Breaking News:

Selebrita

AKHIR SETERU, Ayu Thalia Dipenjara 6 Bulan, Nicholas Sean Tak Ambil Pusing: Yang Penting Ayu Dihukum

Perseteruan Ayu Thalia dengan Nicholas Sean Purnama berakhir, Ayu divonis enam bulan penjara, bagaimana tanggapan Sean?

Kolase Instagram @nachoseann/YouTube KH Infotainment
Ayu Thalia divonis enam bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap anak Ahok, Nicholas Sean. 

TRIBUNSTYLE.COM - Perseteruan Ayu Thalia dengan anak Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Nicholas Sean Purnama akhirnya sudah sampai ke babak terakhir.

Sidang kasus pencemaran nama baik itu menghasilkan vonis enam bulan penjara untuk Ayu Thalia.

Dari enam bulan penjara itu, Ayu Thalia mendapatkan masa percobaan selama 10 bulan.

Ayu Thalia alis Thata Anma dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik terhadap Nicholas Sean.

Vonis terhadap Ayu Thalia dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (12/1/2023).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan 7 bulan penjara yang dibacakan JPU dalam sidang pada 24 November 2022 lalu.

Majelis hakim menyatakan Ayu Thalia melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana.

Baca juga: Dituntut 7 Bulan Bui Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean, Ayu Thalia Tak Terima, Kini Stres?

Lantas bagaimana reaksi Nicholas Sean Purnama?

Dilansir dari laporan Kompas.com, Nicholas Sean melalui kuasa hukumnya mengaku puas atas vonis terhadap Ayu Thalia.

"Artinya, hasil putusannya dia tidak ambil pusing, apa pun dipercayakan kepada majelis hakim. Apa pun keputusannya dia terima, yang penting Ayu dinyatakan bersalah dan dihukum," kata Ramzy, kuasa hukum Nicholas Sean saat dihubungi, Jumat (13/1/2023).

"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim. Tidak jauh berbeda dari tuntutan walaupun ada percobaan. Kami mengapresiasi, artinya apa yang Sean laporkan, terbukti bahwa AT melakukan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Sean," ungkap Ramzy.

Ramzu menegaskan bahwa vonis tersebut sudah memenuhi rasa keadilan bagi pihak Nicholas Sean.

"Dengan AT dinyatakan bersalah, itu sudah memenuhi rasa keadilan bagi kami," lanjut dia.

Sebelumnya, Ayu Thalia dikabarkan sempat menangis saat membacakan nota pembelaan di dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).

Nota pembelaan atau pleidoi tersebut dibacakan Ayu Thalia usai dirinya dituntut 7 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean.

Awal Mula Kasus Ayu Thalia

Nicholas Sean putra Ahok dilaporkan ke polisi oleh Ayu Thalia terkait dugaan penganiayaan.
Nicholas Sean putra Ahok dilaporkan ke polisi oleh Ayu Thalia terkait dugaan penganiayaan. (Kolase Instagram/@nachoseann/@thata_anma)

Dikutip dari laporan Kompas.com, kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Di Instagram Story, Ayu Thalia memamerkan lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan diduga akibat perbuatan Sean.

Ayu mengadakan konferensi pers berkali-kali dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.

Nicholas Sean akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sementara, laporan Nicholas Sean terus diproses ke meja hijau hingga Ayu Thalia divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan.

(Yeshinta Sumampouw/Tribunmanado.co.id | Kompas.com/Vincentius Mario)

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Ayu Thalia Divonis 6 Bulan Penjara, Begini Tanggapan Nicholas Sean Purnama

Sumber: Tribun Manado
Tags:
Ayu ThaliaNicholas Seanpencemaran nama baik
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved