Selebrita
Ustaz Yusuf Mansur Menang Kasus Wanprestasi, Kini Batal Ganti Rugi Rp 785 Juta ke Jemaah
Jalani sidang putusan, ustaz Yusuf Mansur lolos dari kasus wanprestasi yang menjeratnya.
Penulis: Wahyu Putri Asti Prastyawati
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Jalani sidang putusan, ustaz Yusuf Mansur lolos dari kasus wanprestasi yang menjeratnya.
Ustaz Yusuf Mansur baru saja menjalani sidang atas kasus wanprestasi pada Kamis (1/12/2022).
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Diketahui, ustaz Yusuf Mansur absen dalam sidang putusan itu.
Dan dirinya telah diwakili oleh sang kuasa hukumnya, Ariel Muchtar.
Sebelum membacakan putusan, hakim ketua mengupayakan kepada pihak penggugat dan tergugat untuk berdamai.
Baca juga: Pernyataan Wirda Mansur Rp 50 Juta Sedikit Tuai Cibiran, Putri Yusuf Mansur Beri Pembelaan: Gemes
Namun kedua belah pihak bersikukuh untuk melanjutkan hakim dalam membacakan putusan atas kasus tersebut.
Hasil sidang menyatakan bahwa Majelis Hakim tidak menerima gugatan perkara perdata yang menjerat ustaz Yusuf Mansur.

"Memutuskan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua, dilansir Tribun Style dari YouTube Intens Investigasi pada Kamis, 1 Desember 2022.
Alasannya karena gugatan yang diajukan menjadi rancu karena adanya perubahan jumlah penggugat.
"Di tengah persidangan, ada perubahan jumlah orang dari 13 (orang) menjadi 12 (orang). Namun jumlah nominal kerugian tetap sama dan membuat gugatan rancu," tutur Hakim Ketua.
Selain itu menyangkut jumlah gugatan yang diajukan penggugat atas nama Nurlina yang naik dari 10 juta menjadi 20 juta.
Baca juga: Ngaku Jadi Komisaris Grab, Ustaz Yusuf Mansur Dibully Netizen, Kini Beri Pembelaan: Ada Kontraknya
Oleh karena itu, hakim ketua mengabulkan eksepsi dari penggugat sekaligus tidak menerima gugatan yang diajukan oleh 12 orang tersebut.
Hakim lantas menyarankan agar penggugat dapat membuat gugatan baru dan mengajukan banding dalam kurun waktu 14 hari.