Breaking News:

Berita Viral

Beda Kronologi Kecelakaan Hasya Mahasiswa UI Versi Keluarga vs Versi Polisi, Tak Ada Titik Temu

Inilah beda versi kronologi kecelakaan Hasya mahasiswa UI dari pihak keluarga dan dari kepolisian.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Ika Putri Bramasti
Kolase Dokumentasi Pribadi via Kompas.com, Pixabay
Kronologi kecelakaan Hasya, mahasiswa UI, ditabrak oleh pensiunan polisi. 

TRIBUNSTYLE.COM - Inilah beda versi kronologi kecelakaan Hasya mahasiswa UI dari pihak keluarga dan dari kepolisian.

Sebagai informasi, Muhammad Hasya Atallah Syaputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI), meninggal pada 6 Oktober 2022.

Hasya tewas setelah diduga ditabrak mobil Pajero yang dikemudikan purnawirawan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Ditabrak hingga tewas, Hasya malah ditetapkan sebagai tersangka.

Karena ditetapkan polisi sebagai tersangka, kasus kecelakaan tersebut pun tidak bisa dilanjutkan penyidikannya.

Lantas, bagaimana kronologi kecelakaan Hasya yang tewas tapi malah ditetapkan sebagai tersangka?

Berikut ini TribunStyle.com rangkum dari berbagai sumber, perbedaan kronologi kecelakaan versi keluarga dan versi polisi.

Baca juga: 5 Fakta Hasya Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Malah Jadi Tersangka, Orang Tua Pilu, Pakar Hukum Heran

Kronologi Versi Keluarga

Menurut versi keluarga, Hasya tewas setelah diduga ditabrak mobil Pajero yang dikemudikan purnawirawan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Usai melindas Hasya, sang purnawirawan polisi itu disebut juga tak mau membawa Hasya ke rumah sakit untuk diberikan pertolongan.

Melansir Kompas.com, ayah Hasya, Adi Syahputra, membeberkan kronologi kecelakaan anaknya di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Adi menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kecelakaan terjadi saat mahasiswa Fisip UI tersebut hendak pulang ke rumah kos.

Setibanya di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Hasya seketika oleng dan terjatuh ke sebelah kanan.

Pada saat bersamaan, mobil Mitsubishi Pajero datang dari arah berlawanan hingga menabrak dan melindas korban.

Adi mengatakan, saat itu pengemudi mobil tersebut menolak bertanggung jawab.

Hasya dibawa oleh mobil ambulans setelah teman korban mencari pertolongan.

Namun, polisi malah menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

Penetapan tersangka itu diketahui setelah keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.

Di situ terlampir juga surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/I/2023/LLJS.

Karena Hasya telah meniggal dunia, kasus kecelakaan tersebut tidak bisa dilanjutkan penyidikannya.

Baca juga: HEBOH Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri Malah Jadi Tersangka, Ibu Dibujuk Damai: Lemah

Pilu orang tua Hasya, mahasiswa UI yang tewas ditabrak polisi tapi malah jadi tersangka.
Pilu orang tua Hasya, mahasiswa UI yang tewas ditabrak polisi tapi malah jadi tersangka. (Kolase Kompas.com/M Chaerul Halim, Dokumentasi Pribadi)

Kronologi Versi Polisi

Hasya meninggal ditabrak disebut karena kelalaiannya sendiri.

Hal itu diungkapkan Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Latif Usman, sebagaimana dilansir dari Wartakota.

Menurut Latif, purnawirawan polisi yang menabrak Hasya sudah berada di jalur yang benar.

Latif menjelaskan, Hasya mengalami kecelakaan bukan karena kesalahan pensiunan Polri, melainkan kelalaian sendiri.

Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai motor di saat situasi jalan sedang licin karena hujan.

Kenapa Hasya dijadikan tersangka? Menurut polisi, dialah yang menyebabkan kecelakaan karena kelalaian sehingga meninggal dunia.

Kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam, di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta, yang menjadi lokasi kecelakaan.

Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.

Akibatnya, Hasya tergelincir dan jatuh ke kanan.

Baca juga: Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, Mahasiswa UI Justru Jadi Tersangka, Pelaku Tak Mau Tanggung Jawab

Ira mengaku sempat diajak mediasi dengan pelaku terkait kasus kecelakaan anaknya, Muhammad Hasya.
Ira mengaku sempat diajak mediasi dengan pelaku terkait kasus kecelakaan anaknya, Muhammad Hasya. (TribunJakarta.com)

Upaya Mediasi

Keluarga korban membuat laporan polisi terkait kecelakaan tersebut pada 7 Oktober 2022, sehari setelah kejadian.

Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya sebelumnya sudah membuka ruang mediasi antara keluarga Hasya dengan AKBP Purnawirawan Eko, yang menabrak korban.

Akan tetapi, tidak ditemukan titik terang atau kesepakatan dari kedua belah pihak.

Alhasil, penyidik pun melanjutkan proses penyelidikan dan gelar perkara untuk mendapatkan kepastian hukum.

Menurut Latif, pihak keluarga Hasya bisa mengajukan keberatan lewat praperadilan jika memang memiliki alat bukti yang dapat membantah temuan-teman dalam proses penyidikan.

Keputusan polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka tentu membuat orang tua korban pilu.

Sang ibu, Dwi Syafiera Putri kecewa kenapa buah hatinya yang tewas malah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kecewa, udah pasti. Marah, mau marah sama siapa?," kata Ira, sapaan akrabnya, dikutip dari Kompas.com secara terpisah.

Ira mengaku kecewa karena merasa keputusan penetapan tersangka terhadap anaknya tidak transparan.

Dia pun siap untuk menggugat penetapan tersangka itu ke pengadilan.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

Baca artikel seputar tabrak lari di sini

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
polisiMuhammad Hasya Atallah SyaputraUniversitas IndonesiaEko Setia Budi Wahono
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved