Breaking News:

DJ Wanita Berinisal J Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Dulu Dikenal Sebagai Model, Siapa?

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto membenarkan penangkapan DJ wanita berinisial J atas kasus narkoba.

Editor: Amirul Muttaqin
via Tribun Kaltim
Ilustrasi narkoba 

TRIBUNSTYLE.COM - DJ wanita berinisial J ditangkap terkait kasus narkoba.

Pihak kepolisian menyebut pelaku pernah berkarier sebagai model.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Baca juga: Blak-blakan, Jefri Nichol Ungkap Perubahan Dirinya karena Pengaruh Pernah Dipenjara Kasus Narkoba

Baca juga: VIRAL Bocah 4 Tahun Kritis Akibat Terdeteksi Positif Narkoba Setelah Ajakan Paman ke Suatu Tempat

Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. (The Ruminator)

Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang perempuan yang berprofesi sebagai disc jokey (DJ) berinisial J terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Senin (27/6/2022).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto membenarkan penangkapan DJ inisial J tersebut.

Budhi mengatakan, DJ inisial J itu ditangkap pada Senin (27/6/2022) sore.

Menurutnya, J juga dikenal sebagai mantan model.

"Jadi pada hari ini, sore tadi, kami dari jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan seorang perempuan yang berprofesi sebagai DJ.

Kebetulan yang bersangkutan mantan model, karena dulu kerjanya sebagai model dengan inisial J," kata Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin.

Budhi menjelaskan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap DJ inisial J itu.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan," ujar Kapolres.

Namun demikian, ia belum menjelaskan secara detail terkait kronologi penangkapan DJ J.

Ia hanya menyebutkan polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika dalam penangkapan DJ J.

"Nanti akan kita sampaikan lebih lanjut karena baru ditangkap sore ini tadi," tutur Budhi.

Baca juga: Dikenal Glamor di Medsos, Selebgram Cantik Ini Ditangkap Karena Jual Narkoba, Wajah Aslinya Disorot

Baca juga: Ardhito Pramono Comeback Seusai Rehabilitasi Narkoba, Minta Izin ke Penggemar untuk Kembali Berkarya

Hari Anti Narkotika Internasional, Ini Cara Rehabilitasi BNN terhadap Orang yang Kecanduan Narkoba

Hari Narkotika Internasional, intip cara rehabilitasi terhadap orang yang kecanduan narkoba.

Setiap 26 Juni, diperingati sebagai Hari Anti Narkotika Internasional.

Melansir laman resmi PBB, tanggal itu ditetapkan melalui resolusi 42/112 pada 7 Desember 1987 oleh Majelis Umum PBB sebagai Hari Internasional Menentang Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.

Perayaan ini merupakan ekspresi tekad untuk memperkuat aksi dan kerja sama mencapai tujuan masyarakat internasional yang bebas dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Bicara soal narkoba, salah satu efek ketika disalahgunakan yakni kecanduan.

Para pecandu biasanya perlu untuk melakukan rehabilitasi agar terbebas dari barang haram tersebut.

Lantas, apa saja yang dilakukan saat proses rehabilitasi?

Berikut ini cara Badan Narkotika Nasional mengatasi efek kecanduan pada penyalah guna narkoba.

Logo Badan Narkotika Nasional atau BNN.
Logo Badan Narkotika Nasional atau BNN. (bnn.go.id)

1. Pemeriksaan

Melansir laman resmi BNN, pemeriksaan dilakukan tidak hanya oleh dokter tetapi juga terapis.

Pemeriksaan bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kecanduan yang dialami dan adakah efek samping yang muncul.

Jika pemakai mengalami depresi atau bahkan gangguan perilaku, maka terapis akan menyembuhkan efek tersebut baru melakukan rehabilitasi.

2. Detoksifikasi

Mengatasi kecanduan harus melalui beberapa tahapan dan salah satu yang cukup berat adalah detoksifikasi.

Di sini pengguna harus 100 persen berhenti menggunakan obat-obatan berbahaya tersebut.

Reaksi yang akan dirasakan cukup menyiksa mulai dari rasa mual hingga badan terasa sakit.

Di samping itu pecandu akan merasa tertekan karena tidak ada asupan obat penenang yang dikonsumsi seperti biasa.

Selama proses detoksifikasi, dokter akan meringankan efek yang tidak mengenakkan tersebut dengan memberikan obat.

Di samping itu, pecandu juga harus memperbanyak minum air agar tidak terkena dehidrasi serta mengkonsumsi makanan bergizi untuk memulihkan kondisi tubuh.

Lamanya proses ini sangat bergantung pada tingkat kecanduan yang dialami serta tekad yang dimiliki oleh si pemakai untuk sembuh.

Hari Anti Narkoba Internasional.
Hari Anti Narkoba Internasional. (HANDOUT via KOMPAS.COM)

3. Stabilisasi

Setelah proses detoksifikasi berhasil dilewati, selanjutnya dokter akan menerapkan langkah stabilisasi.

Tahapan ini bertujuan untuk membantu pemulihan jangka panjang dengan memberikan resep dokter.

Tidak hanya itu, pemikiran tentang rencana ke depan pun diarahkan agar kesehatan mental tetap terjaga dan tidak kembali terjerumus dalam bahaya obat-obatan terlarang.

4. Pengelolaan Aktivitas

Jika sudah keluar dari rehabilitasi, pecandu yang sudah sembuh akan kembali ke kehidupan normal.

Diperlukan pendekatan dengan orang terdekat seperti keluarga dan teman agar mengawasi aktivitas mantan pemakai.

Tanpa dukungan penuh dari orang sekitar, keberhasilan dalam mengatasi kecanduan obat terlarang tidak akan lancar.

Banyak pemakai yang sudah sembuh lantas mencoba menggunakan kembali obat-obatan tersebut karena pergaulan yang salah.

Karena itulah pengelolaan aktivitas sangat penting agar terhindar dari pengaruh negatif.

Ilustrasi pecandu narkoba.
Ilustrasi pecandu narkoba. (Horizons Opioid Treatment Service)

Atasi dengan Layanan Rehabilitasi BNN

Untuk mengatasi masalah kecanduan obat-obatan terlarang, BNN membuka layanan rehabilitasi yang dinamakan Balai Besar Rehabilitasi yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat.

Pecandu atau penyalahgunaan narkoba akan dipulihkan sepenuhnya baik dari segi fisik maupun mental.

Diharapkan setelah keluar dari Balai Besar Rehabilitasi ini, mantan pecandu bisa hidup normal seperti sedia kala dan tidak menggunakan kembali obat-obatan terlarang.

Layanan tersebut bisa digunakan dengan melapor atau mendaftar secara online melalui situs resminya, rehabilitasi.bnn.go.id.

Selain itu pelaporan juga bisa diajukan ke institusi yang telah ditetapkan oleh menteri diantaranya seperti puskesmas, rumah sakit, dan lembaga rehabilitasi medis lainnya.

(TribunJakarta.com/ Annas Furqon Hakim) (TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

Diolah dari artikel di TribunJakarta.com yang berjudul BREAKING NEWS DJ Berinisial J Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Pernah Berkarier Sebagai Model

Baca artikel lainnya terkait artis terjerat kasus narkoba

Tags:
narkoba
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved