Breaking News:

Selebrita

Jalan Buntu? 1,5 Jam Lakukan Mediasi, Dewi Perssik Belum Putuskan Damai, Ajukan Saran dan Syarat Ini

Pedangdut Dewi Perssik telah melakukan mediasi selama 1,5 jam Selasa (29/11/2022) dengan haters yang ia laporkan.

Kolase TribunStyle.com
Dewi Perssik dan haters terlapor lakukan mediasi selama 1,5 jam. 

TRIBUNSTYLE.COM - Pedangdut Dewi Perssik telah melakukan mediasi selama 1,5 jam Selasa (29/11/2022) dengan haters yang ia laporkan.

Ia bertemu terlapor di Polres Jakarta Selatan. Lantas bagaimana hasilnya?

Mantap istri Saipul Jamil masih belum memastikan apakah mediasi itu berhasil atau gagal.

“Proses mediasi tadi sudah dijalankan, dan masing-masing pihak tadi sudah bertemu, ibu dan Mbak Dewi Perssik, dan juga terlapor tadi sudah bertemu,” ucap kuasa hukum Dewi Perssik, Sandy Arifin di Polres Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Baca juga: MASIH LANJUT, Haters Dewi Perssik kembali Datangi Polres Jakarta Selatan Untuk Jalani Penyidikan

“Tapi di sini belum ada kesepakatan, belum ada pernyataan dari pihak Dewi Perssik untuk dicabut (laporan polisi),” jelasnya.

Dalam proses mediasi itu, pihak Dewi Perssik mengajukan saran dan syarat kepada terlapor, Winarsih.

Pelaku penghinaan terhadap Dewi Perssik itu diminta untuk melakukan permohonan maaf secara langsung dan mengklarifikasi perkataannya.

“Dari pihak Dewi Perssik sudah mengajukan saran ataupun syarat," lanjut Sandy Arifin.

"Tadi sudah disampaikan langsung kepada terlapor untuk melakukan permintaan maaf secara langsung, dan mengakui apa yang sudah disampaikan itu untuk diklarifikasi,” kata Sandy Arifin lagi.

Penghujat Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Namun Tak Ditahan, Lawyer Dewi Perssik Buka Suara

Haters Dewi Perssik resmi ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini belum ditahan, Sandy Arifin beri tanggapan.

Dewi Perssik kekeh tak akan cabut laporan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh haters.

Seperti yang diketahui, Puncak kemarahan Dewi Perssik saat sang penghujat tak hanya mengunjing dirinya.

Namun juga ikut mengunjing orangtuanya.

Ia merasa tak terima jika orangtuanya ikut dilecehkan oleh orang tak ia kenal.

Proses hukum terlihat akan terus berlanjut.

Kuasa hukum Dewi Perssik, Sandy Arifin belum lama ini mengungkapkan jika sang penghujat sudah naik status menjadi tersangka.

Baca juga: Gak Mau Dewi Perssik Risih Dijodohkan dengan Rian Ibram, Ogah Pamer Kemesraan : Biar Mengalir Aja

Sandy Arifin juga mengungkapkan jika kliennya sudah memaafkan sang haters.

Bahkan ia juga sudah mengikhlaskan ucapan yang telah sang penghujat ucapankan kepadanya.

"Dewi Perssik sudah memaafkan tersangka, dia juga sudah mengikhlaskan," ucap Sandy Arifin, dikutip dari Kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa, 29 November 2022.

Namun Sandy Arifin juga mengungkapkan jika Dewi Perssik tak bisa semena-mena mencabut laporan.

Dewi Perrsik harus mempertimbangkan ucapan keluarga.

Lantaran menurut Sandy Arifin, keluarga Dewi Perssik masih tak terima dengan sang haters yang keterlaluan menghina mantan istri Saipul Jamil ini.

"Dewi nggak bisa mencabut karena keluarga masih tak terima,"

"Semuakan kembali lagi kepihak keluarga, keluarga masih nggak keterima apa yang sudah dilakukan ke Dewi," sambungnya.

Sandy Arifin juga mengungkapkan jika sebenarnya Dewi Perssik sudah menginginkan perdamaian.

Baca juga: Dewi Perssik Buka Suara Soal Gosip Kisah Asmaranya, Blak-blakan Anggap Rian Ibram Sebagai Sosok Ini

"Kalau Mbak Dewi sendiri sudah menginginkan damai,"

"Apalagi sekarang statusnya sudah naik jadi tersangka, mungkin nanti ada pertimbangan dari Mbak Dewi," lanjut kuasa hukum Dewi Perssik.

Haters Dewi Perssik menangis saat menyampaikan permohonan maafnya.
Kuasa Hukum Dewi Perssik buka suara terkait sang haters sudah ditetapkan sebagai tersangka.  (Kolase TribunStyle.com)

Seperti yang diketahui, sang penghujat kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam penjara selama empat tahun.

Namun nampaknya hingga saat ini sang penghujat juga belum ditahan.

Sandy Arifin pun memberi tanggapan terkait penahanan sang tersangka.

"Nggak ada masalah, yang penting proses hukumnya tetap berjalan," jelas Sandy Arifin.

Diketahui sang penghujat tak ditahan lantaran ancaman penjaranya di bawah 5 tahun.

Seperti yang diketahui, pihak kepolisian sudah mengumumkan jika hatres Dewi Perssik resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baru saja pihak kepolisian mengumumkan jika sang penghujat Dewi Perssik sudah naik status menjadi tersangka.

Baca juga: Profil dan Medsos Rian Ibram, Rintis Karier Sejak Tahun 2004, Diisukan Dekat dengan Dewi Perssik

"Berkas yang telah dilaporkan Depe (Dewi Perssik) hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap humas Polres Metro Jakarta Selatan, Nurma Dewi, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa, 29 November 2022.

Kasi Humas Metro Jakarta Selatan, Nurma Dewi mengungkapkan jika sang penghujat akan segera dipanggil.

Terkuak alasan Dewi Perssik tak akan mencabut laporan
Terkuak alasan Dewi Perssik tak akan mencabut laporan (YouTube Intens Investigasi)

"Hari ini akan dipanggil sebagai tersangka," imbuhnya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, sang penghujat belum akan ditangkap.

"Untuk saat ini masih dimintai keterangan,"

"Ya jadi dipanggil hari ini untuk dimintai keterangan," sambung Nurma Dewi.

Nurma Dewi juga mengatakan jika pihak kepolisian juga masih akan mendalami kasus yang dilaporkan oleh Dewi Perssik.

"Untuk saat ini masih mendalami kasus ini, yang nanti kedepannya akan diinformasikan kembali," jelasnya.

Meski demikian, pihak kepolisian belum bisa mengungkapkan akankan sang penghujat dihukum atau akan menjalani restorative justice.

Baca juga: Tekad Bulat Dewi Perssik Penjarakan Haters, Tak Masalah Keluarkan Banyak Uang : Demi Harga Diri!

"Untuk perdamaian kita infokan kembali, akankah perdamaian atau mengacu di RJ (Restorative Justice) yang pasti sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Nurma Dewi.

Nurma Dewi juga mengatakan jika sang tersangka akan diancam 4 tahun penjara.

Dewi Perssik tak terima saat ibunya tiba-tiba dilamar oleh seorang bapak-bapak
Keluarga Dewi Perssik masih tak terima sang diva di hujat.  (via TribunJatim.com)

"Untuk ancaman adalah UU ITE 4 tahun penjara,"

"Untuk dendanya Rp 750 juta," ungkapnya.

Pihak kepolisian juga mengatakan jika tersangka yang dilaporkan Dewi Perssik hanya satu orang.

"Tersangkanya satu orang," pungkasnya.

(Grid.ID, Menda Clara Florencia)(TribunStyle/ Damar Klara Sinta)

Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul : 1,5 Jam Lakukan Mediasi, Dewi Perssik Belum Putuskan Damai atau Lanjutkan Proses Hukum Terhadap Pelaku Penghinaan

Sumber: Grid.ID
Tags:
Dewi PerssikPolres Jakarta SelatanSandy ArifinSaipul Jamil
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved