Langkah Tepat, Pihak Dito Mahendra Beber 3 Alasan Nikita Mirzani Ditahan: Kita Tahu Track Recordnya
Sebut langkah tepat, pihak Dito Mahendra buka suara mengenai penahanan Nikita Mirzani, singgung track record sang aktris.
Editor: Heradhyta Amalia Primadhani
Silahkan menggunakan hak jawab sesuai KUHAP untuk membela diri di sidang pengadilan," pungkasnya.

Baca juga: Semalaman Tak Tidur Sang Anak Rewel Cari Keberadaan Nikita Mirzani yang Kini Dibui: Gak Bisa Lepas
Kata-kata Nikita Mirzani Saat Teriak Tak Mau Ditahan Berpotensi Pelanggaran Lain
Artis Nikita Mirzani sempat marah-marah saat akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang, Banten pada Selasa (25/10/2022) kemarin.
Menyoroti hal tersebut, kuasa hukum Dito Mahendra menyebut penahanan Nikita Mirzani telah ditentukan berdasarkan proses hukum.
“Ini juga menurut saya tidak bijaksana menentang pihak hukum untuk menahannya. Kalau kita lihat berita beberapa waktu lalu dia sempat ngomong,” ujar Yafet saat dihubungi awak media, Rabu (26/10/2022).
“Dia kan menentang polisi beberapa waktu lalu, dia menantang polisi (dengan mengatakan) ‘kapan saja mau ditahan silakan’. Itu ada tuh di berita-berita media online. Sekarang giliran ditahan oleh pihak kejaksaan saya kira enggak perlu ngamuk-ngamuk lah,” lanjut Yafet.

Selain itu, Nikita diketahui sempat berteriak ketika ingin dilakukan penahanan.
"Berapa kalian dibayar, enggak mau, enggak mau (ditahan). Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini," ucap Nikita.
Terkait hal tersebut, Yafet menilai adanya potensi Nikita melakukan pelanggaran hukum lainnya.
“Dan begini saya lihat rekamannya ini sebetulnya ada potensi pelanggaran hukum yang lain dari Nikita,” kata Yafet.
“Kalau dari rekaman itu dia bilang ‘Kalian ini siapa?‘ ‘Kalian dibayar berapa?’ Ini kan tuduhan yang sangat serius menuduh pihak jaksa menerima bayaran. Saya terima rekaman itu,” lanjut Yafet.
Sehingga Yafet menilai ada dugaan tuduhan di balik pernyataan Nikita Mirzani.

Kemudian Yafet meminta pihak Kejaksaan Negeri Serang memberikan pernyataan terkait penahanan Nikita telah sesuai dengan prosedur yang ada.
“Kalian itu menurut saya adalah pihak kejaksan yang menahan. Ini tuduhan serius menurut saya pihak kejaksaan harus membantah dong,” ucap Yafet.
“Mereka hanya melakukan kewenangan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana di mana Pasal 20 Ayat KUHAP bahwa untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan,” imbuhnya.
(Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul: Nikita Mirzani Ditahan, Begini Respon Pihak Dito Mahendra