Penangguhan Penahanan Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Ditahan, Dito Mahendra : Keputusan yang Tepat!
Nikita Mirzani tetap ditahan di Rutan Klas IIB Serang hingga 13 November 2022 mendatang setelah permohonan penangguhan penahanannya ditolak.
Editor: Joni Irwan Setiawan
TRIBUNSTYLE.COM - Kejaksaan Negeri Serang, Banten menolak penangguhan penahanan tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani.
Dengan adanya keputusan tersebut, ibu tiga anak itu tetap ditahan di Rutan Klas IIB Serang hingga 13 November 2022 mendatang.
Kabar penolakan penangguhan penahanan Nikita Mirzani itu diungkap oleh pihak Dito Mahendra, selaku pelapor dalam kasus Nikita Mirzani.
Pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissya mengatakan kalau pihaknya telah mendapatkan informasi soal penolakan permohonan penangguhan penahanan dari Nikita Mirzani.
Baca juga: Nikita Mirzani Siap Balas Dendam, Lawan Dito Mahendra dari Balik Jeruji, Beri Pesan untuk Polisi
"Tiga hari lalu Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari Serang,” ujar Yafet Rissy dikutip TribunStyle.com dari TribunJambi, Minggu (30/10/2022).
“Dan hari ini kita dapat konfirmasi keterangan yang disampaikan Kejari Serang bahwa pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani ditolak," sambungnya.
Pengacara Dito Mahendra itu mengatakan kalau kalau permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak adalah keputusan yang tepat.
Menurutnya keputusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan demi kepentingan penuntut.
"Tindakan JPU menolak penangguhanan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani merupakan keputusan yang tepat, keputusan yang matang dan dapat dipertanggunjawabkan secara hukum,” ujarnya.
“Ini demi kepentingan penuntutan," sambungnya.
Lalu pihak Dito Mahendra juga berharap proses hukum Nikita Mirzani terus diproses hingga ke sidang pengadilan.
"Dalam kesempatan ini juga kita berharap dengan ditangguhannya permohonan penangguhan dengan tidak disetujuinya.
Kita sangat berharap jaksa segera mempercepat prose pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang untuk selanjutnya ditetapkan oleh pengadilan sidang perdananya sehingga perkara ini tidak berlarut-larut," jelasnya.
Baca juga: Nafsu Makan Sudah Kembali, Nikita Mirzani Ingin Pizza, Traktir 700 Orang di Rutan: Semua Harus Makan

Sementara itu, Hotman Paris merasa janggal dengan penahanan Nikita Mirzani.
Menurut Hotman Paris, jika Nikita Mirzani hanya dikenakan pasal 27 UU ayat 3 ITE, maka wanita yang disapa Nyai tidak ditahan
Pasalnya Nikita Mirzani terancam hukuman penjara hanya empat tahun.
“Pertanyaan dari Hotman Paris kepada kejaksaan, pasal apa yang dibutuhkan kepada Nikita Mirzani,” sebut Hotman Paris melalui akun Instagram storynya.
“Karena kalau yang dituduhkan hanya pasal 27 UU ITE ancaman hukumannya hanya empat tahun,” sambungnya.
Dijelaskan Hotman Paris bahwa Menurut KUHAP bahwa jika ancaman hukuman penjara dibawah lima tahun maka tidak boleh ditahan.
“Maka saya mempertanyakan kepada kejaksaan selain dari pasal 27 ayat 3 UU ITE apakah ada pasal lain yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani,” sebut Hotman Paris.
Dikatakan Hotman Paris bahwa banyak pihak yng menayakan hal tersebut.
Maka dari itu Hotman Paris meminta jawaba yang kelas dari Kejaksaan Negeri Serang, Banten.
“Tolong diperluas di publik karena banyak orang bertanya kepada Hotman,” sebut Hotman Paris.
Hotman Paris juga menegaskan kalau dirinya tidak menuduh, melainkan hanya sekadar bertanya perihal Nikita Mirzani yang ditahan.
“Saya tidak menuduh, saya cuma bertanya,” jelas Hotman Paris.
“Apakah ada pasal lain selain pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, ada nggak pasal lain yang dituduhkan ke Nikita Mirzani,” sebut Hotman Paris.
Jika memang pasal yang dituduhkan hanya pada 27 ayat 3 UU ITE maka Hotman Paris meminta pendapar ahli hukum di seluruh Indonesia.
“Asal dasar apa Karena undang-undangnya KUHAP jelas-jelas kalau dibawah 5 tahun tidak bisa ditahan,” kata Hotman Paris.
“Tolong dijelaskan pasal berapa yang dituduhkan sehingga bisa ditahan?,” tutur Hotman Paris.
Baca juga: Beredar Video Nikita Mirzani Diinfus dan Dibopong ke Rumah Sakit, Kondisi Nyai Drop? Begini Faktanya

Nikita Mirzani Siap Balas Dendam
Meski sudah ditahan, Nikita Mirzani seolah tak kapok berseteru dengan Dito Mahendra.
Yang terbaru, mantan istri Dipo Latief itu tampaknya berusaha membalas perbuat Dito Mahendra yang telah menjebloskannya ke penjara.
Hal itu diungkap oleh Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, saat menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022) kemarin.
Baca juga: Nikita Mirzani Mendekam di Penjara, Para Musuh Gelar Syukuran, Potong Tumpeng hingga Joget-joget
Dalam kesempatan itu dia membawa korban dan pelapor kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopir Nindy Ayunda, Sulaeman.
Kuasa hukum Nikita Mirzani ini juga menegaskan maksud dan tujuannya menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengawal laporan kliennya terhadap Nindy Ayunda untuk mendapatkan keadilan hukum.
Diketahui, Nindy Ayunda adalah kekasih Dito Mahendra.
"Ikut mengawal proses seseorang mencari keadilan di dalam proses ini," kata Fahmi Bachmid di Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews, Sabtu, (29/10/2022).
Kemudian, Fahmi menegaskan jika Nikita Mirzani juga memiliki pesan terkait kasus penyekapan yang diduga dilakukan Nindy Ayunda terhadap mantan sopirnya.
"Niki hanya menyampaikan sesuatu, nanti sebentar akan saya sampaikan bahwa ada beberapa pesan dari Nikita di sampaikan kepada Polres Metro Jakarta Selatan bahwa tolong dia punya laporan sudah sejak Maret," ujar Fahmi Bachmid.
Nikita Mirzani meminta agar polisi segera melakukan tindakan terkait kasus dugaan penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda terhadap mantan sopirnya, Sulaeman.
"Nikita meminta supaya proses penegakan hukum itu kepolisian itu menegakkan dengan cara yang sama sebagaimana yang telah menimpa dirinya itu pesan kepada saya ada beberapa laporan polisi dan ini yang paling catatan dia jadi tersangka," tegas Fahmi.
(*)
(TribunJambi/Vira Ramadhani)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Pihak Dito Mahendra