Breaking News:

PERJALANAN Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J: dari Mengaku Dilecehkan hingga Kini Ditahan

Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri, ini perjalanan PC di kasus Ferdy Sambo - Brigadir J.

Editor: Dhimas Yanuar
YouTube tvOneNews / Kompas TV
Perjalanan Putri Candrawathi di kasus Ferdy Sambo - Brigadir J. 

1. Minggu, 7 Agustus 2022

Minggu (7/8/2022) menandai momen pertama Putri Candrawathi muncul di hadapan publik setelah kasus kematian Brigadir J mencuat.

Saat itu, Putri Candrawathi menyambangi Mako Brimob, Jl Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjenguk sang suami, Ferdy Sambo yang ditempatkan di sana.

Dalam pernyataannya, Putri Candrawathi mengaku mempercayai dan mencintai Irjen Ferdy Sambo.

Ia juga memohon doa agar keluarganya dapat melalui masa sulit ini dan telah memaafkan segala perbuatan yang dialami keluarganya.

"Saya mohon doa agar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini."

"Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," ujarnya terbata-bata.

Putri Candrawathi memakai baju tahanan sambil menangis dan mengaku ikhlas ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putri Candrawathi memakai baju tahanan sambil menangis dan mengaku ikhlas ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

2. Jumat, 19 Agustus 2022

Putri Candrawathi akhirnya ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Jumat (19/8/2022).

Penetapan status hukum ini dilakukan setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatan Putri.

Alat bukti pertama yakni keterangan para saksi.

Kemudian, bukti elektronik berupa kamera CCTV, baik di lokasi rumah di kawasan Jalan Saguling maupun di dekat rumah dinas di Duren Tiga.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pasal yang dipersangkakan terhadap Putri adalah Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Putri tak langsung ditahan karena alasan kemanusiaan.

Pasalnya, istri Ferdy Sambo itu memiliki anak yang masih kecil dan ia sempat mengaku sakit.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Tags:
kasus dugaan pelecehan Putri CandrawathiPutri CandrawathiBrigadir JFerdy Sambo
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved