Breaking News:

Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Akan Gugat Polri ke PTUN, Pengamat : Cuma Mengulur Waktu

Ferdy Sambo kesal, tak terima dipecat secara tidak hormat, akan gugat Polri ke PTUN, pengamat beri sentilan menohok.

YouTube KOMPASTV
Ferdy Sambo tak terima dipecat secara tidak hormat, akan gugat Polri ke PTUN. 

TRIBUNSTYLE.COM - Seolah tak terima dipecat dari Polri, pihak Ferdy Sambo melakukan upaya hukum untuk menggugat hasil putusan sidang etik banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN).

Seperti diketahui, sebelumnya Polri telah memutuskan tetap memecat Ferdy Sambo dari isntitusi Polri.

Polri menyebut aksi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J masuk kategori tercela hingga akhirnya suami Putri Candrawathi itu tetap dipecat meski sempat mengajukan banding.

Namun rupanya, banding yang dilakukan Ferdy Sambo ditolak, dia tetap dipecat.

Baca juga: Pantas Semua Hakim Tolak Banding Ferdy Sambo, Perbuatan Suami Putri Candrawathi Dinilai Tercela

Kini, mantan Kadiv Propam Polri itu menempuh jalur di PTUN.

Menanggapi upaya hukum yang akan ditempuh pengacara Ferdy Sambo dengan menggugat hasil putusan sidang etik banding itu ke PTUN, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo angkat bicara.

Dedi mengatakan, Polri siap menghadapi kemungkinan gugatan hasil putusan sidang etik banding yang menolak permohonan banding para pelanggar dengan sanksi pemecatan dari kepolisian, salah satunya Ferdy Sambo.

"Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to," kata Dedi Prasetyo, dikutip TribunStyle.com dari KompasTv, Kamis, (22/9/2022).

Menurut Irjen Dedi, upaya Ferdy Sambo menggugat hasil sidang etik banding tersebut merupakan hak setiap warga negara.

Jenderal bintang dua itu menekankan bahwa hasil putusan Sidang KKEP Banding yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo sudah final dan mengikat.

Dedi juga menegaskan, Polri melalui Divisi Profesi dan Pengaman (Propam), Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) dan Divisi Hukum sudah menjalankan sidang etik banding sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku dalam undang-undang.

Karena itu, Dedi meyakini bahwa hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri tersebut akan minim celah untuk digugat.

"Hasil keputusan banding IJP FS (Ferdy Sambo) sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN, itu hak konstitusional setiap warga negara," ujarnya.

Baca juga: Pupus Harapan Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Tetap Dipecat dari Polri, Banding Ditolak

Irjen Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Polri ungkap penyebabnya.
Ferdy Sambo akan gugat Polri di PTUN. (Kompas.com)

Sementara itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan bahwa Ferdy Sambo berpeluang mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan sidang etik tersebut.

Menurut Bambang, yang menjadi objek dalam PTUN itu adalah soal kebijakan sebuah institusi, dalam hal ini Surat Keputusan (SKep) PTDH dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

"Problemnya apakah mekanisme dalam PTDH itu sudah benar atau tidak?

Kalau sudah benar, artinya itu upaya FS untuk mengulur waktu saja," ujar Bambang.

"Karena PTDH-nya sendiri sudah berlaku mulai terbit SKep dari Kapolri," imbuhnya.

Selain Ferdy Sambo, ada empat anggota Polri lainnya yang juga dijatuhi sanksi PTDH, dan keempatnya mengajukan banding atas putusan tersebut.

Mereka adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nur Patria, dan AKBP Jerry Raymond. Bahkan, AKBP Jerry Raymond mendapat pendampingan hukum dari Polda Metro Jaya.

Menurut Bambang, upaya pendampingan hukum yang diberikan Polda Metro Jaya tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan Sidang KKEP yang diputuskan oleh Mabes Polri.

Baca juga: Biasa Hidup Mewah, Kekayaan Ferdy Sambo Dipertanyakan, Susno Duadji : Nggak Mungkin dari Gaji Polisi

Semua Hakim Tolak Banding Ferdy Sambo

Sebelumnya dikabarkan, Kepolisian Negara Republlik Indonesia (Polri) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Adapun dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dengan putusan banding ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan keputusan menolak banding Ferdy Sambo bersifat kolektif kolegial.

Baca juga: Profil Komjen Agung Budi Maryoto, Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo, Suami Presenter Winny Charita

KKEP memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
KKEP memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (ISTIMEWA)

"Pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding bersama 4 anggota, keputusannya adalah kolektif kolegial."

"Jadi seluruh masing-masing sepakat untuk menolak banding yang diajukan Irjen FS," jelas Dedi Prasetyo dikutip TribunStyle.com dari Grid.id, Senin, (19/9/2022).

Selain menolak, komisi sidang banding juga menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo merupakan perbuatan tercela.

"Keputusan tadi sudah disebutkan oleh pak Ketua Sidang Banding, perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela dan menguatkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat Irjen FS dari anggota kepolisian," terangnya.

Selanjutnya, hasil sidang banding Ferdy Sambo secara administrasi akan diolah oleh Sumber Daya Manusia (SDM) Polri selama 5 hari kerja ke depan.

"Sesuai dengan Pasal 81 Ayat 2 maka proses administrasi akan keputusan yang dilakukan oleh sidang komisi banding ini akan diproses 5 hari oleh SDM Polri."

"Nanti keputusannya setelah disahkan baru diserahkan pada yang bersangkutan," jelas Dedi Prasetyo.

Dedi Prasetyo juga menegaskan bahwa tidak akan ada tahapan lanjutan usai dilakukannya sidang banding.

Artinya, Ferdy Sambo sudah tidak memiliki kesempatan lagi untuk membela dirinya secara hukum.

"Gak ada (tahap lanjutan), banding ini sifatnya final dan mengikat," tegas Dedi Prasetyo.

"Sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum terakhir," tandas Dedi Prasetyo.

(KompasTV/Tito)

Artikel ini diolah dari KompasTV dengan judul: Polri Tegaskan Siap Hadapi Ferdy Sambo yang akan Gugat Hasil Sidang Etik soal Pemecatannya di PTUN

Sumber: Kompas TV
Tags:
Ferdy SamboPolriPengadilan Tata Usaha NegaraPTUNTribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved