Breaking News:

Berita Viral

Alasan Keluarga Eliezer Tak Hadir di Persidangan, Ternyata Dilarang Bharada E: Takut Orang Tua Sedih

Richard Eliezer alias Bharada E larang keluarganya hadir saat sidang vonis, dia tidak ingin melihat orang tuanya sedih.

Kolase Tribun Style/YouTube Kompas TV
Bharada E sengaja larang keluarganya untuk hadir di persidangan. 

Dia kecewa dengan vonis 1,5 tahun penjara, hukuman itu dinilai terlalu ringan untuk Bharada E.

"Saya secara pribadi tidak menerima sebenarnya, tapi biarlah itu jadi keputusan hakim.

Orang itu (keluarga inti dan pengacara) yang memaafkan, terlalu rendah vonisnya," ucap Rohani sambil menangis terisak usai menyaksikan persidangan lewat TV di Sungai Bahar, Jambi, dikutip TribunStyle.com dari Tribun Jambi, Rabu (15/2/2023).

Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak kecewa Bharada E hanya divonis 1,5 tahun penjara.
Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak kecewa Bharada E hanya divonis 1,5 tahun penjara. (Kolase Tribun Style/Tribunnews/Tribun Jambi)

Rohani mengatakan, meskipun Richard sebagai justice collaborator dan pembuka kasus, tidak mengaburkan fakta bahwa yang menembak Brigadir Yosua adalah Richard.

"Biarpun dia disuruh, diperintah, tapi Eliezer itu yang sudah menembak anak kami," ucapnya.

"Kami tetap memaafkan, kami sebagai manusia memaafkan. Kami tidak pernah bilang hukum seberat-beratnya.

Kami tetap minta untuk meringankan. Tapi ini sudah terlalu rendah hukumannya ini.

Sangat sedih nyawa anakku itu sudah tidak ada," ujar dia.

Hal berbeda disampaikan ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.

Rosti menerima putusan tersebut dan meyakini vonis yang diberikan majelis hakim adalah takdir Tuhan.

"Saya sebagai ibu dari Yosua mengucap syukur kepada Tuhan yang menunjukan mukjizatnya sehingga persidangan ini berjalan dan memberikan hukuman kepada semua terdakwa sesuai dengan perpanjangan tangan Tuhan.

Karena hakimlah kepanjangan tangan Tuhan untuk menegakkan hukum di dunia," ujar Rosti dikutip dari Tribunnews.

"Jadi inilah yang terbaik dari Tuhan dan apa pun itu vonisnya, kami menerima," kata Rosti setelah persidangan Richard Eliezer selesai.

Sebelumnya diberitakan, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: TANGIS Bibi Brigadir J Pecah, Kecewa Bharada E Hanya Divonis 1,5 Tahun Penjara : Saya Tidak Terima

Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati. (TribunNetwork)
Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Tags:
Richard EliezerBharada Eorang tuasedihFerdy SamboPutri CandrawathiBrigadir J
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved