Breaking News:

Berita Viral

KRONOLOGI Pelecehan Seksual di Makkah oleh Jemaah Umrah dari Indonesia, Divonis Penjara 2 Tahun

Pelaku yang berasal dari Sumsel melakukan pelecehan seksual terhadap orang-orang yang sedang tawaf dengan cara menempelkan badannya dari belakang.

Editor: Amirul Muttaqin
KOMPAS.COM/HANDOUT
Ilustrasi pelecehan seksual, pencabulan, pemerkosaan 

TRIBUNSTYLE.COM - Viral kasus pelecehan seksual saat umrah oleh jemaah asal Indonesia.

Pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap orang-orang yang sedang tawaf dengan cara menempelkan badannya dari belakang.

Pelaku padahal bersama rombongan keluarga hendak mengunjungi Ka'bah untuk mencium Hajar Aswad.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Baca juga: Pamer Tato di Organ Intim ke Teman Pria, Wanita Ini Akhirnya Jadi Korban Pelecehan hingga Masuk RS

Seorang jemaah umrah asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), MS (26) divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Arab Saudi karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah perempuan Libanon saat tawaf di Makkah.

Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel Mawardi Siradj yang dikonfirmasi, Minggu (22/1/2023), membenarkan seorang jemaah umrah asal Pangkep telah divonis 2 tahun penjara.

Dia juga mengaku telah mendapat konfirmasi Juru bicara Konjen RI di Jeddah, Ajad Sudrajad.

"Saya tidak bisa terlalu berkomentar terkait itu.

Tapi silakan dengarkan rekaman suara Juru bicara Konjen RI di Jeddah Ajad Sudrajad saat melakukan klarifikasi terkait kasus tersebut," katanya.

Mawardi menambahkan, Konjen RI dan travel umrah yang membawa MS masih berupaya melakukan pendampingan hukum.

"Travel umrah masih melakukan pendampingan terhadap jemaahnya yang tersangkut kasus hukum di Arab," tambahnya.

Sementara itu, dalam rekaman suara Juru bicara Konjen RI di Jeddah Ajad Sudrajad mengatakan, pihaknya masih mempelajari nota keputusan hukum atas WNI bernama MS (26) itu.

"Betul, saya sudah mendapatkan info terkait hal itu.

Saya dapat info dari penerjemah yang hadir pada saat persidangan MS itu.

Yang jelas, dia dihukum 2 tahun dan denda 50 ribu riyal serta diberitakan di media lokal yang biayanya dibebankan kepada terdakwa," kata Ajad.

Menurut Ajad, warga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, itu melakukan aksi asusila tersebut pada November 2022 lalu.

MS pun sudah mengakui perbuatannya di persidangan.

"Itu yang memperberat hukum, karena dia telah mengakui apa yang dituduhkan itu.

Walaupun dalam persidangan dua hari lalu yang dituduhkan jaksa itu dia bantah tidak benar dan keterangan dua saksi juga tidak benar.

Namun, hakim tidak mempertimbangkan itu karena sudah ada pengakuan sebelum," ucapnya.

Selain itu, sambung Ajad, hakim juga mendasarkan putusannya pada keterangan korban dan dua petugas keamanan Arab Saudi di Masjidil Haram.

Berdasarkan kesaksian polisi Arab Saudi tersebut, MS melakukan pelecehan seksual terhadap orang-orang yang sedang tawaf dengan cara menempelkan badannya dari belakang.

"Ada satu korban warga Libanon.

Dia tempelkan badannya dan memegang dada korban sehingga perempuan itu menjerit dan ditangkaplah," tutur Ajad.

Baca juga: Terjerat Kasus Pelecehan Seksual Anak, Pria Ini Dipenjara 129 Tahun, Korban Termuda Berusia 18 Bulan

Ilustrasi Masjidil Haram
Ilustrasi Masjidil Haram (Freepik)

Sementara itu, Direktur Utama PT Annimah Bulaeng Wisata, Nimawaty Natsir juga memberikan keterangan resmi terkait salah seorang jemaahnya, MS yang tersangkut kasus hukum di Arab.

Di mana MS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap wanita Libanon.

Nimawaty menceritakan kronologis peristiwa yang terjadi pada, Kamis 10 November 2022 lalu.

MS bersama rombongan keluarga hendak mengunjungi Ka'bah untuk mencium Hajar Aswad, di lokasi inilah kemudian terjadi peristiwa tersebut.

Sehingga MS diamankan oleh pihak kepolisian di Saudi Arabia.

"Kami selaku pihak biro perjalanan (travel) telah melakukan segala upaya guna mendampingi sepenuhnya juga melakukan koordinasi bersama dengan pihak Muassasah yang bertanggung jawab di Saudi Arabia.

Sehingga saat ini berdasarkan Putusan Pengadilan Saudi Arabia menetapkan bahwa MS dinyatakan terbukti bersalah dan terdakwa mengakui pada saat investigasi benar telah melakukan pelecehan seksual dan diperkuat dengan 2 saksi petugas keamanan yang melihat secara langsung kejadian tersebut.

Sehingga hakim menetapkan terdakwa divonis selama 2 tahun penjara dan denda sejumlah 50.000 riyal serta diberitakan di surat kabar lokal Mekkah dengan biaya ditanggung oleh terdakwa," ujarnya.

(KOMPAS.com/Hendra Cipto)

Diolah dari artikel di KOMPAS.com yang berjudul Lecehkan Jemaah Libanon Saat Thawaf, Jemaah Umrah Asal Sulsel Divonis 2 Tahun Penjara

Baca artikel lainnya terkait berita viral

Sumber: Kompas.com
Tags:
Makkahpelecehan seksualSulawesi SelatanPangkepumrahLibanon
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved