Prahara Leslar
Kondisi Rizky Billar setelah Jadi Tersangka KDRT, Hotma Sitompul Sebut Suami Lesti Kejora Kelelahan
Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul secara terang-terangan mengungkapkan kondisi terkini kliennya setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Penulis: Eri Ariyanto
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul secara terang-terangan mengungkapkan kondisi terkini kliennya setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Aktor kenamaan Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.
Keputusan tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan merujuk pada barang bukti berupa hasil visum dan keterangan saksi-saksi.
Hal itu diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kondisi Rizky Billar sempat dikabarkan menurun.
Baca juga: Hotman Paris Sindir Hotma Sitompul yang Bela Rizky Billar karena Gagal Damaikan Pernikahan Sendiri
Kondisi terbaru Rizky Billar yang menurun disampaikan langsung sang kuasa hukum, Hotma Sitompul.
Lantas bagaimana kondisi Rizky Billar terbaru?
"Kondisi Rizky Billar capek, lelah," kata Hotma Sitompul dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews, Kamis (13/10/2022).
"Letih sekali, kondisinya capek lelah," sambungnya.
Selaku kuasa hukum, Hotma Sitompul meminta penundaan pemeriksaan Rizky Billar sebagai tersangka.
"Kita minta ditunda dulu sebentar," ujarnya.

Baca juga: SENYUM Semringah Lesti, Pakai Hijab Warna Cerah, Peluk Sosok Ini, Lega Rizky Billar Tersangka KDRT?
Kemudian, Hotma Sitompul menerangkan ia akan mengupayakan untuk kliennya berdamai dengan Lesti Kejora.
"Kami orang yang suka berdamai itu yang perlu kalian catat." terangnya.
"Di dalam pembicaraan kami. Di dalam pembelaan kami selalu menekankan perdamaian cukup ya," ujar Hotma Sitompul.
Lebih lanjut, pihaknya juga akan mengajukan permohonan penangguhan.
"Nah belum pada waktunya lah.
Tentu kita ajukan segera permohonan penangguhn penahanan," ungkapnya.
Sementara sejauh ini belum terlihat keluarga atau rekan yang mengunjungi Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

3 fakta Rizky Billar ditetapkan jadi tersangka KDRT Lesti Kejora
Berikut fakta-fakta Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka.
1. Jalani pemeriksaan sejak siang

Rizky Billar diketahui meminta jadwa pemeriksaan lebih awal dari yang sudah ditentukan.
Yang mulanya dijadwalkan Kamis (13/10/2022), ia justru meminta dimajukan menjadi Rabu (12/10/2022).
Permintaan itu pun direspon oleh pihak kepolisian.
"Hari ini pemeriksaan dilakukan sesuai dengan tahapan yang sudah kita lakukan," kata Kombes Pol E Zulpan, dilansir Tribun Style dari YouTube Intens Investigasi pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Rizky Billar diketahui sudah menjalani pemeriksaan sejak siang.
"Hari ini sudah kita periksa dari jam 11.00 WIB siang, saudara Muhammad Rizky sebagai saksi," terang Zulpan.
2. Bukti

Beberapa saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan terkait KDRT yang dialami Lesti Kejora.
"Sejalan dengan berjalannya pemeriksaan, dan juga hasil pemeriksaan sebelumnya terhadap saksi-saksi yang lain," ungkap Zulpan.
Selain itu, hasil visum juga menjadi bukti kuat jika Lesti Kejora mendapatkan penganiayaan dari suaminya.
Buntut perbuatan Rizky Billar, tubuh Lesti yang alami luka lebam dan cedera dibagian leher.
Baca juga: Salah Saya Apa? Rizky Billar Tak Menyesali Perbuatannya ke Lesti, Kini Minta Perlindungan Presiden
Bukti yang lain yang tak kalah penting yaitu rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa penganiayaan yang dialami Lesti ini tak sekali terjadi.
"Dan tentunya hasil visum yang mendukung kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan terlapor. Maka malam ini telah menaikkan ststus Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," terang Zulpan.
3. Terancam hukuman 5 tahun penjara

Dari hasil pemeriksaan, keterangan saksi-saksi, dan bukti yang didapatkan kepolisian, Rizky Billar resmi jadi tersangka.
Dalam perkara ini, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT.
Bapak satu anak itu terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca juga: Dia Gila?, Sang Kakak Protes Gegara Rizky Billar Diminta ke Psikiater: Cukup Mendekat pada Agama
"Ini adalah tindak kekerasan dalam rumah tangga. Sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 23 tahun 2004, pasal yang dikenakan kepada saudara Rizky Billar itu 5 tahun penjara," jelas Zulpan.
"Karena akibat KDRT secara fisik yang dilakukannya mengakibatkan luka terhadap orang lain yaitu Lesti Kejora," tukasnya.
(TribunStyle.com/Eri Ariyanto/Putri Asti)