Breaking News:

Berita Viral

Pria Dipenjara Karena Dituduh Bunuh Istri, Kebenaran Terungkap 6 Tahun Kemudian: Ternyata Nikah Lagi

Pria ini dipenjara karena dituduh telah membunuh sang istri. Kebenaran terungkap 6 tahun kemudian. Ternyata istrinya nikah lagi.

Penulis: Heradhyta Amalia
Editor: Ika Putri Bramasti
eva.vn
Pria ini dipenjara karena dituduh telah membunuh sang istri. Kebenaran terungkap 6 tahun kemudian. (Ilustrasi) 

Pada saat yang sama, ia mengirim Sonu Saini ke penjara karena tuduhan pembunuhan.

Saat ini, polisi setempat sedang menyelidiki Arti Devi.

Kisah lain - Bantu Korban Kecelakaan, Pasangan Ini Malah Dituduh Sebagai Pelakunya, CCTV Ungkap Kebenaran

Niat menolong malah kena tuduh.

Tentunya tidak terima merupakan respon yang wajar jika mengalami kondisi tersebut.

Itulah yang dialami Miss VA dan suaminya.

Awalnya pada 17 Juni 2022 lalu, seorang wanita sebut saja Miss T sedang bersepeda di seberang jalan Ha Long, Distrik Van Don, Provinsi Quang Ninh, Vietnam.

Tanpa diduga, sebuah mobil tiba-tiba menabraknya.

Alih-alih menolong dan membawa ke rumah sakit, pengemudi mobil itu malah tancap gas.

Ia melarikan diri dari tempat kejadian.

Baca juga: Tabrak 2 Bocah hingga Tewas, Pengendara Moge Enggan Tanggung Jawab, Beri Uang Rp 50 Juta untuk Damai

Miss T jadi korban tabrak lari
Miss T jadi korban tabrak lari (Ilustrasi Freepik)

Kala itu sempat ada saksi yang melihat, yakni Tuan NT.

Dilansir TribunStyle.com dari eva.vn pada Senin, 18 Juli 2022, Miss VA dan suami yang saat itu melintas menggunakan mobil pick up kemudian dimintai tolong oleh Tuan NT untuk membantu mengantar Miss T ke rumah sakit.

Pasangan suami istri itu pun mengiyakannya.

Namun setelah itu, mereka menerima telepon dari polisi yang mengundang keduanya ke kantor.

Pasalnya ada pengaduan bahwa merekalah yang menyebabkan Miss T celaka.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 3 dari 4
Tags:
IndiamembunuhSonu SainiArti DevipernikahanSuraj Prakash Gupta
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved