Ayah Enggan Jadi Wali Nikah, Pengantin Wanita Beberkan Cerita Ditinggal Sejak Kecil: Aku Tidak Marah
Wanita pilu ayah kandung ogah menjadi wali di hari pernikahannya. Ia terpaksa menggunakan wali hakim. Setelah acara akad selesai, ayah kirim pesan.
Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Ujian sebelum pernikahan kerap dialami calon pengantin.
Rintangan tersebut bisa berasal dari internal maupun eksternal.
Hal itulah yang dialami Fatina Emylin.
Wanita berusia 27 tahun itu mendapat ujian sebelum menikah.
Ujian itu bukan berasal dari dirinya maupun sang calon suami, melainkan dari ayahnya sendiri.
Akibatnya, Fatina Emylin terpaksa menggunakan wali hakim saat ijab kabul meski ayahnya masih hidup.
Dilansir TribunStyle.com dari mStar pada Kamis, 21 Juli 2022, Fatina Emylin tinggal di Temerloh, Pahang, Malaysia.
Baca juga: Pernikahan Super Heboh, Pengantin Pria Jemput Pengantin Wanita dengan 30 Mobil, Tak Peduli Dinyinyir
Baca juga: Diminta Jadi Wali Nikah Anak, Pria Ini Malah Minta Bayaran Kepada Putri Kandungnya

Wanita yang akrab disapa Emylin itu merupakan anak broken home.
Ayah dan ibu bercerai sejak Emylin masih kecil.
Emylin kemudian tinggal dengan sang ibu.
Ia jauh dari sang ayah sehingga tak mendapat kasih sayangnya.
"Ibu dan ayah saya bercerai sejak saya masih kecil.
Saya memang tak pernah serumah dengan ayah kandung, jadi memang tak pernah rasa kasih sayang seorang ayah," papar Emylin.
Beranjak dewasa, Emylin pun berencana untuk menikah.
Ia kemudian memberitahu rencananya itu kepada sang ayah sekaligus memintanya menjadi wali nikah.