MOTIF Orangtua di Bekasi Tega Rantai Anak, Ternyata Malu, Sering Begini ke Tetangga: Gak Kekontrol
Bocah di Bekasi diikat dengan rantai oleh orangtuanya sendiri. Terkuak motif pelaku melakukan perbuatan tersebut ternyata karena malu.
Editor: Febriana Nur Insani
Sedangkan A ibu tirinya, bekerja sebagai tenaga pendidik di sebuah Sekolah Luar Biasa (SLB) di Pondok Gede, Kota Bekasi.

Di rumah, terdapat nenek R yang usianya telah sepuh sehingga tidak berdaya ketika menghadapi cucunya saat ditinggal bekerja kedua orangtua.
"Ya saya khawatir kejadian seperti itu (mencelakakan neneknya) terulang, saya juga enggak mau," tegas dia.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki mengatakan, pasutri P dan A kini ditahan di Mapolres Bekasi Kota Jalan Pangeran Jayakarta untuk menjalani proses hukum.
Keduanya dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B dan atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," jelas dia.
Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan sejumlah bekas luka memar akibat jerat rantai dan tali di bagian pergelangan kaki tangan korban.
"Berdasarkan hasil visum ada kekerasan di bagian tangan dan kaki luka memar di bagian gerak badan atas," ujarnya.
Untuk motif, kedua tersangka memiliki berbagai alasan untuk melakukan kekerasan terhadap anaknya.
"Ya dengan berbagai alasan lah, satu anaknya nakal dan lain sebagainya, tapi ini sudah terjadi baik penelantaran anaknya tidak sekolah sama sekali," ujar Hengki.
Pengakuan Orangtua Takut Putranya Merugikan Lingkungan
Orangtua yang tega mengikat anaknya menggunakan rantai di Bekasi telah dilakukan pemeriksaan penyidik Polres Metro Bekasi Kota.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira mengatakan, kedua orangtua berinisial P sang ayah dan A ibu sambung.
"Masih jadi saksi (P dan A), nanti kita kumpulkan alat-alat bukti dulu, nanti akan kita lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya siapa aja," kata Ivan, Jumat (22/7/2022).
Dihadapan penyidik, P dan A mengaku memiliki alasan mengikat anaknya berinisial R (15) menggunakan rantai.
Keduanya khawatir, putranya merugikan lingkungan sekitar baik di dalam maupun di luar rumah.
Mereka juga menilai R merupakan anak berkebutuhan khusus.
"Sehingga kedua orang tua tersebut berinisiatif untuk mengekang atau membatasi pergerakan anak tersebut," jelas Ivan.
Bocah laki-laki itu diikat menggunakan rantai.
Kedua tangannya juga diikat menggunakan kain agar tidak dapat bergerak bebas.
"Mengikat dua tangan anak tersebut dan kakinya agar dia tidak dapat pergi kemana-mana atau mengganggu warga sekitar," ucap Ivan.
P dan A mengaku, perbuatan itu baru mereka lakukan sekitar sepekan.
Sebelumnya, mereka tidak pernah melakukan perbuatan mengekang buah hatinya sendiri.
"Pengakuan orangtuanya ini baru terjadi sekitar satu minggu yang lalu. Namun kalau warga yang kami lakukan pemeriksaan, warga baru mengetahui sekitar hari selasa 19 Juli (2022)," jelasnya.
R tinggal di rumah bersama kedua orangtua dan neneknya.

Ayahnya bekerja sebagai pengemudi dan ibu sambungnya bekerja di sebuah Sekolah Luar Biasa (SLB).
Ivan memastikan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.
Penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara.
Terdapat tujuh orang saksi yang telah diperiksa penyidik.
Mereka terdiri dari warga sekitar ahli termasuk P dan A.
"Kalau masih dibutuhkan, masih bisa nambah (saksi), cuma kayanya enggak, pasca gelar perkara akan menentukan siapa tersangkanya," tegas Ivan.
7 Orang Saksi Diperiksa
Polres Metro Bekasi Kota telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi dalam kasus dugaan kekerasan anak, bocah laki-laki berinisial R (15) diikat rantai.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira.
Tujuh orang saksi berasal dari sejumlah pihak termasuk orangtua korban.
Kapolres Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki bersama R dan pendampingnya di Mapolres Jalan Pangeran Jayakarta, Bekasi, Kamis (21/7/2022).
Kapolres Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki bersama R dan pendampingnya di Mapolres Jalan Pangeran Jayakarta, Bekasi, Kamis (21/7/2022).
"Kami telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi dan satu orang ahli," kata Ivan kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Ivan merincikan, tujuh orang saksi di antaranya tetangga sekitar yang pertama melihat korban lalu memviralkan.
Lalu ketua RT setempat, tenaga relawan dari Dinas Sosial serta petugas Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatikramat, Jatiasih Kota Bekasi.
Menurut Ivan, dari pemeriksaan seluruh saksi ditambah hasil visum telah menunjukkan adanya tindak pidana.
Pihaknya saat ini sedang melakukan gelar perkara, guna menentukan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan.
"Didapati dugaan tindak pidana yang terjadi pada peristiwa video viral tersebut," tegas dia.
Hasil Visum
Hasil visum bocah berinisial R (15) yang diikat rantai oleh orangtuanya telah rampung.
Terdapat luka lebam di sejumlah bagian tubuh.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira, visum dilakukan di RSUD Kota Bekasi.
"Kami sudah menerima hasil visum di RSUD Kota Bekasi di mana terdapat luka lebam di sekitar pergelangan kakinya dan dipergelangan tangan sebelah kiri," kata Ivan, Jumat (22/7/2022).
Dugaan sementara, luka lebam ini didapat akibat bekas ikatan menggunakan rantai di bagian kaki dan kain di bagian tangan.
"Mungkin akibat dari rantai yang diikat oleh orangtuanya," ungkap Ivan.
(TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)
Diolah dari artikel TribunJakarta.com dengan judul Ikat Anak Pakai Rantai, Ayah di Bekasi Malu Kelakuan Putranya Minta Makan ke Tetangga
Baca artikel lainnya terkait berita viral di sini>>