Breaking News:

Tak Hanya Nikita Mirzani, 5 Artis Ini Pernah Terjerat UU ITE, Termasuk Ariel NOAH dan Jerinx SID

Selain Nikita Mirzani, 5 artis Tanah Air ini pernah terjerat kasus UU ITE. Siapa saja? Ada Ariel NOAH hingga Jerinx SID.

Kolase Tribun Style dari Instagram Ahmad Dhani/Jerinx SID/Ariel NOAH
Deretan selebriti Tanah Air yang pernah terjerat UU ITE, senasib dengan Nikita Mirzani. 

TRIBUNSTYLE.COM - Selain Nikita Mirzani, 5 artis Tanah Air ini pernah terjerat kasus UU ITE. Siapa saja? Ada Ariel NOAH hingga Jerinx SID.

Baru-baru ini, publik dikejutkan terkait penangkapan Nikita Mirzani.

Ya, Nikita ditetapkan sebagai tersangka dan kini resmi ditahan di di Rutan Serang.

Nikita ditangkap terkait kasus UU ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Kasus yang sama pun pernah menimpa beberapa artis Tanah Air.

Deretan artis ini harus rela menjalani hukuman sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: PROFIL Nikita Mirzani, Resmi Mendekam Di penjara, Tetapkan Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

Siapa saja?

Berikut Tribun Style rangkum 5 artis yang pernah terjerat UU ITE.

1. Ariel NOAH

Ariel Noah pernah terjerat UU ITE
Ariel Noah pernah terjerat UU ITE (Instagram Ariel Noah)

Vokalis band Noah, Ariel, pernah terseret kasus pelanggaran UU ITE.

Hal itu bermula ketika video syurnya tersebar pada 2010 silam.

Ia merupakan pemeran utama dalam video tersebut.

Buntut itulah, Ariel divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Tak cuma itu, Ariel juga harus membayar denda Rp250 juta.

2. Ahmad Dhani

Musisi Ahmad Dhani sempat dibui terkait kasus UU ITE.
Musisi Ahmad Dhani sempat dibui terkait kasus UU ITE. (KOMPAS.com/REVI C RANTUNG)

Selanjutnya, selebriti Tanah Air yang sempat terjerat UU ITE adalah Ahmad Dhani.

Pria yang juga musisi ini pernah divonis 1,5 tahun penjara.

Hal itu karena ia ditetapkan sebagai tersangka karena membuat vlog berisi kata ‘idiot’ saat berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018.

Ungkapan itu pun disebut sebagai salah satu bentuk ujaran kebencian yang mengacu kepada pihak-pihak yang tidak setuju dengan gerakan ganti presiden.

Ahmad Dhani lantas dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim.

3. Augie Fantinus

Augie Fantinus pernah dijerat UU ITE dan ditahan di Rutan Salemba pada 2019 silam.
Augie Fantinus pernah dijerat UU ITE dan ditahan di Rutan Salemba pada 2019 silam. (Instagram @augiefantinus)

Augie Fantinus juga menjadi artis yang pernah dijerat UU ITE.

Ia diketahui menjadi tahanan di Rutan Salemba pada 2019 silam.

Kejadian itu menimpanya setelah Augie menuding anggota polisi sebagai calo tiket Asian Para Games lewat akun media sosial.

Tak terima dengan perilaku Augie, polisi yang bersangkutan pun akhirnya melaporkan suami Adriyana Bustami itu atas tuduhan pencemaran nama baik.

Akibat kasus tersebut, Augie dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Pasal ini mengharuskan Augie menjalani hukuman 5 bulan penjara.

4. Vicky Prasetyo

Vicky Prasetyo pernah dilaporkan Angel Lelga terkait pencemaran nama baik
Vicky Prasetyo pernah dilaporkan Angel Lelga terkait pencemaran nama baik (YouTube Intens Investigasi)

Selanjutnya, Vicky Prasetyo juga pernah berhadapan dengan hukum terkait UU ITE.

Ia sempat dilaporkan mantan istrinya, Angel Lelga terkait kasus pencemaran nama baik.

Kala itu, Vicky dan Angel Lelga saling lapor balik atas tuduhan perselingkuhan.

Angel Lelga saat itu melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik.

Buntut laporan itu, Vicky ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Vicky dijerat pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

5. Jerinx SID

pernah divonis 1,2 tahun penjara akibat kasus pencemaran nama baik terhadap IDI pada tahun 2020 lalu.
pernah divonis 1,2 tahun penjara akibat kasus pencemaran nama baik terhadap IDI pada tahun 2020 lalu. (Kompas.com/Vincentius Mario)

Jerinx SID merupakana salah satu artis kontroversial.

Ia terbilang cukup sering berurusan dengan polisi.

Jerinx sendiri pernah divonis 1,2 tahun penjara dengan denda Rp10 juta.

Hal itu akibat kasus pencemaran nama baik terhadap IDI pada tahun 2020 lalu.

Kasus ini bermula dari unggahan Jerinx SID di sosial medianya yang berisi 'IDI Kacung WHO'.

Dalam kasus tersebut, Jerinx SID melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 27 ayat 3 UU ITE mengenai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

(TribunStyle/Putri)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Nikita MirzaniJerinxAriel NOAHUU ITEDito Mahendra
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved