Berita Viral
VIRAL Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Tak Hafal Pancasila, Kini Pilih Mengundurkan Diri: 'Mohon Maaf'
Tak hafal sila keempat Pancasila, ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Anang Akhmad Syaifudin pilih mundur dari jabatan.
Penulis: Vidya Audina Gesty Arinda
Editor: Dhimas Yanuar
Terlapor pun meminta maaf terhadap korban dan partai yang menaunginya.
Diketahui, M Syukri Zen adalah anggota Komisi I DPRD Kota Palembang periode 2019-2024 dari dapil VI Palembang.
Terhitung ia sudah tiga periode menjadi anggota DPRD Kota Palembang.
Pengacara kondang Hotman Paris, yang mengetahui permasalahan ini pun turut menyoroti anggota DPRD itu.
Bahkan, dengan tegas Hotman melindungi wanita itu dan berencana melaporkan terlapor ke Prabowo Subianto selaku ketua umum partai Gerinda.
Sebab, selama ini Prabowo Subianto adalah sosok klien tetap bagi Hotman Paris dan ia mengetahui kalau Prabowo adalah sosok pemimpin yang baik.
Pelaporan ini sebenarnya karena Hotman menganggap kalau anggota DPRD tersebut, tidak tulus meminta maaf.

"Sesudah viral di IG Hotman Paris official. Oknum anggota DPRD Palembang ini buat video minta maaf.
Tapi lihat cara dia minta maaf?
Apakah cara minta maaf itu tulus?" bunyi tulisan Hotman Paris dilansir dari Instagram.
Baca juga: VIRAL Biduan Joget di Atas Meja dalam Rangkaian Acara HUT ke-65 Riau, Banjir Kecaman, Ini Kata Sekda
"Hotman Paris akan melaporkan ini ke bapak Prabowo (Menteri Pertahanan) dan adiknya pak Hashim (yang dua-duanya klien Hotman Paris selama puluhan tahun).
Kenapa? Karena oknum DPRD Palembang tersebut yang melakukan pemukulan di pom bensin tersebut adalah dari partai Gerindra," geram Hotman Paris.
Hotman tahu jika kliennya adalah sosok orang yang baik, maka Hotman berpikiran kalau Prabowo san Hashim akan memberikan solusi yang cerdas dan bertanggung jawab.
"Hotman sudah menjadi pengacara dari keluarga jenderal (purn) Prabowo selama puluhan tahun
Tahu benar bahwa keluarga Prabowo dan keluarga Hashim adalah keluarga baik-baik dan pemimpin yang baik," tandas Hotman Paris.
(TribunStyle/Vidya)