Ferdy Sambo Tersangka, 3 Pertanyaan yang Muncul, dari Apakah Menembak Brigadir J, Motif, Pelecehan
3 pertanyaan baru muncul terkait Irjen Ferdy Sambo ditahan, dari motif, siapa yang menembak Brigadir J, hingga pelecehan.
Editor: Dhimas Yanuar
Apa Motif yang Membuat Ferdy Sambo Memerintahkan Bharada E Menembak Brigadir J?
Motif Ferdy Sambo untuk memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J juga belum diungkapkan oleh Polri.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa motif hingga Brigadir J harus ditembak oleh Bharada E seusai diperintah oleh Ferdy Sambo masih didalami oleh pihaknya.
"Kemudian motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut, saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk kepada ibu PC (Putri Candrawathi)," jelas Listyo.
Apakah Istri Ferdy Sambo Dilecehkan oleh Brigadir J sebelum Penembakan?
Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga belum mengungkapkan apakah Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir J sebelum terjadinya penembakan.
Ia mengungkapkan pihaknya masih akan memeriksa saksi-saksi termasuk kepada Putri Candrawathi.
"Terkait motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap ibu Putri. Saat ini belum kita simpulkan," jelas Kapolri.
Selain itu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan soal terbukti atau tidaknya adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J akan terungkap di pengadilan.
"Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan," tuturnya.
Namun, dalam kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan kecil kemungkinan adanya pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
Hal ini lantaran pasal yang disangkakan kepada empat tersangka yaitu Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR), KM, dan Ferdy Sambo adalah pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana.
"Kalau (pasal) 340 (KUHP) diterapkan, kecil kemungkinannya itu (adanya pelecehan seksual)," jelasnya.
Sebagai informasi, hingga saat ini, Polri telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J yaitu Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Ferdy Sambo.
Adapun Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto psal 55 dan 56 KUHP. tentang Tindak Pidana Pembunuhan.