Breaking News:

SUARA Bergetar Bharada E, Mohon Maaf Atas Kematian Brigadir J, Ikhlas Tak Ajukan Nota Pembelaan

Bharada E menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J. Bharada E tidak mengajukan nota pembelaan atas dakwaan pasal pembunuhan.

Kompas TV
Bharada E menyampaikan permohonan maaf terkait kematian Brigadir J 

TRIBUNSTYLE.COM - 'Saya memohon maaf' bergetar suara dan tangan Bharada E saat menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J.

Ia mengaku hanya seorang anggota yang tak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal yakni Ferdy Sambo.

Kendati demikian Bharada E tidak mengajukan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwanya dengan pasal pembunuhan, mengapa?

Kejutan kecil diurai Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J) pada Selasa (18/10/2022).

Di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Bharada E berbicara di depan awak media.

Dengan suara dan tangannya yang gemetaran, Bharada E melayangkan permintaan maaf serta rasa penyesalannya atas kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Rasa penyesalan itu diurai Bharada E seusai persidangan berlangsung.

Baca juga: Bharada E Lakukan Ritual Ini Sebelum Eksekusi Tembak Brigadir J, Meneguhan Kehendak

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menjabarkan dakwaannya kepada Bharada E yang telah mengeksekusi mati Brigadir J.

Menjelaskan secara terperinci, Jaksa Penuntut Umum akhirnya mendakwa Bharada E dengan pasal pembunuhan.

Pasal itu berbeda dengan empat terdakwa sebelumnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang didakwa pasal pembunuhan berencana.

"Dakwaan subsider, bahwa terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dituntut pada perkara terpisah pada 8 Juli 2022. Mengacu pada dakwaan primer, perbuatan terdakwa Richard Eliezer sebagaimana diatur terancam pidana dalam pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ungkap Jaksa Penuntut Umum.

Mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Bharada E berdiskusi dengan tim pengacaranya.

Hingga akhirnya, Bharada E mengambil keputusan untuk tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.

"Dakwaannya sudah cermat, sudah tepat. Kami pikir nanti akan kami sampaikan di pembuktian, jadi kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," ujar Ronny Talapessy pengacara Bharada E.

Usai persidangan, sikap Bharada E terus disorot.

Terlebih saat hendak menyudahi persidangan, Bharada E memberikan hormat terlebih dahulu kepada majelis hakim.

"Chard jangan (pergi dulu), hormat dulu (ke majelis hakim). Hormat Chard," pinta Ronny Talapessy kepada Bharada E.

Baca juga: Sukses Bunuh Brigadir J, Putri Candrawathi Ucap Terima Kasih ke Bharada E Cs, Beri iPhone dan Uang

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022).
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). (Tribunnews/Jeprima)

Permintaan Maaf

Tak hanya itu, kejutan kecil kembali ditampilkan Bharada E di persidangan.

Sebelum meninggalkan ruang sidang, Bharada E terlebih dahulu berbicara di depan awak media.

Didampingi pengacaranya, Bharada E membacakan surat yang telah ia tulis sebelumnya.

Dengan suara dan tangan yang bergetar, Bharada E menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga Brigadir J.

"Saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos. Saya berdoa, semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus. Untuk keluarga almarhum Bang Yos, bapak ibu, Reza, serta seluruh keluarga Bang Yos, saya memohon maaf. Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," ucap Bharada E.

Seraya menahan tangis, Bharada E mengaku telah menyesali perbuatannya yang telah menembak Brigadir J.

Diakui Bharada E, perbuatan keji itu ia lakukan atas perintah Ferdy Sambo.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya. Namun saya hanya ingin mengatakan, bahwa saya hanyalah seorang anggota, yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," kata Bharada E.

Baca juga: KONTRAS Penampilan Ferdy Sambo dan Bharada E Saat Jalani Sidang, Penggunaan Masker Disorot

Bharada Richard Eliezer menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J
Bharada Richard Eliezer menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J (Kompas TV)

Isi Dakwaan Richard

Dalam surat dakwaan Richard Eliezer, disebutkan bahwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah merancang skenario yang meminta Bharada E menembak Brigadir J, kemudian Sambo yang akan melindungi semuanya.

Hal tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).

"Saksi Ferdy Sambo berkata lagi kepada terdakwa Richard Eliezer dengan menyatakan peran terdakwa adalah untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sementara Ferdy Sambo akan berperan untuk menjaga Richard Eliezer, karena kalau Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya," demikian kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Richard Eliezer.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, saat Ferdy Sambo menjelaskan skenario itu kepada Richard Eliezer, sang istri, Putri Candrawathi, ikut mendengarkan pembicaraan tersebut.

Sebab menurut pengakuan sepihak dari Putri Candrawathi, dia melapor sudah dilecehkan oleh Yosua pada 7 Juli 2022 di rumah pribadi mereka di Magelang, Jawa Tengah.

"Dan tidak hanya itu saja Putri Candrawathi juga mendengar Ferdy Sambo mengatakan kepada terdakwa Richar Eliezer, 'jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman)'. Mendengar perkataan Ferdy Sambo tersebut lalu terdakwa Richard Eliezer menganggukkan kepala sebagai tanda mengerti dan bentuk persetujuan atas rencana jahat Ferdy Sambo," ucap Jaksa Penuntut Umum.

(TribunnewsBogor.com/khairunnisa)

Diolah dari artikel TribunnewsBogor.com dengan judul Tak Ajukan Eksepsi, Suara Bharada E Minta Maaf ke Brigadir J Bergetar, Tangan Richard Gemetar

Baca artikel lainnya terkait Bharada E di sini>>

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Bharada EBrigadir JFerdy SamboPutri Candrawathi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved