Breaking News:

Ucapan Terima Kasih Jerinx ke Nora Alexandra, Tetap Setia Meski Sang Suami 2 Tahun di Penjara

Jerinx SID ungkap rasa terima kasih kepada istrinya, Nora Alexandra karena tetap setia meski ia dipenjara 2 tahun.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Ika Putri Bramasti
Instagram @gendovara
Jerinx bebas dari penjara, ungkap rasa terima kasih mendalam kepada Nora Alexandra yang setia sebagai istri. 

Jerinx mengungkapkan bahwa rencana setelah bebas dari penjara ini untuk melakukan program bayi tabung, dikutip dari Tribunnews pada hari Rabu 3 Agustus 2022.

Nora Alexandra pun menegaskan kepada Jerinx atas ungkapan program bayi tabung.

Jerinx pun juga mengatakan bahwa dirinya akan mengajak Nora Alexandra bulan madu.

"Setelah bayi tabung saya dan istri mau bulan madu," tuturnya.

Jerinx SID kini bisa menghirup udara segar, Nora Alexander bahagia lantaran suaminya sudah bebas.
Jerinx SID kini bisa menghirup udara segar, Nora Alexander bahagia lantaran suaminya sudah bebas. (Instagram @ncdpapl)

Baca juga: Bebas dari Lapas, Jerinx & Nora Alexandra Ungkap Lakukan Program Bayi Tabung Yang Sempat Tertunda

Sebagai Informasi, Jenrix dibebaskan dengan status bebas bersyarat.

Oleh karena itu, Jerinx masih memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi seperti wajib melaporkan kegiatan kepada Badan Pengawas.

Artinya selama di luar, jika Jerinx kembali melakukan hal-hal yang tidak baik lagi, statusnya bisa dicabut dan dimasukkan kembali ke dalam lapas.

Selama cuti bersyarat nanti, pengawasan akan dilakukan di bawah tanggung jawab Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga 1 Desember 2022.

Jerinx sendiri sudah dua kali terjerat kasus dan membuatnya masuk penjara.

Jerinx ditemani Nora Alexandra saat divonis 1 tahun penjara.
Jerinx ditemani Nora Alexandra saat divonis 1 tahun penjara. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Kasus pertama, musisi tersebut dijatuhi hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider satu bulan terkait kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Kasus kedua, Jerinx SID kembali masuk bui setelah dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.

Dalam sidang, Jerinx SID terbukti melakukan pengancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni hingga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 25 juta.

Jerinx SID sempat masuk Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Pada 1 April 2022, Jerinx SID dipindahkan ke Lapas Kerobokan dengan pertimbangan kemanusiaan.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh/Damar Klara Sinta)

Baca artikel seputar Jerinx di sini

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Nora AlexandraJerinx SIDpenjara
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved