/2/2023). (KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Namun, Haris justru kalah berjudi dan uang dari sang kakak pun habis.

Haris akhirnya menyusun rencana untuk mencuri mobil dengan menyasar korban sopir taksi online.

"Tersangka berinisiatif mencuri mobil dengan target sopir taksi online, dijual di Jambi.

Uang hasil penjualan itu nantinya akan dikembalikan ke abangnya," kata penyidik dalam rekonstruksi.

Adapun rekonstruksi bukan dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP), Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, melainkan di pelataran Markas Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui, pembunuhan tersebut terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1 pada 23 Januari 2023.

Saat itu, korban Sony Rizal Taihitu ditemukan warga dalam kondisi terkapar di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.

Polisi menjelaskan bahwa Bripda Haris tertangkap beberapa jam setelah jasad Sony ditemukan.

Penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku dari sejumlah petunjuk yang ditemukan di mobil korban.

Petunjuk itu berupa barang pribadi dan identitas Bripda Haris yang tertinggal usai menghabisi nyawa korban.

Baca juga: Makin Banyak Dijilat Anjing, Makin Banyak Rezeki Geger Ritual Sesat di Tangerang, Videonya Viral

Haris ditangkap di kawasan Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, oleh tim dari Densus 88 yang dibentuk khusus untuk pengejaran.

Haris kemudian dibawa dan diserahkan kepada penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bripda Haris membunuh Sony karena ingin mencuri mobil yang dipakai korban sebagai sopir taksi online.

Bripda Haris kini dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

(KOMPAS.com/ Tria Sutrisna)

Diolah dari artikel di KOMPAS.com yang berjudul Sebelum Bunuh Sopir Taksi "Online", Anggota Densus 88 Habiskan Rp90 Juta untuk Judi

Baca artikel lainnya terkait berita viral

Sumber: Kompas.com
Tags:
Densus 88sopir taksi onlineDepokHaris Sitanggangjudi online
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved