Breaking News:

Prahara Leslar

4 Fakta KDRT Dialami Lesti Kejora, Rizky Billar Ketahuan Selingkuh hingga Terancam 5 Tahun Penjara

Fakta-fakta kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dialami Lesti Kejora, Rizky Billar diancam 5 tahun penjara.

Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Dhimas Yanuar
YouTube Leslar Entertainment
Fakta-fakta KDRT yang dialami Lesti Kejora 

TRIBUNSTYLE.COM - Fakta-fakta kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Lesti Kejora.

Seperti yang diketahui, Lesti Kejora resmi melaporkan sang suami, Rizky Billar ke Polres Metro Jaya atas dugaan kasus KDRT.

Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar pada hari Rabu, 28 September 2022.

Diketahui, kejadian tersebut berawal dari Rizky Billar yang ketahuan selingkuh oleh Lesti Kejora.

Kemudian Lesti Kejora minta untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya yang berada di Cianjur Jawa Barat.

Permintaan Lesti tersebut ternyata membuat marah Rizky Billar hingga akhirnya sang suami tak bisa kontrol emosi dan melakukan KDRT.

Baca juga: Lesti Kejora Alami KDRT, Kakak Rizky Billar Peringatkan Warganet Tak Serang Orang Tuanya: Saya Mohon

Berikut Tribunstyle rangkum fakta-fakta KDRT yang di alami pendangdut kondang, Lesti Kejora.

1. Rizky Billar kepergok selingkuh hingga melakukan tindak kekerasan

Sebelum terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rizky Billar ketahuan selingkuh oleh Lesti Kejora.

Terdapat laporan polisi (LP) yang dibuat oleh Lesti Kejora yang ditandatangani oleh Lesti dan Kanit III SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Sumardi.

Rizky Billar telah melakukan tindak kekerasan kepada Lesti Kejora dengan membanting ke kasur dan mencekik leher sang istri.

"Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," demikian surat laporan yang tertulis, Kamis (29/9/2022), dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Minggu, 2 Oktober 2022.

2. Rizky Billar seret Lesti Kejora ke kamar mandi

Tak hanya membanting ke kasur dan mencekik leher Lesti, Billar juga menyeret istrinya ke kamar mandi.

Baca juga: NASIB Pernikahan Lesti Kejora & Rizky Billar, Apakah Cerai? Ini Tanggapan Kuasa Hukum Sang Pedangdut

Merasa kesakitan, Lesti akhirnya melaporkan Billar.

"Kemudian pada jam 10.00 WIB terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit dan atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindak lanjuti," tutup isi surat tersebut.

Usai alami KDRT, kondisi terkini Lesti Kejora, dokter ungkap alami cidera kepala
Usai alami KDRT, kondisi terkini Lesti Kejora, dokter ungkap alami cidera kepala (YouTube Leszar)

Surat laporan tersebut telah dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Ia membenarkan bahwa surat laporan dari pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan.

"Ya (surat laporan Polres Metro Jakarta Selatan)," jelasnya.

3. Para saksi dan Rizky Billar akan diperiksa

Terkait laporan KDRT oleh Lesti Kejora terhadap Rizky Billar, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan saksi-saksi, termasuk Billar akan diperiksa.

"Billar sudah pasti diperiksa, cuma kami panggil saksi dulu yang lain yang menyaksikan kejadiannya," ucap Nurma.

Untuk pemanggilan Billar, Nurma belum dapat memastikan.

Baca juga: KONDISI Lesti Kejora Setelah Alami KDRT, Istri Rizky Billar Ditangani 3 Dokter, Alami Cedera Kepala

"Semalam kita harus visum dulu. Jadi, untuk laporan ini, wajib visum dulu," jelasnya.

4. Rizky Billar Terancam 5 tahun penjara

Laporan polisi atas nama Lestiani alias Lesti kejora. Lesti laporkan suaminya Rizky Billar dengan tuduhan KDRT. Laporan itu ditandatangi Lesti dan Kanit III SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Sumardi.
Laporan polisi atas nama Lestiani alias Lesti kejora. Lesti laporkan suaminya Rizky Billar dengan tuduhan KDRT. Laporan itu ditandatangi Lesti dan Kanit III SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Sumardi. ((Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah))

Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan jika Rizky Billar diancam hukuman lima tahun penjara.

"Untuk sementara ini ancaman hukuman yang diterapkan terhadap terlapor (Risky Billar) ini adalah Pasal 44 Undang-undang (UU) RI nomor 23, Tahun 2004 tentang kekerasan rumah tangga ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujar Kombes Zulpan.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Untuk membuktikan dugaan KDRT, pihak kepolisian memastikan Lesti telah menjalani tes visum dan tinggal menunggu hasil.

(TribunStyle/ Damar Klara Sinta)

Lesti Kejora baca juga disini>>>

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Lesti KejoraRizky BillarKDRTRizky Billar Lesti Kejora KDRTRizky Billar selingkuhi Lesti Kejora
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved