Kembali Masuk Bui, Kemenkumham Serang Menegaskan Tak ada Perlakukan Khusus Untuk Nikita Mirzani
Nikita Mirzani kembali masuk bui, Kemenkumham Serang menegaskan jika tak ada perlakukan khusus untuk Nyai, ditempatkan sama warga binaan lainnya.
Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Nikita Mirzani kini resmi mendekam di dalam Rutan Kelas IIB Serang.
Nikita Mirzani tak diberikan perlakukan khusus oleh pihak Kejaksaan Negeri Serang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, menjelaskan jika saat ini Nikita Mirzani telah ditempatkan di sel bersama Warga Binaan Lainnya (WBP) lainnya.
Nikita tidak tidur sendirian di kamar selnya melainkan bersama dengan delapan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan).
Kadivas, Juno menyampaikan, fasilitas yang diterima Nikita sama dengan WBP lainnya.
Untuk kasur dan perlengkapan yang mendasar untuk serta kebutuhan sehari-hari semuanya ada.
Baca juga: RESMI DITAHAN, Nikita Mirzani Kembali Masuk Bui, Kasus Pencemaran Nama Baik, Teriak Hingga Nangis
"Perlakuan secara khusus tidak ada dan permintaan khusus juga tidak ada, namun akan kita berikan pelayanan sesuai dengan pada pelayanan yang kita miliki," Jelas Kadivas Juna, dilansir dari Tribunseleb, Rabu, 26 Oktober 2022.
"Tempat tidur dan lain sebagainya ada, sekarang Niki sudah ditempatkan di ruangan," imbuhnya.
Juno juga mengatakan jika suasana di dalam sel berjalan normal, Niki bersosialisasi dengan semuanya.
"Suasana di dalam normal, tetap bersosialisasi dengan semuanya, petugas juga menjelaskan pada yang di dalam dan semuanya aman serta normal," paparnya.
Di dalam, Nikita tidak membawa apa-apa, jikalau ada barang-barang yang lain yang tidak pantas dibawa ke dalam rutan, pihaknya sudah serahkan kepada pengacara Nikita.
"Kalo ada barang yang tidak perlu dibawa, kami serahkan pada pengacaranya," jelasnya.
Adapun terkait jam besuk, sampai saat ini belum diberlakukan.
"Jam besuk belum diberlakukan, kita ada pengenalan masa lingkungan sekitar 2 minggu, nanti kita pelajari dan ada beberapa materi lainnya, pemeriksaan dan lain sebagainya," paparnya.
Untuk perkembangan berikutnya selama di dalam rutan, akan dilaporkan secara tertulis oleh petugas.
Baca juga: Nikita Mirzani Sudah Tahu Akan Ditahan, Fitri Salhuteru : Diperlakukan Tidak Adil Bak Penjahat Berat
"Perkembangan berikutnya akan dilaporkan secara tertulis pada waktu dan lain sebagainya, untuk kegiatan pembinaan kerohanian ada bantuan hukum juga ada, terutama hak-hak dia, hak ibadah dan lainnya," terangnya.
Juno menjelaskan penahanan Nikita Mirzani berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Serang.
Penahanan terhadap Nikita Mirzani akan dilakukan selama 20 hari mulai tanggal 25 Oktober-13 November 2022.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.
Meski statusnya sudah menjadi tersangka, sebelumnya Nikita tidak dilakukan penahanan dan hanya diwajibkan untuk menjalani wajib lapor seminggu sekali berdasarkan pertimbangan memiliki anak.
Saat ini, berkas Nikita sudah P21 dan pihak Kejaksaan Negeri Serang resmi menahan Nikita di Rutan kelas IIB Serang.
Seperti yang diketahui, Nikita Mirzani kini resmi ditahan atas dugaan kasus pencemaran nama dan telah memasuki tahap dua.
Nikita Mirzani ditahan pada hari Selasa, 25 Oktober 2022.
Artis kontroversian ini ditahan karena pencemaran nama baik, ia ditahan di Rytan Kelas IIA Serang.
Baca juga: Sempat Teriak Histeris & Nangis, Begini Kondisi Nikita Mirzani Pasca Ditahan, Pengacara: Dia Ketawa
Kasus yang mencerat namanya kini memasuki tahap dua.
Nikita Mirzani memnagis histeris saat dilakukan penahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Serang.
Mulanya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota menyerahkan tersangka kasus pencemaran nama baik itu ke Kejaksaan Negeri Serang.
Nikita tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, pukul 15.30 WIB.
Tak sendirian ia di dampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean.
"Iya tadi sempat menolak. Cuma kita kan persuasif, manusiawi, bagaimana pun juga..." ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak.
Namun, saat hendak ditahan, Nikita berteriak dan menangis.
Mantan istri Sadaj Ukra ini menangis dan berteriak tak mau ditahan oleh jaksa penuntut umum saat proses tahap dua di Kejaksaan Negeri Serang, Banten, Rabu, 26 Oktober 2022.
Nikita histeris saat akan dibawa ke mobil tahanan menuju Rutan Serang.
Baca juga: Terungkap Isi Postingan Nikita Mirzani yang Bikin Dito Mahendra Sakit Hati, Pilu Kini Ditahan
Nikita Mirzani mempertanyakan alasan penahanan kepada Kepala Seksi Pidana Umum Edward dengan berteriak dan menangis serta memohon untuk tidak ditahan.
Nikita ditemani oleh penasihat hukumnya Fahmi Bachmid selama proses penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
"Enggak mau (ditahan), siapa Dito Mahendra, siapa dia, siapa Bang?," teriak Nikita di ruang tahap dua Kejari Serang.
"Berapa kalian dibayar, enggak mau, enggak mau (ditahan). Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini," sambungnya.
Nikita pun menyebut bahwa jaksa tidak memiliki hati nurani dengan memperlakukan dia seperti penjahat.
"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," kata Nikita.
(TribunStyle/ Damar Klara Sinta)
Nikita Mirzani baca juga disini>>>