Breaking News:

Berita Viral

6 Hal yang Membuat Vonis Richard Eliezer Bisa Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Hakim sendiri menyebutkan ada sejumlah hal yang meringankan Bharada E atau Richard Eliezer dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/10/2022). 

TRIBUNSTYLE.COM - Vonis Majelis Hakim untuk Bharada E atau Richard Eliezer disambut ucapan syukur pendukung dan keluarga Richard Eliezer.

Karena, sebagai salah satu penembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tuntutan Jaksa Penuntut Umum jauh lebih tinggi yakni 12 tahun penjara.

Sehingga sudah membuat Richard Eliezer bersiap untuk mendekam di penjara dalam waktu yang cukup lama.

Baca juga: Richard Eliezer Prediksi Vonisnya di Bawah 2 Tahun Penjara, Doanya Terkabulkan, LPSK : Allah Dengar

Akan tetapi, Majelis Hakim telah meringankan vonis Richard Eliezer menjadi 1 tahun 6 bulan saja.

Terdapat beberapa hal yang meringankan vonis hukuman Bharada E atau Richard Eliezer dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Ya, sidang vonis Bharada E memberikan hasil yang membuat publik heboh terkejut.

Pasalnya, dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/2/2023), Bharada E divonis hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,"

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dikutip dari Tribunnews, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Farhat Abbas Tak Terima, Ingin Richard Eliezer Dihukum Mati

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/10/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/10/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Melansir Kompas.com, Rabu (15/2/2023) JPU sebelumnya menuntut Bharada E hukuman pidana 12 tahun penjara.

Hasil sidang vonis Bharada E pun disambut heboh para pengunjung sidang.

Melansir YouTube Kompas TV, Rabu (15/2/2023) para pengunjung yang mayoritas pendukung Bharada E bersorak penuh haru saat hakim bacakan vonis.

Keharuan para pengunjung sidang pun diketahui menular hingga ke media sosial.

Baca juga: Kuak Keseharian Bharada E, Tetangga Sebut Richard Eliezer Rajin Beribadah : Dia Baik ke Semua Orang

Banyak netizen yang bersyukur perjuangan Bharada E untuk menguak kasus akhirnya menuai hasil yang indah.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/2/2023) Hakim sendiri menyebutkan ada sejumlah hal yang meringankan Bharada E.

Melansir Tribunnews, Kamis (16/2/2023), hal-hal yang meringankan Bharada E di antara lain adalah:

Bharada E sudah memprediksi jika vonis hukumannya akan di bawah 2 tahun penjara.
Bharada E sudah memprediksi jika vonis hukumannya akan di bawah 2 tahun penjara. (Kolase Tribun Style/Kompas TV)

1. Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama.

2. Majelis hakim mengabulkan dan menetapkan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi yang bekerja sama.

Sehingga, kejujurannya mengungkap dan membuat perkara terang benderang layak diberikan penghargaan.

3. Bersikap sopan selama di persidangan.

4. Belum pernah dihukum.

5. Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatan di kemudian hari.

6. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tak mengulanginya.

Keluarga korban Brigadir J juga telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Penasehat hukum Bharada E, Ronny Talapessy mewakili kliennya mengucapkan terima kasih kepada keluarga almarhum Brigadir J.

Bukan tanpa alasan, keluarga Brigadir J telah berbesar hati dan bersedia memaafkan Bharada E.

Pengampunan dari keluarga almarhum pun diketahui telah dipertimbangkan pula oleh Majelis hakin sebagai hal yang meringankan Bharada E.

"Dan juga kami berterima kasih kepada keluarga almarhum Yosua yang sudah memaafkan Richard Eliezer dan tadi masuk dalam putusan pertimbangan pengadilan,"

"Kami mengucapkan terima kasih, ini sangat berarti," kata Ronny Talapessy, dikutip dari Tribunnews, Rabu (15/2/2023).

(Sosok.Id/Tata Lugas Nastiti)

Artikel ini sudah tayang di laman Sosok.Id dengan judul 6 Hal yang Meringankan Bharada E Hingga Divonis 1,5 Tahun

Tags:
Richard EliezerJaksa Penuntut UmumvonisBharada E
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved