Bharada E Akan Beri Kejutan saat Persidangan Kasus Brigadir J, Siap Tatap Muka dengan Ferdy Sambo
Bharada E siap tatap muka dengan Ferdy Sambo, bakal beri kejutan saat persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Editor: Joni Irwan Setiawan
TRIBUNSTYLE.COM - Pengacara Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Berty Talapessy, mengatakan kliennya siap menghadapi sidang perdana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak hanya itu, Ronny Talapessy menyebut Bharada E akan memberikan kejutan saat persidangan nanti.
Menurutnya, pihaknya tengah mempersiapkan strategi dengan kliennya untuk menghadapi persidangan.
Baca juga: Hari Bahagia Keluarga Brigadir J, Kapolri : Putri Candrawathi Ditahan, Ferdy Sambo Bukan Polisi Lagi
"Kita sedang mempersiapkan ada beberapa strategi, cuma saat ini belum kita sampaikan tetapi pastinya kita ada kejutan di pengadilan dalam rangka membela Bharada E," kata Ronny Talapessy dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews, Selasa (4/10/2022).
Ia menuturkan bahwa pihaknya setuju dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kasus tersebut dibuka secara transparan.
Apalagi, berkas kasus tersebut pun sudah dinyatakan lengkap dan siap maju ke persidangan.
"Nah ke depannya kami dari tim penasihat hukum akan mempersiapkan strategi-strategi bagaimana untuk membela Bharada E.
Nanti itu akan kami sampaikan di pengadilan ya," tuturnya.
Selain itu, Bharada E juga mengaku siap menghadapi tatap muka denganFerdy Sambo di persidangan nanti.
"Kalau memang dari majelis hakim minta untuk bertemu secara langsung kami juga pun siap, dari penasihat hukum kami siap," kata Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy.
Ia menuturkan bahwa pihaknya telah menyiapkan pembelaan terhadap Bharada E saat menghadapi Ferdy Sambo di persidangan.
"Kalau pun nanti dipertemukan dengan saudara FS siap ya karena memang dalam rangka kepentingan pembelaan Bharada E tentunya kami akan maksimal," ungkapnya.

Di sisi lain, Ronny menuturkan bahwa kesehatan Bharada E juga dipastikan siap untuk menghadapi proses persidangan.
"Saya terus pantau proses kesiapan dari Bharada E, kondisinya sekarang sehat, stabil dan siap untuk menjalani tahap dua di Kejaksaan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.
Selain itu, berkas perkara tersangka kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J juga telah dinyatakan lengkap. Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil.
Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Bareskrim Polri kini memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.
Selain itu, JPU nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan.
Baca juga: Mendekam di Penjara, Putri Candrawathi Tinggalkan Anak, Titipkan Buah Hati ke Nenek Berusia 82 Tahun
Ferdy Sambo & Putri Candrawathi siap buka-bukaan di Persidangan
Kasus Brigadir J dan Ferdy Sambo bakal menemui titik puncaknya saat di persidangan nanti.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati mengakui melakukan kekeliruan yang sangat besar dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: DAFTAR Rombongan Jet Pribadi Brigjen HK Saat Temui Keluarga Brigadir J Terkait Kasus Ferdy Sambo

Hal itu diungkapkan pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis saat menggelar konferensi pers di sebuah hotel di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).
"Pesan Pak Ferdy Sambo dan Ibu Putri kurang lebihnya seperti ini, 'Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi'," kata Arman.
Ia menuturkan baik Sambo maupun istrinya akan terbuka pada persidangan nanti terkait apa yang sudah mereka lakukan.
"Apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan," ujar Arman menirukan ucapan Sambo.
Selain itu Arman menuturkan Sambo dan Putri berharap agar proses hukum bisa berjalan secara objektif dan adil.
"Harapan kami hanya sederhana, semoga proses hukum berjalan secara objektif dan adil," ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Febri Diansyah, mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru saja ditunjuk menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi.
Bersama koleganya yang juga sama-sama pernah bekerja di KPK, Rasamala Aritonang, mereka akan menjadi pembela Ferdy Sambo istrinya.
Febri mengaku sudah bertemu dengan Sambo dan menyebut mantan Kadiv Propam Polri itu sangat menyesali perbuatannya.
"Saya dan Rasamala telah bertemu secara langsung dengan Pak Ferdy Sambo dalam kunjungan ke tahanan di Mako Brimob bersama tim kuasa hukum.
Pada saat pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa kami bersedia memberikan pendampingan hukum secara objektif," tuturnya.

Baca juga: Tak Lagi Kebal Hukum, Putri Candrawathi Akhirnya Ditahan, Susul Ferdy Sambo Cs
Ferdy Sambo, kata Febri, menyanggupi dan mengakui perbuatannya.
Bahkan Sambo siap mempertanggungjawabkan dalam proses hukum.
"Seperti yang disampaikan Bang Arman tadi, ada satu bagian yang disampaikan Pak Ferdy Sambo saat itu, bahwa Pak Ferdy Sambo menyesali berada dalam kondisi yang sangat emosional saat itu," kata Febri.
Selain itu, kata Febri, Ferdy Sambo juga menyanggupi dan menegaskan akan mengakui perbuatannya. Sambo, lanjutnya, juga mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saat itu, Pak Ferdy Sambo menyanggupi dan bahkan menegaskan bahwa ia mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukan dan siap mempertanggungjawabkannya dalam proses hukum yang objektif dan berimbang," tutur mantan juru bicara KPK itu.
Ferdy Sambo juga kembali menyampaikan permintaan maaf kepada anggota Polri karena kena imbas pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutarabat (J).
"Sebagai manusia yang bisa salah, secara eksplisit Pak Ferdy Sambo juga menyampaikan permohonan maaf pada masyarakat, para anggota kepolisian lain yang juga harus ditarik dalam perkara ini, dan termasuk juga para kuasa hukum terkait peristiwa skenario tersebut," kata Arman Hanis.
Arman mengatakan Sambo siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan dalam kasus ini.
Meski pada saat yang sama ia juga menyadari adanya ketidakpercayaan masyarakat di kasus pembunuhan ini.
"Kami juga menyadari saat ini terdapat ketidakpercayaan yang sangat luas. Terutama setelah terdapat skenario yang terjadi di Duren Tiga," katanya.
Menurut Arman, sebagai manusia biasa yang bisa salah, secara eksplisit Sambo telah menyampaikan permohonan maaf.
Arman mengatakan Ferdy Sambo siap bertanggung jawab atas segala perbuatannya di kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Pak Ferdy Sambo secara tegas juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan apa yang ia lakukan," tegasnya.
Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
(Tribunnews/Igman Ibrahim)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Bharada E Siap Menghadapi Tatap Muka Dengan Ferdy Sambo di Persidangan