Mas Bechi Anak Kiai Jombang Menyerahkan Diri, Santriwati Histeris saat Polisi Lakukan Ini: Mohon Doa
Lama dinanti, Mas Bechi anak kiai Jombang DPO pencabulan menyerahkan diri, santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyyah histeris saat polisi lakukan ini.
Editor: Joni Irwan Setiawan
TRIBUNSTYLE.COM - Setelah bertahun-tahun berkeliaran dan hirup udara bebas, DPO kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) telah menyerahkan diri ke polisi.
Sebelumnya, Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, digeledah ratusan petugas kepolisian untuk menangkap Mas Bechi, Kamis (7/7/2022) malam.
Tak sedikit para santri dan santriwati menangis saat Pondok Pesantren Shiddiqiyyah digeledah ratusan petugas kepolisian.
Video penggeledahan itu tersebar di media sosial.
Video berdurasi tak lebih dari 21 detik itu diunggah akun Instagram (IG) @Andreli_48 dengan narasi santri putri Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang menangis.
Baca juga: Bertahun-tahun Berkeliaran, Mas Bechi Anak Kiai Jombang DPO Pencabulan Akhirnya Menyerahkan Diri
Baca juga: Adik Irwansyah Jadi DPO, Mantan Istri Hafiz Fatur Berkaca-kaca: Jadilah Berani & Bertanggung Jawab

Momen tersebut terjadi saat petugas kepolisian berusaha memasuki area ponpes untuk mencari keberadaan MSAT yang diduga bersembunyi di dalam salah satu bangunan ponpes seluas lima hektare itu.
"Santriwati Ponpes Shiddiqiyyah menangis di tengah upaya aparat untuk menangkap MSAT, anak kiai Jombang, MM yang dituding melakukan pencabulan," tulis akun @Andreli_48 dikutip TribunStyle.com, Jumat, (8/7/2022).
Berdasarkan video yang dilihat TribunStyle.com, perekam video yang diduga kuat berjenis kelamin perempuan tersebut, menjelaskan kedatangan para petugas berseragam lengkap berompi, tameng, dan helm pelindung.
Perempuan tersebut terdengar sesenggukan tatkala mengulas proses kedatangan pada anggota kepolisian yang berjalan gegap gempita menuju area dalam kompleks ponpes.
Terdengar perempuan itu mengulas bahwa kedatangan para petugas kepolisian terbilang begitu, dengan keberadaan sosok yang disebut dengan kata 'beliau'.
Belum jelas, kata 'beliau' yang dipakai oleh perempuan si perekam video tersebut, ditujukan untuk sosok siapa.
Apakah sosok MSAT sendiri, atau sosok ayahanda MSAT berinisial MM (98) yang juga pemimpin ponpes tersebut.
"Makin banyak makin banyak, posisi beliau di teras. Polisi juga sudah masuk.
Mohon doanya, Ya Allah Ya Robi, astaghfirullah, posisi beliau ada di teras, kiri kanan ada polisi. Ya Allah," ujar si perekam seraya terdengar suaranya sesenggukkan menahan tangis.

Informasinya, dalam operasi penangkapan terhadap MSAT itu, melibatkan sejumlah 652 orang personel.
Mulai dari dua kompi anggota Brimob Polda Jatim, dua pleton Provost.
Kemudian, unit cadangan satu kompi Brimob Polres Kediri. Lalu dua unit kendaraan truk Rantis, dan satu unit kendaraan Baracuda.
"Sekali lagi kami minta kepada pihak keluarga MSAT, kami dibantu.
Kita sudah banyak membantu dengan bersikap humanis," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, di Jombang, Kamis (7/7/2022).
Sekadar diketahui, perjalanan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret MSAT, putra kiai kondang di Ploso, Jombang, terkesan timbul tenggelam, sejak dilaporkan pertama kali pada akhir tahun 2019, atau jauh sebelum adanya pandemi Covid-19.
Upaya paksa yang dilakukan polisi untuk menangkap tersangka, beberapa bulan terakhir, hingga Kamis (7/7/2022), karena berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Oleh karena itu, Kejati Jatim menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT untuk segera disidangkan.
Hanya saja, sampai saat ini tersangka tak kunjung memenuhi panggilan kepolisian untuk menjalani tahapan penyidikan. Apalagi menyerahkan, diri.
Sebenarnya, temuan dugaan kekerasan seksual dengan modus transfer ilmu terhadap santri putri yang menjerat nama MSAT pertama kali, dilaporkan korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jateng, ke SPKT Mapolres Jombang, pada Selasa (29/10/2019).
Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
Hasil gelar perkara penyidik, MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan Pasal 294 KUHP.
Kemudian, pada Rabu (15/1/2020), Subdit IV Renakta Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.
Namun MSAT tetap mangkir dalam setiap tahapan agenda pemeriksaan.
Penyidik saat itu, bahkan gagal menemui MSAT saat akan melakukan penyidikan yang bertempat di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya, di komplek ponpes, Jalan Raya Ploso, Jombang.
Lama tak kunjung ada hasil penyidikan yang signifikan, kasus seperti tenggelam begitu saja, kurun waktu dua tahun.
Namun, kasus tersebut, tiba-tiba menyita perhatian, tatkala MSAT mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian status kasus hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.
Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejati Jatim.
Dengan dalih, sebagaimana yang disampaikan Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono, saat itu, berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.
Namun pada Kamis (16/12/2021), pihak Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSAT.
Alasannya, karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.
Karena, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang, Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.
Pihak MSAT masih mengajukan upaya hukum gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis (6/1/2022), dengan pihak termohon sama, yakni Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, dan Kajari Jombang. Namun, hasilnya tetap, yakni ditolak.
Ditolaknya gugatan praperadilan MSAT sebanyak dua kali, menegaskan proses penindakan hukum atas kasus tersebut, harus dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, yakni penangkapan paksa dengan menerbitkan DPO atas profil identitas MSAT, pada Kamis (13/1/2022).
Tak pelak, upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dan hasilnya berbuah penolakan, seperti video viral pada Jumat (14/1/2022).
Kemudian, berlanjut pada pengejaran mobil MSAT yang kabur dalam penyergapan, pada Minggu (3/7/2022).
Hingga Kamis (7/7/2022), Polda Jatim mengerahkan banyak pasukan melakukan penjemputan paksa.

Menyerahkan diri
Informasi yang dihimpun dari grup TribunStyle.com, anak kiai Jombang dugaan kasus pencabulan santriwati, MSAT alias Gus Bechi (42) menyerahkan diri.
Mas Bechi kini sudah dibawa ke Polda Jawa Timur.
Kepada wartawan penyerahan diri Bechi dibenarkan oleh Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta.
"Yang bersangkutan menyerahkan diri, Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Nico.
Nico juga mengatakan Mas Bechi langsung dibawa ke Polda Jatim.
Nico mengungkapkan selama ini MasBechi diketahui berada di sekitar Ponpes Siddiqiyyah Jombang yang dipimpin ayahnya.
Klarifikasi Bechi
Ditetapkan menjadi tersangka duagaan kasus pencabulan rupanya tidak membuat Mas Bechi diam.
Dirinya memberikan klarifikasi melalui keterangan tertulis yang kami terima Kamis (7/72022)
Dalam keterangan tersebut, Mas Bechi mengatakan kasus tersebut muncul karena adanya oknum yang mengkriminalisi dirinya sehingga Pondok Pesantren Shiddiqiyah terkena imbasnya dengan pemberitaan sejumlah media.
Padahal menurutnya kasus tersebut merupakan rekayasa sekelompok orang yang sengaja melakukan konspirasi untuk menebar fitnah secara sporadis.
Sebagai pengasuh di Ponpes Shiddiqiyah, Bechi juga menjabat sebagai wakil rektor Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyah, ia merupakan anak kandung dari KH Mukhtar Mukhti pengasus dan pendiri ponpes Shiddiqiyah.
Dikatakan Bechi pondok Pesantern Shiddiqiyah Jombang selalu menanamkan dan menebarkan kecintaan terhadap tanah air Indonesia sebagai anugerah dan karunia sang pencipta.
Diakui Bechi Sejak kecil dirinya sudah sering difitnah keluarga dari mantan istri kedua ayahnya.
“Sudah sejak kecil saya sering difitnah oleh keluarga dari mantan istri kedua abah saya. Sudah biasa, sudah kebal. Tapi fitnah terakhir yang dibilang saya melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati saya, ini sungguh biadab dan keterlaluan. Tunggu saja, Alloh akan membalas setiap perbuatan fitnah,” kata Mas Bechi.
Kronologi fitnah yang dihembuskan oleh gerombolan oknum diakui Bechi sejak tahun 2019.
Dirinya dituduh melakukan pelecehan seksual pada tahun 2017 tapi baru dilaporkan pada tahun 2019.
Saat itu dirinya langsung dijadikan tersangka tanpa adanya pemeriksaan terhadap dirinya dan tanpa mendalami bukti-bukti kongkret lainnya.
Baca juga: Saipul Jamil Masih Dikaitan dengan Kasus Pencabulan, Minta Netizen Berhenti: Enggak Perlu Diungkit
Baca juga: Ternyata Masih Keluarga, Kasat Reskrim Polres Muna saat Cium Tangan Pelaku Pencabulan Tuai Pujian
“Ini sangat tidak masuk akal! Mengingat Semua pelapor sudah pernah dipanggil untuk dikonfrontir kebenarannya di hadapan kedua orang tua saya, bahkan istri saya, dan pengakuan mereka di bawah tekanan dan ancaman dari pada mantan istri abah saya. Karena jika mereka tidak mau mengikuti perintah mantan istri ke dua abah saya, akan dikeluarkan dari sekolah,” kata Mas Bechi.
Kemudian pada tahun 2019 Polres Jombang melimpahkan berkas kasus dugaan pencabulan tersebut ke Polda Jatim
"Ada beberapa oknum yang mengajukan alat bukti yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sebanyak 5 kali ke Kejaksaan, sehingga selalu ditolak, karena pihak Kejaksaan bekerja secara profesional. Kasus tersebut telah dihentikan pada tahun 2019 (SP3) karena adanya ketidaklayakan alat bukti," ucapnya
"Namun oknum yang ingin menghancurkan Ponpes Shiddiqiyyah Jombang terus bergerak untuk memaksakan kasus tersebut agar bisa dinaikkan menjadi P21," tambahnya.
Menurut Bechi Penetapan dirinya menjadi tersangka penuh kejanggalan, dan terkesan sangat dipaksakan, yang menurutnya tidak berdasarkan aturan hukum yang berlaku, terlebih penetapan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) saat bergulir penanguhan dan praperadilan.
Sepatutnya penyidik ungkap Bechi harusnya melakukan prosedur hukum dengan memberikan kesempatan melihat dan mendalami bukti-bukti yang ada.
Apalagi sepengetahuan Mas Bechi, Kapolri dan Kejagung saat ini sedang gencar-gencarnya mengkampanyekan restorative justice.
“Gerombolan yang telah mendzolimi saya dengan fitnah dan rekayasa kasus ini menjalin hubungan dengan beberapa institusi dan beberapa cukong rokok untuk menjebloskan saya. Gerombolan ini berupaya untuk menghancurkan, lalu menguasai Ponpes Shiddiqiyyah Jombang. Mereka telah menguasai lebih dari 61 sertifikat di lahan pesantren. Mereka serakah dan biadab dengan melakukan berbagai cara untuk menguasai pondok kami,” kata Bechi yang saat ini berusia 41 tahun.
Melalui akun IG dan tweeter @ashdaqwijaya, Mas Bechi mempersilahkan semua pihak agar bijak dan berhati-hati membaca dan menyimak berita kriminalisasi yang tengah ia alami.
“Saya nyatakan, saya tidak pernah melakukan pelecehan seksual itu. Saya akan berjihad demi kebenaran dan keadilan. Negara kita ini berkedaulatan rakyat berlandaskan UUD 45 dan Pancasila. Apapun yang terjadi saya akan mempertahankan Ponpes Shiddiqiyyah Jombang ini. Terima kasih sudah mendzolimi saya! Ini malah membuat kami menjadi kuat dan solid!,” kata Mas Bechi.
(TribunJatim/Luhur, BangkaPos/Zulkodri)
Artikel ini diolah dari TribunJatim dengan judul: Viral Video Diduga Santri Putri Nangis Lihat Polisi Geledah Ponpes Tempat Anak Kiai Sembunyi: Banyak