Fahmi Bachmid Beberkan Kronologi Kasus Dugaan Penyekapan Sopir Nindy Ayunda & Dito Mahendra
Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum mantan sopir Nindy Ayunda beberkan kronologi dugaan penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM -
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kembali memeriksa Sulaeman, mantan sopir Nindy Ayunda, Selasa (1/11/2022) kemarin.
Dicecar 50 pertanyaan terkait dugaan tindak penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda, Sulaeman pun membeberkan kronologi detailnya.
Baca juga: Dari Bui, Nikita Mirzani Ingin Penjarakan Nindy Ayunda, Kiki The Potters, Isa Zega, Minta Keadilan
Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum membenarkan adanya pemeriksaan itu saat dihubungi awak media.
Ia menjelaskan kronologi yang disampaikan kliennya.
“Jadi saat perjalanan pulang ke rumahnya, Sulaeman ditelepon Nindy Ayunda. Dia diminta untuk kembali,” kata Fahmi Bachmid saat dihubungi awak media, Rabu (2/11/2022).
Fahmi menjelaskan lagi, saat Sulaeman kembali tiba di rumah Nindy Ayunda, Nindy langsung memeriksa handphone milik Sulaeman.
Setelah itu Nindy menyerahkan Sulaeman kepada delapan orang pria, beberapa di antaranya membawa senjata berlaras panjang, yang diduga orang suruhan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.
“Dia bilang 'kamu berurusan dengan mereka' Nindy bilang seperti itu,” kata Fahmi menirukan pernyataan Sulaeman kepada penyidik.
 
Berikut profil lengkap Nindy Ayunda, penyanyi yang diduga menyekap sopir pribadinya selama 30 hari. (Instagram @nindyayunda)
“Jadi aktor intelektualnya adalah Nindy Ayunda,” tegasnya.
Fahmi menegaskan, dari fakta dan bukti-bukti yang disampaikan kliennya, sudah bisa dikatakan telah terjadi tindak pidana yang dilakukan Nindy Ayunda, yaitu merampas kemerdekaan seseorang sesuai Pasal 333.
“Sudah jelas telah terjadi perampasan kemerdekaan terhadap seseorang yang dilakukan Nindy dan beberapa orang suruhannya. Saya minta Bapak Kapolri untuk memperhatikan kasus ini,” ujarnya.
Sekedar informasi Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana, istri dari mantan sopir pribadinya, Sulaeman, ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan kasus penyekapan.
Rini melaporkan Nindy pada 15 Februari 2021. Laporannya teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
--
Nikita Mirzani meminta keadilan pada pihak berwajib.
Nikita Mirzani ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang selama 20 hari ke depan.
Dari penjara, ibunda Lolly berpesan kepada kuasa hukumnya.
Nikmir menyeret nama Isa Zega, Nindy Ayunda dan Kiki The Potters.
Benarkah Nikita Mirzani ingin memasukkan ketiga orang tersebut ke penjara?
Baca juga: Nikita Mirzani Dijebloskan Penjara, Kondisi Anak Kedua Menyedihkan, Merintih Kesakitan Tanpa Ibu
Diketahui, Nikita Mirzani sempat melaporkan Kiki The Potters pada Maret 2022 silam.
Hal ini diungkap kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid ketika menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan.
Berdasarkan laporan tersebut terkait kasus kasus fitnah di media elektronik yang membuat Kiki ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, setelah masuk Sel, Nikita bersuara lantaran kasusnya dinilai mandek sampai saat ini.
Sayangnya, Nikita kini telah dilakukan penahanan buntut kasusnya dengan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik.
"Ada beberapa pesan dari Nikita yang ingin disampaikan kepada Polres Metro Jakarta Selatan," kata Fahmi Bachmid, Jumat (28/10/2022).
Kasus tersebut pun laporan Nikita Mirzani terhadap Kiki The Potters yang membuat sang vokalis ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah sejak Maret 2022 seseorang menjadi tersangka, tapi tidak jelas prosesnya sampai detik ini," ucap Fahmi.
"Nikita meminta supaya kepolisian menegakkan dengan cara yang sama, sebagaimana yang telah menimpa dirinya," imbuh Fahmi Bachmid.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani melaporkan Kiki The Potters pada 11 Mei 2021 atas dugaan fitnah dengan pengaduan palsu.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, Kiki The Potters sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Maret 2022 atas laporan Nikita Mirzani.
Tidak hanya Kiki, Isa Zega turut dilaporkan oleh Nikita Mirzani yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Kiki juga menanggapi penetapan status tersangka terhadap dirinya.
Namun dirinya merasa bingung saat ditetapkan tersangka.
Juga Seret Nama Nindy Ayunda
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Tidak sendiri, ia membawa korban dan pelapor kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopir Nindy Ayunda, Sulaeman.
Kuasa hukum Nikita Mirzani ini juga menegaskan maksud dan tujuannya menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengawal laporan kliennya terhadap Nindy Ayunda, kekasih Dito Mahendra, untuk mendapatkan keadilan hukum.
"Ikut mengawal proses seseorang mencari keadilan di dalam proses ini," kata Fahmi Bachmid di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Kemudian, Fahmi menegaskan jika Nikita Mirzani juga memiliki pesan terkait kasus penyekapan yang diduga dilakukan Nindy Ayunda terhadap mantan sopirnya.
 
