PROTES Kuasa Hukum Brigadir J, Bandingkan Beda Perlakuan Pencuri Sandal dan Putri Candrawathi, Adil?
Kamaruddin Simanjuntak protes Putri Candrawathi tak ditahan, bandingkan kasus istri Ferdy Sambo dengan pencuri sandal jepit.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Kuasa hukum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan kekecewaannya atas keputusan Putri Candrawathi yang tak ditahan meski berstatus tersangka.
Ia membandingkan nasib pencuri sandal jepit dan Putri Candrawathi.
"Pencuri sandal jepit aja orang ditahan belum tentu ditangguhkan. Kenapa ini orang bunuh manusia secara terencana yang dibunuh anggota Polri lagi," kata Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).
Ia menjelaskan bahwa alasan Putri Candrawathi tak ditahan karena memiliki balita juga tidak relevan.
Baca juga: Blak-blakan Hotman Paris Akui Pernah Diminta Tangani Kasus Ferdy Sambo, Tegas Tolak, Beber Alasan
Pasalnya, banyak tersangka yang tengah hamil maupun akan melahirkan tetap ditahan oleh pihak kepolisian.
"Itu banyak yang lagi hamil tua ditahan polisi, yang lagi melahirkan juga ditahan polisi. Cuman kan tersangka-tersangka lainnya duitnya nggak banyak," ungkapnya.
Karena itu, kata Kamaruddin, seharusnya Putri Candrawathi juga harus diperlakukan yang sama di mata hukum.
Namun, dia pesmistis protesnya itu tak akan didengar oleh pihak kepolisian.
"Masalah protes sih ya protes tapi kan penyidik biasanya selalu berdalih dengan kewenangan toh. Harusnya jangan diterima (penangguhan penahanan) biar dulu dia ditahan supaya cara berpikirnya itu bersih tidak dipengaruhi orang orang disampingnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto membenarkan pengajuan permohonan penangguhan penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diterima oleh pihak kepolisian.
Menurut Agung, permohonan itu diterima saat Putri diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (31/8/2022) kemarin. Adapun pengajuan itu telah diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukum.
"Tadi malam Ibu PC sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum atau lawyer Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan," kata Agung di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Agung menuturkan penyidik memiliki sejumlah pertimbangan tak menahan Putri Candrawathi. Di antaranya, alasan kesehatan Putri Candrawathi hungga pertimbangan tersangka masih memiliki balita.
"Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," jelasnya.
Di sisi lain, kata Agung, pihaknya telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrwathi.
Tujuannya, tersangka diharapkan tidak melarikan diri dan kooperatif.
"Di samping itu penyidik juga sudah melakukan pencekalan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan selalu kooperatif jadi itu pertimbangannya dan ada wajib lapor," pungkasnya.
Blak-blakan Hotman Paris Akui Pernah Diminta Tangani Kasus Ferdy Sambo, Tegas Tolak, Beber Alasan
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengaku pernah diminta menjadi pengacara Ferdy Sambo.
Namun Hotman memilih untuk menolak tawaran kasus yang telah merenggut nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut.
Pria 62 tahun tersebut mengaku memiliki alasan khusus tekait keputusannya ini.
Hal itu diungkapkan dalam acara Pagi Pagi Ambyar TRANS TV, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: 3 Alasan Putri Candrawathi Tak Ditahan Meski Tersangka, Reaksi Komnas HAM hingga Pengamat, Adil?
Dalam tayangan itu, Hotman Paris mulanya membahas isu yang tengah hangat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Pembunuhannya sudah diakui, berarti sudah kena, cuma pembunuhan berencana atau pembunuhan spontan," ujar Hotman Paris.
"Jadi hanya mencari hukuman apa yang setimpal."
Pasalnya, menurut Hotman, hukuman yang dijatuhkan akan berbeda untuk kasus pembunuhan spontan dan pembunuhan berencana.
Jika terbukti melakukan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo bisa terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
"Kalau pembunuhan spontan maksimal 20 tahun, mungkin kalau 15 tahun dengan remisi lebaran, hari libur nasional jadi 10 tahun," ucap Hotman.
Baca juga: MAKNA Senyum Ferdy Sambo dalam Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Ahli Ekspresi Soroti Emosi Suami PC
Pengacara kondang itu mengakui sempat diminta menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo.
Namun, Hotman Paris memilih menolak tawaran tersebut.
"Maaf untuk kali ini saya enggak bisa."
"Ada alasan tertentu, terutama dalam bulan yang sama ada kasus viral rakyat kecil yang berhasil saya tolong," tandasnya.
Simak videonya menit ke-3.17:
Singgung Tangis Ferdy Sambo
Hotman Paris Hutapea kembali buka suara soal kelanjutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dilansir TribunWow.com, Hotman Paris mempertanyakan pengakuan saksi kunci di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Melalui akun Instagram @hotmanparisofficial, pengacara berdarah Batak itu menyebut tersangka Ferdy Sambo sempat menangis.
Lantas, apa maksud Hotman Paris menyinggung hal tersebut?
Dalam video singkat yang diunggahnya, Hotman mengatakan hanya mempertanyakan keterangan saksi kunci tersebut.
"Ada satu hal yang menggelitik, insting hukum saya sedikit bersuara," ungkap Hotman.
"Dan ini bukan pernyataan, bukan kesimpulan, hanya berupa pertanyaan."
Baca juga: Dikira Mainan, Borgol Plastik yang Dipakai Ferdy Sambo Saat Rekonstruksi Lebihi Kuat dari Besi
Hotman menyebut Ferdy Sambo sempat menangis seusai kembali dari Magelang.
Tangis Sambo itu, katanya, pecah seusai mendengar pengakuan sang istri, Putri Candrawati alis PC.
"Apakah benar sesudah tiba dari Magelang ke Jakarta, di rumah pribadi Nyonya PC cerita apa yang dialami olehnya di Magelang," ujar Hotman.
"Dan pada saat itu, seorang jenderal yang adalah suaminya, Sambo, menangis."
"Benar enggak itu kejadian seperti kata saksi? Apakah benar para saksi kunci menyatakan itu di BAP?," sambungnya.
Jika hal itu benar, kata Hotman, pembunuhan Brigadir J diduga tak direncanakan sebelumnya.
"Sebab kalau benar saksi kunci memberikan kesaksian bahwa seorang suami menangis begitu mendengar cerita istrinya, maka bisa berakibat ke apakah itu 338 atau 340," beber Hotman.
"Karena emosi berbeda dengan perencanaan."
"Kalau perencanaan tentu matang, kalau emosi masuk ke unsur pembunuhan spontan," tandasnya. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)(TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Brigadir J Bandingkan Beda Nasib Pencuri Sandal Jepit dan Putri Candrawathi dan TribunWow.com dengan judul Ucap Maaf, Hotman Paris Ngaku Pernah Diminta Jadi Pengacara Ferdy Sambo tapi Menolak, Ini Alasannya