CARA Daftar IMEI HP, dari Ketentuan ke Bea Cukai, Operator Seluler, Kemenperin, Agar Dapat Sinyal
Simak ketentuan dan cara daftar IMEI melalui bea cukai, operator seluler, serta di Kemenperin.
Editor: Dhimas Yanuar
Kolase TribunStyle.com
cara daftar IMEI melalui bea cukai, operator seluler, serta di Kemenperin.
- Jika sudah dapat persetujuan, maka IMEI Anda telah terdaftar.
Pendaftaran IMEI tersebut bebas biaya atau gratis, pajak lainnya akan dikenakan pada perangkat impor yang Anda miliki.
3. Kemenperin
Pendaftaran IMEI juga bisa dilakukan melalui situs Kemenperin, tetapi cara ini dikhususkan bagi ponsel yang dijual secara resmi di dalam negeri.
Pengecekan IMEI dapat dilakukan melalui https://imei.kemenperin.go.id/.
Jadi, IMEI ponsel yang Anda bawa dari luar negeri lalu didaftarkan melalui Bea Cukai bisa dicek di laman beacukai.go.id/cek-imei.html.
(*)
--
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketentuan dan Cara Daftar IMEI Melalui Bea Cukai, Operator Seluler, serta Kemenperin