"Niki hanya menyampaikan sesuatu, nanti sebentar akan saya sampaikan bahwa ada beberapa pesan dari Nikita di sampaikan kepada Polres Metro Jakarta Selatan bahwa tolong dia punya laporan sudah sejak Maret," ujar Fahmi Bachmid.
Nikita meminta agar polisi segera melakukan tindakan terkait kasus dugaan penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda terhadap mantan sopirnya, Sulaeman.
"Nikita meminta supaya proses penegakan hukum itu kepolisian itu menegakkan dengan cara yang sama sebagaimana yang telah menimpa dirinya itu pesan kepada saya ada beberapa laporan polisi dan ini yang paling catatan dia jadi tersangka," tegas Fahmi.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.
Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, menjadi korban dugaan penyekapan oleh Nindy Ayunda.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Penangguhan Penahanan
Nikita Mirzani ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sejak Selasa (25/10/2022).
Hal tersebut akibat dari perbuatan Nikita Mirzani yang melakukan pencemaran nama baik kepada Dito Mahendra.
Kini Nikita tengah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.
Dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid ungkap alasan mengajukan penangguhan penahanan kepada kliennya.
"Saya tadi dateng ke kejaksaan untuk menanyakan permohonan penangguhan penahanan dari Nikita Mirzani," beber Fahmi, Jumat (28/10/2022).
Saat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Fahmi menjamin dirinya untuk Nikita Mirzani.
Fahmi menjamin Nikita Mirzani tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Yang diajukan dengan jaminan saya."
"Saya sebagai advokat menjamin bahwa Nikita tidak akan melarikan diri, tidak mungkin menghilangkan barang bukti."
"Karena barang buktinya sudah ada di kejaksaan," tutur Fahmi.
Sebagai kuasa hukum Nikita, Fahmi bersikukuh bahwa Nikita tidak perlu ditahan.
"Kasus ini adalah pencemaran nama baik, bukan kasus narkotika, bukan kasus pelanggaran HAM, bukan pembunuhan."
"Artinya tidak ada pasal-pasal yang menyebabkan Nikita harus ditahan," ujar Fahmi.
Selain itu, alasan Fahmi juga menjelaskan bahwa Nikita memiliki tiga orang anak.
Fahmi menegaskan jika Nikita Mirzani tidak mungkin kabur.
"Nikita itu adalah single parent, dia ada anak 3, jadi tidak mungkin lari kemana-mana, karena dia paling gampang dicari."
"Sudah saya jelaskan semua dan saya mengajukan permohonan untuk penangguhan permohonan," terang Fahmi.
(*)
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)
Artikel ini diolah dari BanjarmasinPost.co.id dengan judul: Pesan Nikita Mirzani dari Sel, Mau Penjarakan Nindy Ayunda dan Kiki The Potters
--
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fahmi Bachmid Beberkan Kronologi Dugaan Penyekapan Mantan Sopir Nindy Ayunda
 
							 
                 
											 
											 
											 
											