Putri Candrawathi Tak Ditahan Meski Tersangka, Pakar Sebut Hal Ini Diskriminatif Terhadap Kasus Lain
Tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membuat polemik dan jadi perbincangan publik.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Putri Candrawathi tak ditahan meski tersangka, pakar sebut hal ini diskriminatif.
Kasus Ferdy Sambo - Brigadir J nyatanya masih menimbulkan banyak pertanyaan.
Salah satunya adalah kenapa, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak ditahan.
Putri Candrawathi telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menyebut Polri diskriminatif atas tidak ditahannya Putri jika dibandingkan dengan kasus lain.
Baca juga: Putri Candrawathi Dirudapaksa Brigadir J saat Ajudan Lain Pergi, Kuat Maruf Tak Terima Setelah Tahu
"Memang jika dibandingkan kasus lain sikap ini sangat diskriminatif terhadap para tersangka, seharusnya Polri tidak pandang bulu. Apalagi kejahatannya termasuk kejahatan berat," kata Abdul Fickar saat dihubungi, Senin (5/9/2022).
Abdul Fickar menjelaskan jika dilihat dari persangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sudah seharusnya Putri Candrawathi dilakukan penahanan.
"Seseorang dapat ditahan itu syaratnya ancamannya pidananya 5 tahun ke atas, dan dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan atau merusak barang bukti," jelasnya.
Meski begitu, dia menyebut ditahan atau tidaknya Putri Candrawathi merupakan kewenangan penyidik.
"Ya itu soal kewenangan penyidik menahan atau tidak menahan," bebernya.
Sebelumnya, Komnas Perempuan menyatakan keputusan Polri tak menahan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan alasan memiliki anak balita, telah sesuai dengan rekomendasi pihaknya.
Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengatakan, pihaknya selalu memberikan rekomendasi kepada kepolisian untuk tidak melakukan penahanan terhadap perempuan memiliki isu maternitas, menyusui hingga punya memiliki anak balita.
"Sesuai rekomendasi karena Komnas Perempuan melakukan hal yang sama juga pada perempuan yang lain," kata Rini kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
"Jadi tidak ada sebuah kekhususan untuk kasus PC (Putri Candrawathi) sebenarnya. Kami merekomendasikan yang sama, dengan semua perempuan yang berhadapan dengan hukum begitu kami merekomendasikan," sambungnya.
Rini menyebut keputusan Polri tak menahan Putri Candrawathi karena masalah kesehatan hingga masih memiliki balita juga sesuai dangan KUHAP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/putri-candrawathi-istri-ferdy-sambo-tidak-ditahan.jpg)