Berita Viral
5 Fakta Hasya Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Malah Jadi Tersangka, Orang Tua Pilu, Pakar Hukum Heran
Inilah 5 fakta Hasya, mahasiswa UI yang tewas ditabrak pensiunan polisi malah jadi tersangka. Orang tua pilu, pakar hukum sampai heran.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Inilah 5 fakta Hasya, mahasiswa UI yang tewas ditabrak pensiunan polisi malah jadi tersangka. Orang tua pilu, pakar hukum sampai heran.
Sebagai informasi, Mohammad Hasya Athallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI), meninggal pada 6 Oktober 2022.
Hasya tewas setelah diduga ditabrak mobil Pajero yang dikemudikan purnawirawan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Ditabrak hingga tewas, Hasya malah ditetapkan sebagai tersangka.
Karena ditetapkan polisi sebagai tersangka, kasus kecelakaan tersebut pun tidak bisa dilanjutkan penyidikannya.
Berikut ini TribunStyle.com rangkum dari berbagai sumber, 5 fakta Hasya tewas ditabrak malah jadi tersangka.
Baca juga: HEBOH Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri Malah Jadi Tersangka, Ibu Dibujuk Damai: Lemah
1. Tewas Ditabrak, Malah Jadi Tersangka
Menurut versi keluarga, Hasya tewas setelah diduga ditabrak mobil Pajero yang dikemudikan purnawirawan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Usai melindas Hasya, sang purnawirawan polisi itu disebut juga tak mau membawa Hasya ke rumah sakit untuk diberikan pertolongan.
Namun, polisi malah menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.
Penetapan tersangka itu diketahui setelah keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.
Di situ terlampir juga surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/I/2023/LLJS.
Karena Hasya telah meniggal dunia, kasus kecelakaan tersebut tidak bisa dilanjutkan penyidikannya.'

2. Disebut Lalai
Hasya meninggal ditabrak disebut karena kelalaiannya sendiri.
Hal itu diungkapkan Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Latif Usman, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Latif menjelaskan, Hasya mengalami kecelakaan bukan karena kesalahan pensiunan Polri, melainkan kelalaian sendiri.
Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai motor di saat situasi jalan sedang licin karena hujan.
Kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam, di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta, yang menjadi lokasi kecelakaan.
Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.
Akibatnya, Hasya tergelincir dan jatuh ke kanan.
Baca juga: Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, Mahasiswa UI Justru Jadi Tersangka, Pelaku Tak Mau Tanggung Jawab

3. Upaya Mediasi
Keluarga korban membuat laporan polisi terkait kecelakaan tersebut pada 7 Oktober 2022, sehari setelah kejadian.
Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya sebelumnya sudah membuka ruang mediasi antara keluarga Hasya dengan AKBP Purnawirawan Eko, yang menabrak korban.
Akan tetapi, tidak ditemukan titik terang atau kesepakatan dari kedua belah pihak.
Alhasil, penyidik pun melanjutkan proses penyelidikan dan gelar perkara untuk mendapatkan kepastian hukum.
Menurut Latif, pihak keluarga Hasya bisa mengajukan keberatan lewat praperadilan jika memang memiliki alat bukti yang dapat membantah temuan-teman dalam proses penyidikan.

4. Orang Tua Pilu
Keputusan polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka tentu membuat orang tua korban pilu.
Sang ibu, Dwi Syafiera Putri kecewa kenapa buah hatinya yang tewas malah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kecewa, udah pasti. Marah, mau marah sama siapa?," kata Ira, sapaan akrabnya, dikutip dari Kompas.com secara terpisah.
Ira mengaku kecewa karena merasa keputusan penetapan tersangka terhadap anaknya tidak transparan.
Dia pun siap untuk menggugat penetapan tersangka itu ke pengadilan.
Baca juga: SOSOK Selvi Amalia Nuraini Mahasiswi Korban Tabrak Lari, Saudara Kembar Pilu: Raut Wajah Tak Biasa
5. Pakar Hukum Heran
Keputusan polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka menimbulkan banyak pertanyaan.
Masih melansir Kompas.com, Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengaku heran mendengar kabar penetapan tersangka kepada Hasya yang sebetulnya merupakan korban kecelakaan.
"Penetapan korban sebagai tersangka itu mengherankan dan mengagetkan. Karena itu, penetapan tersangka itu harus dikoreksi melalui praperadilan," ujar Fickar, Jumat, 27 Januari 2023.
Menurut Fickar, apabila pengendara yang menabrak Hasya teridentifikasi, sebetulnya kepolisian dapat menangkap penabrak tersebut.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
Sumber: TribunStyle.com
Kisah Wanita Jepang Pilih Tinggal di Rumah Penuh Sampah Usai Suami Wafat, Padahal Aset Melimpah |
![]() |
---|
Momen Bahagia Annisa Pohan Quality Time Bareng Keluarga di Jepang, Penampilan Almira Buat Salfok |
![]() |
---|
Sama-sama Cerdas, Anak Kembar di China Raih Skor Identik saat Ujian Masuk Kampus, Ortunya Bangga |
![]() |
---|
Pesona Memed Brewog Dijuluki 'Thomas Alva Edi Sound', Pelopor Sound Horeg, Kantung Mata Bikin Salfok |
![]() |
---|
Viral Pasangan Influencer Gelar Pesta Pernikahan di Pesawat Boeing 747-400 yang Sedang Terbang |
![]() |
---|