HEBOH Video Dewasa 2 Guru SD di Ciamis, Mengaku Dibuat 5 Tahun Lalu, Pelaku Malu Datang ke Sekolah
Fakta-fakta video dewasa yang diperankan dua guru SD di Ciamis, dibuat lima tahun lalu, pelaku malu datang ke sekolah.
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Video dewasa dua guru SD di Ciamis tengah jadi perbincangan.
Salah satu mengaku video itu dibuat lima tahun lalu.
Pelaku terancam sanksi berat yakni diberhentikan dari pekerjaannya.
Seperti apa kisah lengkapnya?
Baca juga: Artis Pusing Anak Gadisnya Suka Tampil Seksi, Anggap Karmanya Sewaktu Muda: Dulu Mungkin Lebih Buruk
Baca juga: VIRAL Kuda Mengamuk di Tengah Pesta Pernikahan, Injak Orang-orang yang Menari, 6 Masuk Rumah Sakit
Dunia pendidikan di Ciamis gempar menyusul beredarnya video dewasa yang diduga pelakunya dua orang guru.
Keduanya mengajar di satu SD negeri di Kecamatan Sukadana, Ciamis.
Pemeran laki-laki diduga seorang guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sedangan perempuannya seorang guru yang beberapa bulan lalu menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (P3K).
Kasus yang mencoreng dunia pendidikan di Tatar Galuh Ciamis tersebut kini sedang ditangani pihak Inspektorat Ciamis dan juga Polres Ciamis.
“Kasus tersebut sudah ditangani secara berjenjang, oleh dinas terkait,” ujar Kepala Inspektorat Ciamis, Ika Dharmaiswara, kepada Tribun Jabar, Rabu (27/7/2022).
Kasus yang melibatkan dua guru tersebut, menurut Ika, sudah ditangani secara berjenjang oleh Disdik Ciamis sebagai atasan langsung ke oknum guru tersebut.
“Hari ini kami dari inspektorat juga sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” katanya.
Kewenangan inspektorat, menurut Ika, adalah untuk menangangi masalah prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela (PDLT), terkait kedisiplinan.
“Sedangkan masalah dugaan adanya pelanggaran ketentuan ITE, itu tentu ada pihak yang berwewenang menanganinya,” ujar Ika.
Bila kedua orang oknum guru tersebut terbukti melakukan pelanggaran maka terancam diberhentikan, baik statusnya sebagai PNS atau yang berstatus sebagai P3K.
“Kalau perbuatan keduanya terbukti.
Itu termasuk pelanggaran berat.
Sanksinya sudah jelas, diberhentikan,” ucapnya.
Baca juga: Nonton Konser Lupa Pakai Suncream, Wanita Kaget Lihat Wajahnya saat Bangun Tidur: Keracunan Matahari
Baca juga: VIRAL Pria Ogah Pakai Alas Kaki Seumur Hidup, Keliling Kota Nyeker Bikin Orang Jijik, Kini Terkenal
Sekretaris Dinas Pendidikan Ciamis, Endang Kuswana, mengungkap fakta tentang kasus video dewasa dengan pemeran dua guru yang beredar.
Pemeran laki-laki, Ka (51), dan pemeran perempuan, Li (42), merupakan guru di satu sekolah dasar negeri di Kecamatan Sukadana, Ciamis.
Yang meneyebarkan video itu ke grup WhatsApp adalah Ka sendiri,
Dari informasi yang diperoleh Tribun Jabar, Ka (51) guru dengan status PNS dan Li guru P3K.
Video itu berdurasi 2 menit 50 detik.
Dalam video itu ada berisi juga lima foto, yang satu di antaranya foto vulgar yang diduga Li.
Adegan syur tersebut diduga terjadi di sebuah kamar dengan latar belakang lemari, di atasnya ada kipas angin.
“Itu kejadian lima tahun lalu.
Tapi di-upload-nya Selasa (12/7) pukul 00.39 dini hari melalui grup WA PGRI oleh Ka.
Apa maksud dan tujuannya, kami tidak tahu,” ujar Endang Kuswana kepada Tribun Jabar, Rabu (27/7/2022).
Endang mengatakan, video tak senonoh di grup A para guru itu tentu saja menghebohkan.
Terlebih pelaku video asusila tersebut adalah dua oknum guru.
Menurut Endang, Disdik Ciamis mendapat surat laporan dari kepala sekolah tempat guru itu mengajar pada Kamis (14/7/2022)
Disdik Ciamis langsung menindaklanjuti dengan memanggil Ka dan Li.
Ka, menurut Endang, sudah punya istri dengan tiga anak.
Sedangkan Li sudah punya suami.
“Hari Senin (18/7) kami melayangkan surat panggilan kepada Ka,” katanya.
Tapi Ka, guru yang mengajar di kelas VI tersebut tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan pada hari pertama masuk tahun ajaran baru 2022/2023 itu.
Sedangkan Li datang memenuhi panggilan didampingi suaminya pada Selasa (19/7).
Dia juga didampingi kepala sekolah tempat Li mengajar.
Li dimintai klarifikasi di Disdik Ciamis oleh petugas Disdik dan petugas dari Inspekorat Ciamis.
Dari informasi yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), ungkap Endang, Li mengakui adanya kejadian seperti dalam video tersebut.
“Tapi mengakunya itu kejadian lima tahun lalu.
Ia mengaku juga tidak punya foto atau video tersebut,” ujar Endang yang juga Pelaksana Harian Kadisdik Ciamis tersebut.
Li mengataki tidak mengetahui apa maksud dan tujuan Ka mengunggah video itu.
Sejak video itu beredar, Endang mengatakan, Li merasa berat datang ke sekolah.
“Kami tidak menyarankan dia cuti karena tidak ada dasarnya.
Kalau dia sakit, saya perintahkan dia diperiksa ke dokter,” ungkap dia.
Hari ini, kata Endang, dia sudah menugaskan Kasubag Kepegawaian Disdik Ciamis berangkat ke rumah Ka untuk menyerahkan surat panggilan ketiga.
“Sekaligus konfirmasi ke sekolah untuk mengecek kehadiran pelaku perempuan, ada hadir ke sekolah atau tidak,” imbuh Endang.
(TribunJabar.id/ Andri M Dani)
Diolah dari artikel di TribunJabar.id yang berjudul Nasib Dua Guru di Ciamis Setelah Video Dewasanya Beredar, Pelanggaran Berat, Ini Kata Inspektorat dan Fakta-fakta Beredarnya Video Dewasa yang Diperankan 2 Guru di Ciamis, Diunggah di Grup WA Dini Hari