Ingin Dapatkan Uang Baru 2022 Keluaran Bank Indonesia? Begini Cara Mudah Menukarnya
Uang baru keluaran BI bisa masyarakat dapat dengan cara melakukan registrasi di bawah ini.
Penulis: Vidya Audina Gesty Arinda
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Uang baru keluaran BI bisa masyarakat dapat dengan cara melakukan registrasi di bawah ini.
Seperti yang kita tahu, tepat pada hari ini Kamis (18/8/2022), sehari setelah perayaan HUT RI ke-77, Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan resmi meluncurkan uang kertas baru emisi 2022 (Uang TE 2022).
Dalam Uang TE 2022, gambar utama pahlawan nasional di bagian depan dan tema kebudayaan Indonesia di bagian belakang tetap dipertahankan, jelas Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono.
Diketahui, ada 7 pecahan uang kertas baru yaitu Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000.
Untuk mendapatkan uang baru tersebut, masyarakat bisa menukar melalui kas keliling.
Baca juga: VIRAL Hujan Uang di Pekalongan, Pria Sebar Duit dari Atap Masjid, Niat Sedekah Malah Banjir Kritik

Tetapi, setiap penukaran diwajibkan melakukan registrasi terlebih dahulu, lewat laman https://pintar.bi.go.id, dan beginilah caranya:
• Buka laman https://pintar.bi.go.id
• Pilih "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
• Pilih provinsi
• Klik 'Lihat Lokasi'
•Pilih salah satu lokasi kas keliling yang tersedia
Lengkapi data diri
• Pilih 'Uang Rupiah TE 2022'
Setelah itu, akan muncul jumlah paket uang yang akan ditukarkan.
Dimulai dengan minimal penukaran Rp 200.000 hingga maksimal Rp 1.000.000.
Rinciannya sebagai berikut:
• Paket 1 (Rp 200.000)
2 lembar Rp 1.000
4 lembar Rp 2.000
2 lembar Rp 5.000
1 lembar Rp 10.000
1 lembar Rp 20.000
1 lembar Rp 50.000
1 lembar Rp 100.000
• Paket 2 (Rp 400.000)
4 lembar Rp 1.000
8 lembar Rp 2.000
4 lembar Rp 5.000
2 lembar Rp 10.000
2 lembar Rp 20.000
2 lembar Rp 50.000
2 lembar Rp 100.000
Baca juga: Terbang ke Italia Untuk Nikah, Pria Ini Malah Ditinggal di Bandara, Tunangan Bawa Kabur Rp 89,4 Juta
• Paket 3 (Rp 600.000)
6 lembar Rp 1.000
12 lembar Rp 2.000
6 lembar Rp 5.000
3 lembar Rp 10.000
3 lembar Rp 20.000
3 lembar Rp 50.000
3 lembar Rp 100.000
• Paket 4 (Rp 800.000)
8 lembar Rp 1.000
16 lembar Rp 2.000
8 lembar Rp 5.000
4 lembar Rp 10.000
4 lembar Rp 20.000
4 lembar Rp 50.000
4 lembar Rp 100.000
• Paket 5 (Rp 1.000.000)
10 lembar Rp 1.000
20 lembar Rp 2.000
10 lembar Rp 5.000
5 lembar Rp 10.000
5 lembar Rp 20.000
5 lembar Rp 50.000
5 lembar Rp 100.000
Setelah memilih paket yang diinginkan, silahkan tekan 'I'm not a robot' dan klik 'Pesan.'
Baca juga: Aneh Tapi Nyata, Putri Candrawathi Ngaku Trauma, Tapi Bisa Pamer Uang Dolar ke Bharada E & Bripka RR
Sebagai informasi, penukaran uang baru 2022 ini dapat dilakukan mulai hari ini pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran mulai Jumat (19/8/2022).
Bagaimana nasib uang lama?

Meski uang kertas baru telah diluncurkan, tetapi Erwin menegaskan kalau uang lama masih berlaku.
Karena belum ada kesepakatan untuk dicabut atau ditarik.
Baca juga: Uya Kuya & 4 Seleb Ini Pernah Kena Tipu Miliaran Rupiah, Terbaru Jessica Iskandar yang Rugi Rp 10 M
"Seluruh uang rupiah kertas atau pun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya, dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI.
Sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia," jawab Erwin Haryono, dilansir TribunStyle dari Kompas.com, Kamis (18/8/2022).
Lebih lanjut, peluncuran uang yang bertepatan dengan momentum HUT ke-77 RI ini, memiliki harapan sesuai tema HUT ke-77 yaitu 'Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.'
(TribunStyle/Vidya)