Prahara Leslar
Sudah Terlanjur Dihujat, Ternyata yang Laporkan Rizky Billar Bukan Lesti Kejora, Terungkap Sosoknya
Terungkap, ternyata bukan Lesti Kejora yang laporkan Rizky Billar, ibunda Abang L terlanjur dihujat satu Indonesia.
Editor: Joni Irwan Setiawan
TRIBUNSTYLE.COM - Pencabutan laporan kepolisian yang kemudian ditindaklanjuti oleh proses restorative justice (RJ) dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar terkait KDRT menimbulkan kekecewaan bagi banyak pihal.
Mulai dari penggemar, netizen, rekan sesama selebriti, hingga Komnas PA ikut kecewa dengan keputusan Lesti Kejora tersebut.
Hingga akhirnya, Lesti pun menuai kritikan dari khalayak ramai karena dianggap telah mempermainkan hukum dan dianggap telah prank satu Indonesia atas kasus KDRT tersebut.
Baca juga: Muncul Isu Lesti Kejora Dipecat Indosiar Usai Cabut Laporan Rizky Billar, Benarkah? Cek Faktanya
Sudah terlanjur dihujat, baru-baru ini terkuak dalang yang melaporkan Rizky Billar ke polisi.
Melalui surat perdamaian Rizky Billar dan Lesti Kejora terungkap yang melaporkan kasus KDRT bukan sang istri.
Melainkan mertua Rizky Billar yang melaporkan sang menantu ke polisi.
Tertulis dalam surat perdamaian yagn beredar kalau ayah Lesti Kejora, Endang Mulyana lah yang melaporkan Rizky Billar.
Surat perdamaian tersebut beredar di sosial media baru-baru.
Salah satunya akun Instagram membagikan ulang video yang berisi surat perdaiaman Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Dalam surat tesebut pada bagian Mengingat di poin c tertulis jelas keterangan yang melaporkan ialah Endang Mulyana.
"Bahwa sehubungan dengan Laporan Polisi yang dibuat oleh Ayah dari PIHAK KEDUA," tulis surat perdamaian yang beredar dikutip TribunStyle.com dari Sripoku.com, Senin, (17/10/2022).

Baca juga: Keputusan Lesti Cabut Laporan Rizky Billar Bikin Elus Dada, Ketua Komnas PA : Dia Diperbudak Cinta
Untuk lebih jelasnya, berikut isi perjanjian perdamaian Lesti Kejora dan Rizky Billar:
Kesepakatan Perdamaian
Pada hari ini, Kamis tanggal Tiga Belas, bulan Oktober, tahun 2022 (13-10-2022), bertempat di Provinsi Jakarta, kami yang bertandatangan di bawah ini:
I. Muhammad Rizky Als Rizky Billar;
(untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai 'PIHAK PERTAMA').
II. Lestiani Als Lesti Kejora;
(untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai 'PIHAK KEDUA').
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bertindak secara sendiri-sendiri disebut 'PIHAK' dan bertindak bersama-sama disebut 'PARA PIHAK'.
