Selebrita
Mantan Manajer Denny Sumargo Terbukti Bersalah Kasus Penggelapan Uang, Kini Divonis 1 Tahun Penjara
Manajer Denny Sumargo, Ditya Andrista, divonis 1 tahun masa percobaan atas kasus penggelapan uang.
Penulis: Wahyu Putri Asti Prastyawati
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Manajer Denny Sumargo, Ditya Andrista, divonis 1 tahun masa percobaan atas kasus penggelapan uang.
Beberapa waktu lalu, Denny Sumargo melaporkan mantan manajernya, Ditya Andrista ke Polda Metro Jaya.
Laporannya tersebut terkait dugaan tindak pemalsuan surat dan penggelapan uang.
Denny mengklaim Ditya membawa kabur uangnya senilai Rp 739 juta.
Denny juga mengklaim Ditya meraup banyak keuntungan dengan memakai nama Densu management.
Sementara itu, Ditya yang telah 10 tahun membersamai Denny Sumargo itu sempat memberikan klarifikasi.
Baca juga: Mantan Manajer Gugat Balik Denny Sumargo Terkait Dugaan Wanprestasi, Ngaku Rugi Nyaris Rp 1 Miliar
Ditya membantah tuduhan tersebut sekaligus membeberkan bahwa Densu masih memiliki kewajiban yang belum dibayarkan sebesar Rp1,7 miliar.
Namun kasus tersebut kini menemui titik terang.

Ditya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dan penggelapan uang.
Dia kini divonis 1 tahun masa percobaan.
"Putusannya tadi disebut 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun," kata Tegar Putuhera selaku pengacara Ditya, dilansir Tribun Style dari YouTube Populer Seleb pada Senin, 5 Desember 2022.
Terkait putusan tersebut, pihak Ditya belum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak.
Baca juga: Denny Sumargo Ungkap Alasan Tak Tayangkan Podcast dengan Denise Chariesta, Ternyata Karena Hal ini
"Kalau dari kita tadi sudah diberikan kesempatan dan kita masih pikir-pikir akan melakukan banding atau tidak, karena kita masih punya waktu 7 hari," terang Tegar.
Disebutkan bahwa Ditya lolos dari dugaan pemalsuan dokumen.