Selain Dilecehkan, Putri Candrawathi Juga Dibanting Brigadir J, Samuel Hutabarat: Ada Luka Memarnya?
Ayah Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat tak percaya jika putranya membanting Putri Candrawathi, pihak keluarga kini minta bukti luka memar.
Editor: Joni Irwan Setiawan
TRIBUNSTYLE.COM - Pengacara Keluarga Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong mengatakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bukan hanya melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi, tapi juga mengancam akan membunuh Ferdy Sambo dan anak-anaknya.
Hal itu bermula ketika Brigadir J melakukan pelecehan, namun di saat yang bersamaan Brigadir J dibuat kaget karena mendengar seseorang yang hendak naik ke lantai 2 rumah Magelang.
Kala itu, Brigadir J meminta Putri Candrawathi untuk berdiri di depan pintu agar bisa menghalangi orang tersebut untuk masuk.
Namun kala itu, Putri Candrawathi menolak dan mencoba untuk memberontak perlakuan Brigadir J di kamar rumah Magelang.
Baca juga: Brigadir J Lepas Pakaian Putri Candrawathi Secara Paksa, Beri Ancaman : Awas Kalau Bilang ke Sambo
“Nofriansyah Yosua Hutabarat menutup pintu kayu berwarna putih dan memaksa Saksi Putri Candrawathi untuk berdiri agar dapat menghalangi orang yang akan naik ke lantai 2 Rumah Magelang," kata Sarmauli saat membacakan eksepsi atau nota keberatan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Namun, kata Sarmauli, Putri Candrawathi menolaknya dengan cara berusaha menahan badannya.
Penolakan Putri Candrawathi kemudian direspons Brigadir J dengan membanting tubuh istri Ferdy Sambo ke Kasur.
“Kemudian Nofriansyah Yosua Hutabarat membanting tubuh Saksi Putri Candrawathi ke kasur dan kemudian kembali memaksa Saksi Putri Candrawathi untuk berdiri sambil mengancam “Awas kalau kamu bilang sama Ferdy Sambo, saya tembak kamu, Ferdy Sambo dan anak-anak kamu!”. tuturnya.
Mengenai hal itu, Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J menanggapi eksepsi Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo.
"Itu memang hak dia untuk bicara," ucapnya.
Namun ada beberapa hal yang Samuel soroti yakni terkait pelecehan di Magelang.
"Itu kita dengar bahwa paparan dari penasihat Hukum Ferdy Sambo tadi Putri itu sampai di banting, kalau dibanting saya rasa ada yang memar," jelasnya.
Hal tersebut kata dia tidak masuk akal karena di Magelang ada dua orang lagi lainnya di rumah, yakni Kuat dan asisten rumah tangga.
"Jadi mustahil apa yang terjadi sebenarnya," ujarnya
Namun ia menyerahkan semuanya kepada jaksa dan hakim karena saat ini sedang dalam proses hukum.
"Kita serahkan saja dengan hakim yang menilai nanti, hakim lah yang memiliki kesimpulan," tegasnya.
Sebelumnya, dalam pembacaan nota keberatan di sidang perdana Ferdy Sambo kasus pembunuhan Brigadir J, Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman hanis mengatakan bahwa dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan harus dibatalkan.
Oleh karena itu pihaknya meminta majelis hakim memutuskan sejumlah hal, yaitu:
- Menerima seluruh nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa
- Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum
- Memerintahakan JPU untuk memberhentikan perkara
- Memerintahkan JPU untuk membesakan terdawak dari tahanan
- Memulihkan nama baik Ferdy Sambo
- Membebankan biaya perkara pada negara
Baca juga: Tak Pakai Baju Tahanan, Penampilan Ferdy Sambo Tuai Kritikan, Pengacara : Harus Dalam Keadaan Bebas
Ngaku Alami Pelecehan, Putri Candrawathi Justru Larang Ferdy Sambo Tanya Kelakuan Brigadir J ke Ajudan Lain
Seperti diketahui, sidang dakwaan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya digelar pada Senin (17/10/2022).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan ini, suami Putri Candrawathi tampak memakai kemeja batik cokelat dan membawa buku hitam.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat membacakan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo.
Baca juga: BESOK Bharada E Sidang Perdana, Deolipa Yumara Beri Pesan Ini ke Eks Klien, Pertahankan Kejujuran
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, setelah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi rupanya menghubungi suaminya pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu usai mengaku dilecehkan oleh Brigadir J.
Namun yang menjadi janggal, Putri yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J meminta Ferdy Sambo tidak menanyakan ke siapa-siapa termasuk ke para ajudan yang lain.
Lantas, apa alasan Putri Candrawathi melarang Ferdy Sambo untuk menanyakan hal itu ke ajudan lain?
Dalam keterangannya, rupanya Putri Candrawathi khawatir dengan keselamatan para ajudan lain.
"Saksi PUTRI CANDRAWATHI berinisiatif meminta kepada Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. untuk tidak menghubungi siapa siapa, dengan perkataan "jangan hubungi Ajudan", "jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Karban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan Ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi Saksi PUTRI CANDRAWATHI di Magelang)," ujar JPU di sidang pembunuhan Brigadir J dikutip TribunStyle.com, Senin (17/10/2022).
"Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.1.K., M.H. menyetujui permintaan Saksi PUTRI CANDRAVVATHI tersebut dan Saksi PUTRI CANDRAWATHI meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta," isi surat dakwaan yang dibacakan JPU.
"Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi PUTRI CANDRAWATHI dengan tujuan untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H.," lanjut dakwaan.
Baca juga: Baru Terungkap di Persidangan, Bharada E Ternyata Sempat Lakukan Ritual Sebelum Eksekusi Brigadir J
Kemudian, Ferdy Sambo mengajak saksi Kuat Ma'ruf untuk mendukung pengamanan di Jakarta.
"Lalu untuk berjaga-jaga dan ikut mendukung pengamanan situasi pada saat di Jakarta, mengajak juga Saksi KUAT MA'RUF (merupakan orang kepercayaan Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dan Saksi PUTRI CANDRAWATHI untuk mengurus keperluan rumah Magelang) dan Saksi RiCKY RIZAL WIBOWO (merupakan ajudan yang ditugaskan untuk menjaga anak Saksi PUTRI CANDRAWATHI di Magelang) berangkat ke Jakarta dengan menggunakan 2 (dua) unit mobil, yakni; Mobil Lexus LM No. Pol: B 1 MAH," isi dakwaan.
Selanjutnya, ketika perjalanan ke Jakarta, Putri dan Brigadir J tidak berada dalam satu mobil.
Putri bersama Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer, sedangkan Brigadir J bersama Ricky Rizal.
"Di mana Saksi PUTRI CANDRAWATHI meminta Saksi KUAT MA'RUF untuk mengemudikan mobil tersebut ke Jakarta, padahal bukan tugas saksi KUAT MA'RUF (sebagai sopir), sedangkan Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU selaku ajudan duduk di sebelah kiri bagian depan, Saksi PUTRI CANDRAWATHI duduk di kursi tengah bersama Saksi SUSI."
"Kemudian, mobil Lexus No.Pol. L 1973 ZX yang dikemudikan oleh Saksi RICKY RIZAL WIBOWO juga berangkat ke Jakarta bersama dengan Karban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang duduk di sebelah kiri pengemudi dengan menggunakan kaos warna putih dan celana jeans warna biru dan sengaja dipisahkan dari mobil Lexus LM No. Pol: B 1 MAH yang ditumpangi oleh Saksi PUTRI CANDRAWATHI dan sekaligus untuk memudahkan Saksi RICKY RIZAL WIBOWO dalam memantau dan mengawasi Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT," isi dakwaan.
Adapun sebagai upaya pengamanan, dalam dakwaan Ferdy Sambo disebutkan, Ricky Rizal kembali mengamankan senjata dari korban Brigadir J sebelum berangkat ke Jakarta.
"Bahwa sebagai upaya pengamanan terhadap senjata api jenis HS Nomor seri H233001 milik Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dan senjata apijenis Steyr Aug, al. 223, nomor pabrik 14USA247 yang sebelumnya telah diamankan oleh Saksi RICKY RIZAL WIBOWO agar tidak dikuasai lagi oleh Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, selanjutnya pada saat akan berangkat ke Jakarta Saksi RICKY RIZAL WIBOWO kembali mengamankan kedua jenis senjata tersebut."
"Di mana untuk senjata api jenis HS Nomor seri H23300i di simpan di dashboard mobil Lexus LM No.Pol B 1 MAH sedangkan senjata api jenis Steyr Aug, Kai. 223, nomor pabrik 14USA247 oleh Saksi RICKY RIZAL WIBOWO diserahkan kepada Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk diletakkan dan disimpan di bagian kaki kursi depan sebelah kiri mobil Lexus LM No.Pol B 1 MAH yang ditumpangi oleh Saksi PUTRI CANDRAWATHI," isi dakwaan.
Selanjutnya, rombongan dari Magelang berangkat ke Jakarta berjalan beriringan, dikawal oleh mobil patroli pengawal (Patwal) Lalu Lintas Polres Magelang menuju rumah Saguling 3 Nomor 29.(*)
Penulis: Danang Noprianto
Artikel ini diolah dari TribunJambi.com dengan judul Kuasa Hukum Ferdy Sambo Bacakan Eksepsi, Ayah Brigadir Yosua: Hak Dia Berbicara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/samuel-hutabarat-pertanyakan-luka-memar-jika-putri-candrawathi-mengaku-dilecehkan-brigadir-j.jpg)