Mengingat
a. Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA merupakan pasangan suami-istri yang sah secara agama dan hukum Indonesia;
b. Bahwa PARA PIHAK telah sepakat untuk berdamai demi kehidupan yang lebih baik dalam melanjutkan rumah tangga;
c. Bahwa sehubungan dengan Laporan Polisi yang dibuat oleh Ayah dari PIHAK KEDUA, maka demi memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan telah disepakati PARA PIHAK untuk berdamai;
Bahwa PARA PIHAK telah sepakat dan dituangkan dalam perjanjian yang mana sebagai berikut:
Pasal 1
Penyelesaian Perdamaian
(1) PIHAK KEDUA saat ini telah membuat Laporan Polisi sebagaimana terdaftar No.: LP/B/2348/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 28 September 2022 pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan;
(2) PIHAK PERTAMA saat ini berstatus sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tentang Peralihan Status No.: SP TAP/116/X/2022/Reskrim tertanggal 12 Oktober 2022;
(3) PARA PIHAK telah bersepakat untuk berdamai sebagai berikut:
a. PIHAK PERTAMA mengakui kesalahan kepada PIHAK KEDUA dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
b. PIHAK KEDUA memaafkan kesalahan PIHAK PERTAMA;
c. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA saling berdamai dan bermaafan atas segala tindakan dan/atau kejadian yang tidak berkenan di masa lampau yang mana dituangkan dengan kesepakatan perdamaian ini yang akan ditandatangani oleh PARA PIHAK;
d. PIHAK KEDUA mencabut Laporan Polisi No.: LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 28 September 2022 pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan;
e. PIHAK PERTAMA mencabut Talak yang dilakukan terhadap PIHAK KEDUA berdasarkan hukum agama perkawinan PARA PIHAK;
f. PARA PIHAK sepakat setelah perdamaian ini dan pencabutan laporan polisi oleh PIHAK KEDUA, maka sepakat untuk tidak saling menuntut, baik secara hukum pidana ataupun hukum perdata dan lainnya;
Pasal 2
Lain-lain
(1) Bahwa PARA PIHAK benar adanya ingin berdamai, melanjutkan rumah tangga yang telah dijalani selama ini;
(2) Bahwa masing-masing PIHAK, baik PIHAK PERTAMA ataupun PIHAK KEDUA melakukan perdamaian ini tanpa ada paksaan ataupun intervensi pihak lain, demi keberlangsungan rumah tangga yang masih dapat diperbaiki dan dapat dilanjutkan;
Demikian Perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya ditandatangani di atas materai yang cukup oleh PARA PIHAK serta dibuat 2 (dua) rangkap dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum sama.
Surat itu pun bertandatangan Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Sementara ada juga empat orang saksi di antaranya, Dr Hotma Sitompul, Dr Wijayono, Endang dan Benny.
Baca juga: Emak-emak Emosi Lesti Cabut Laporan Rizky Billar, Bandingkan Ayu Ting Ting : Urus Anak Tanpa Bapak

Isu Lesti Dipecat Indosiar
Seperti diketahui, setelah Lesti mencabut laporan KDRT itu, tak sedikit pihak memberikan kritikan dan kecewa dengan keputusan sang pedangdut ini.
Bahkan warganet ramai meminta Lesti Kejora turut diboikot dalam acara televisi.
Baru-baru ini bahkan beredar isu Lesti Kejora diduga dipecat oleh pihak Indosiar.
Hal ini terlihat dalam unggahan pakar ekspresi, dr. Lita Gading yang mengunggah narasi bahwa Lesti resmi dipecat.
"Resmi dikeluarkan secara tidak hormat oleh produser Indosiar dari D'Acedemy 5.
Lesti Kejora dan Rizky Billar sama-sama dikeluarkan dari Indosiar." ungkap narasi video dikutip TribunStyle.com, Senin, (17/10/2022).
Baca juga: Nasib Lesti, Dinilai Cemen Imbas Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Lita Gading: Saya Sudah Tak Peduli
Tak hanya itu, Lita Gading juga menuliskan keterangan bak setuju jika memang benar Lesti dikeluarkan.
"Benarkah ??? Ini baru adil Pelaku dan Pembela kekerasan KDRT harus di tindak !!!." tulisnya
Hal ini pun diduga karena Lesti Kejora mencabut laporannya terhadap Rizky Billar usai ditetapkan tersangka dan ditahan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Namun isu tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya.
Usut punya usut setelah ditelusuri tidak ada satu pun statement dari pihak Indosiar yang menyebutkan bahwa Lesti Kejora telah dikeluarkan dan dipecat dari D'Acedemy 5.
(*)
(Sripoku/Melati Putri Arsika)
Artikel ini diolah dari Sripoku.com dengan judul AKHIRNYA Terkuak, Bukan Lesti Kejora, Ternyata Sosok Ini yang Laporkan Rizky Billar ke Polisi