Pantas Kalah Gugatan, MS Glow Ternyata Tak Terdaftar Sebagai Skincare, Septia Yetri: Merek Minuman
Septia Yetri Opani ungkap alasan PS Glow menang gugatan, sebut MS Glow bukan terdaftar sebagai kosmetik, melainkan merek minuman.
Editor: Joni Irwan Setiawan
TRIBUNSTYLE.COM - Dua merek skincare MS Glow milik Shandy Purnamasari dan PS Glow milik Septia Yetri Opani tengah menjadi sorotan khalayak ramai karena perseteruan atas hak merek dagang di Pengadilan.
Hal itu dikarenakan merek skincare yang mereka produksi.
Pasalnya, diketahui keduanya memiliki brand skincare dengan merek yang sangat mirip.
Tak hanya merek, kemasan dari dua produk skincare ini pun juga memiliki bentuk dan warna serupa.
Kisruh pun semakin memanas setelah Pengadilan Negeri Surabaya, pihak MS Glow diminta membayar ganti rugi kepada PS Glow selaku penggugat, kurang lebih sebesar Rp 37,9 miliar Rupiah.
MS Glow digugat karena dianggap memiliki kesamaan pokok dengan PS Glow.
Baca juga: Septia Siregar Istri Putra Siregar Dituduh Blokir IG Shandy Purnamasari, Imbas MS Glow vs PS Glow?
Baca juga: MS Glow Kalah dari PS Glow, Nikita Mirzani Sindir Juragan 99: Aturan Bisnis Kagak Begini, Gua Gedek

Shandy Purnamasari selaku pemilik MS Glow pun tak terima lantaran menurutnya MS Glow sudah ada lebih dulu.
Sedangkan, brand PS Glow baru ada belum lama ini.
Namun, baru-baru ini Septia Yetri Opani pemilik PS Glow mengungkap hal mengejutkan mengenai kisruh merek skincare yang ia alami.
Dikutip TribunStyle.com dari TribunSeleb pada Senin (18/7/2022), Septia mengungkap bahwa dirinya telah mengecek status skincare MS Glow di situs Dirjen HAKI.
Namun, bukannya terdaftar sebagai skincare, menurut Septia MS Glow justru terdaftar sebagai minuman serbuk.
Menurut penjelasannya, brand kosmetik seharusnya terdaftar di kelas 3.
"MS Glow yang selama ini diproduksi mereka setelah merek tersebut kita cek, ternyata terdaftar untuk kelas 32," ujarnya.
"Yakni merek minuman serbuk instan. Bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3," jelas dia.
Tak hanya itu, Septia juga mengatakan bahwa MS Glow juga terdaftar di kelas 3, namun dengan nama berbeda, yakni MS Glow for Cantik Skincare.
Namun, pada kenyataannya, pihak Shandy dan rekannya, yakni Maharani Kemala justru memproduksi skincare dengan nama 'MS Glow' saja.
"Merek mereka yang terdaftar itu MS Glow for Cantik Skincare di kelas 3," ujarnya.
"Tapi sayangnya mereka tidak memproduksi dengan merek tersebut," jelasnya.
"Mereka menggunakan merek MS Glow (untuk dijual sebagai kosmetik), bukan MS Glow for Cantik Skincare," pungkasnya.
MS Glow Kalah dari PS Glow, Nikita Mirzani Sindir Juragan 99
Kabar perseteruan antara MS Glow dengan PS Glow telah sampai ke telinga Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani pun tak segan semprot Juragan 99 atas kisruh dua merek dagang tersebut.
Bagaimana isi sindiran Nikita ke suami Shandy Purnamasari?
Baca juga: Juragan 99 Jadi Sponsor, Formula E Jakarta Malah Sepi Penonton, Nikita Mirzani Tertawa: Rugi Banyak
Baca juga: KALAH GUGATAN dari PS Glow, MS Glow Juragan 99 & Shandy Purnamasari Harus Bayar Ganti Rugi Rp 37 M

Nikita Mirzani mantan kekasih John Hopkins nampaknya tak pernah lelah mengomentari kasus yang dialami oleh Juragan 99.
Setelah beberapa waktu lalu produk MS Glow milik Juragan 99 kalah dari PS Glow dan harus membayar denda, Nikita Mirzani pun mulai mengomentari kasus tersebut.
Menurut Nikita Mirzani kasus kekalahan MS Glow dari PS Glow diakibatkan oleh Juragan 99 dan sang istri.
Dikarenakan ini kesalahan dari Juragan 99, mantan kekasih John Hopkins itu juga meminta Crazy Rich Malang itu tak usah berlindung dibalik nama reseller.
"Jangan berlindung dibalik nama reseller, seolah-olah menciptakan lapangan pekerjaan," ujar Nikita Mirzani.
"Eh lu lupa dapet duit dari mereka," tegasnya.
Kemudian Nikita Mirzani pun menyalahkan Juragan 99 atas sistem yang dibuat.
"coba dari awal legalitasnya lu benerin, ikuti prosedur, aturan berbisnis kaga begini kan," kata Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani pun mengungkapkan kekesalannya pada Juragan 99.
"Segerombolan itu gua gedek banget sama lu," ucapnya.

Diketahui MS Glow milik Juragan 99 kalah atas gugatan terkait merek dagang PS Glow milik Putra Siregar.
Kasus yang digugat oleh Putra Siregar selaku pemilik PS Glow itu terdaftar dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.
Dilansir dari Kompas.com, gugatan yang dilayangkan oleh Putra Siregar selaku pemilik PS Glow tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.
Pada putusan tersebut, majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia menjadi pemilik hak eksklusif atas penggunaan mereka dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham utnuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).
Selain itu, keenam tergugat juga dinyatakan oleh majelis hakim tidak berhak dan melawan hukum lantaran memakai merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai," bunyi putusan hakim.
Menanggapi Juragan 99 pemilik MS Glow yang kalah gugatan dan harus membayar Rp 37 Miliar pada Putra Siregar, Nikita Mirzani pun memberikan reaksinya.
Melalui unggahan akun Instagram pribadinya, Nikita Mirzani menertawakan Juragan 99 yang kalah gugatan.
"Bagaimana rasanya kalah di kandang sendiri," tulis Nikita Mirzani sembari menyematkan emot tertawa.
"Glow glow glow," tutupnya.
(Grid.id/Mahdiyah)
Artikel ini diolah dari Grid.id dengan judul: 'Bukan untuk Kosmetik', Kisruh Perihal Merek Dagang dengan Shandy Purnamasari, Septia Yetri Opani Sebut MS Glow Terdaftar Sebagai Minuman, Begini Penjelasan Istri Putra Siregar