Ferdy Sambo Tersangka, 3 Pertanyaan yang Muncul, dari Apakah Menembak Brigadir J, Motif, Pelecehan
3 pertanyaan baru muncul terkait Irjen Ferdy Sambo ditahan, dari motif, siapa yang menembak Brigadir J, hingga pelecehan.
Editor: Dhimas Yanuar
Istimewa/Facebook/Roslin Emika
Foto bersama, Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri, bersama para ajudannya, tampak Brigadir J dan Bharada E dalam foto tersebut
Sedangkan Brigadir RR, KM, dan Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Sementara menurut Komjen Agus Andrianto, peran dari Bharada E dalam kasus ini adalah sebagai penembak dari Brigadir J.
Kemudian Brigadir J dan KM memiliki peran yaitu membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," pungkasnya.
(*)
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)