Prahara Leslar
TERANCAM 5 Tahun Penjara, Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT Lesti Kejora, Ditahan?
Kombes Pol Endra Zulpan menaikkan status Rizky Billar sebagai tersangka, Rabu (12/10/2022) malam, suami Lesti Kejora ditahan?
Penulis: Dika Pradana
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Secara resmi kepolisian menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Lesti Kejora.
Kabid Humas Polda Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Endra Zulpan menaikkan status Rizky Billar sebagai tersangka, Rabu (12/10/2022) malam.
Penetapan tersangka Rizky Billar dilakukan usai penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel melakukan gelar perkara.
Usai diperiksa intensif di Polres Metro Jaksel, Rizky Billar ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu, (12/10/2022).
Terkait kasus tersebut, Rizky Billar terancam hukuman pidana lima tahun penjara.
Penetapan kasus tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jaksel.
Zulpan mengatakan, Rizky Billar disangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Hari ini pemeriksaan dilakukan sesuai dengan tahapan yang sudah kita lakukan, mulai dari penyelidikan kasus ini, menaikkan statusnya menjadi penyidikan, kemudian hari ini kita periksa tadi jam 11 siang saudara Muhammad Rizky sebagai saksi, kemudian sejalan dengan jalannya pemeriksaan dan juga terkait hasil pemeriksaan sebelumnya terhadap saksi-saksi yang lain, termasuk juga keterangan saksi korban dan hasil visum yang mendukung adanya Kekerasan Dalam Rumah tangga yang dilakukan oleh terlapor, maka malam hari ini, bisa saya sampaikan, hasil pemeriksaan penyidik dari satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka" jelas Zulpan.
Zulpan menyebut jika keputusan ini berdasarkan atas fakta hukum yang dimiliki sesuai dengan ketentuan dalam perbuatan pidana dalam KDRT.
"tentunya itu dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam perbuatan pidana, dalam KDRT, diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 di mana bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 Ayat 1, yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti yang baik, yaitu hasil visum, sehingga ancaman pidana adalah 5 tahun penjara" lanjut Zulpan.

Ia menambahkan jika keterangan korban yang didukung dengan satu keterangan alat bukti yang lain sudah bisa menjerat terlapor sebagai tersangka.
Bunyi Pasal 44 sebagai berikut:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)."
Meski demikian, mengenai penahanan pada Rizky Billar masih belum ditentukan.
Penahanan pada Rizky Billar akan diumumkan setelah pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan.
Pemeriksaan terhadap Rizky Billar
Terdapat 38 pertanyaan terkait dugaan KDRT diajukan pihak kepolisian kepada Rizky Billar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi beserta alat bukti yang dimiliki oleh pihak kepolisian, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka.
Rizky Billar menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jaksel terkait laporan dugaan KDRT ke istrinya, Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022) siang.
Secara diam-diam, Rizky Billar menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan hari ini, Rabu (12/10/2022).
Kedatangan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan tepatnya pukul 11.00 WIB.
Baca juga: BREAKING NEWS Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora, Polisi Jelaskan Ini
Sayangnya, detik-detik kedatangan Rizky Billar untuk diperiksa terkait KDRT pada Lesti Kejora ini tak diketahui awak media.
Di samping itu, dalam pernyataan terpisah, kuasa hukum Rizky Billar, Adek Erfil Manurung menyebutkan bahwa kliennya tak menyesali perbuatannya.

Menurut keterangannya, Rizky Billar juga diklaim telah berdamai dengan Lesti Kejora.
"Dia nggak menyesal. Dia ini nggak bersalah, dia bilang," tegas Adek, dikutip TribunStyle.com dari YouTube RCTI INFOTAINMENT, Rabu (11/10/2022).
"Kenapa nggak bersalah? Udah damai sama istrinya," sambungnya.
Baca juga: Rizky Billar Jadi Terangka KDRT Lesti Kejora, Bakal Ditahan? Ini Ancaman Hukumannya
Dalam kasus ini, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.
Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Peristiwa KDRT yang dilaporkan tersebut terjadi pada Rabu sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB.

Insiden kekerasan tersebut berawal dari Rizky Billar yang diduga ketahuan selingkuh di belakang Lesti.
Lesti kemudian meminta pulang ke rumah orangtuanya.
Saat itulah Billar merasa emosi dan diduga melakukan kekerasan terhadap Lesti berulang kali.
Usai kekerasan yang diduga dilakukan Rizky Billar tersebut, Lesti mengalami sakit di sejuimlah bagian tubuhnya.
Lesti menjalani perawatan tubuh pada bagian leher, tangan, dan tubuhnya.
(TribunStyle.com/Dika Pradana)
Artikel lainnya terkait Rizky Billar >>>