Breaking News:

Hotman Paris Ikut Nimbrung Kasus Pesulap Merah vs Dukun: Tidak Ada Perundang-undangan Tentang Dukun

Kasus Pesulap Merah vs Dukun, pengacara kondang Hotman Paris ikut komentari pelaporan Marchel Radhival.

Editor: Dhimas Yanuar
Instagram/ Hotman Paris
Dari kiri: Hotman Paris Pesulap Merah dan Richard Lee. Dalam unggahan video terbarunya, Hotman Paris terlihat tengah bersama Marcel Radhival si Pesulap Merah dan dokter Richard Lee di Palembang. 

TRIBUNSTYLE.COM - Hotman Paris ikut nimbrung kasus Pesulap Merah vs dukun.

Kasus Pesulap Merah yang dilaporkan oleh para para dukun menuai banyak komentar.

Bahkan beberapa menyebut pesulap merah membongkar trik perdukunan.

Terkait hal tersebut membuat pengacara Hotman Paris ikut menanggapi soal kasus Pesulap Merah.

Baca juga: Tak Masalah Disomasi, Pesulap Merah Nilai Rara Pawang Hujan Kepedean: Saya Nggak Nyebut Nama Dia

Diketahui Pesulap Merah telah dilaporkan oleh Gus Samsudin dan Pengacara Dukun, Firdaus Oiwobo.

Baru-baru ini Marchel Radhival alias Pesulap Merah juga mendapatkan somasi dari Rara Pawang Hujan.

Dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Hotman Paris ikut memberikan komentar soal kasus perdukunan yang ada di dalam hukum.

"Tidak ada ketentuan perundang-undangan tentang dukun," beber Hotman Paris, Senin (5/9/2022).

"Bahkan di RUU yang baru ada larangan barang siapa yang bisa menjajikan santet, yang bisa membahayakan orang itu sudah tindak pidana."

"Jadi tidak ada undang-undang tentang dukun," imbuhnya.

Hotman Paris menegaskan bahwa di dalam hukum tidak ada tindak pidana soal dukun.

Menurutnya jika Pesulap Merah membongkar trik perdukunan adalah suatu hal yang tepat dilakukan.

Lantaran bisa mengedukasi masyarakat ke jalan yang benar dan baik.

"Membongkar rahasia perdukunan, kalau memang dukun itu menyembunyikan sesuatu yang tidak benar, itu malah edukasi."

"Membuktikan kebenaran adalah hal yang mulia," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pesulap MerahMbak RaraHotman ParisGus Samsudinkasus Pesulap Merah vs Dukun
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved