Hari Anti Narkotika Internasional, Ini Cara Rehabilitasi BNN terhadap Orang yang Kecanduan Narkoba
Hari Narkotika Internasional, intip cara rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap orang yang kecanduan narkoba.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Hari Narkotika Internasional, intip cara rehabilitasi terhadap orang yang kecanduan narkoba.
Setiap 26 Juni, diperingati sebagai Hari Anti Narkotika Internasional.
Melansir laman resmi PBB, tanggal itu ditetapkan melalui resolusi 42/112 pada 7 Desember 1987 oleh Majelis Umum PBB sebagai Hari Internasional Menentang Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
Perayaan ini merupakan ekspresi tekad untuk memperkuat aksi dan kerja sama mencapai tujuan masyarakat internasional yang bebas dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Bicara soal narkoba, salah satu efek ketika disalahgunakan yakni kecanduan.
Para pecandu biasanya perlu untuk melakukan rehabilitasi agar terbebas dari barang haram tersebut.
Baca juga: Ardhito Pramono Comeback Seusai Rehabilitasi Narkoba, Minta Izin ke Penggemar untuk Kembali Berkarya
Baca juga: VIRAL Bocah 4 Tahun Kritis Akibat Terdeteksi Positif Narkoba Setelah Ajakan Paman ke Suatu Tempat
Lantas, apa saja yang dilakukan saat proses rehabilitasi?
Berikut ini cara Badan Narkotika Nasional mengatasi efek kecanduan pada penyalah guna narkoba.

1. Pemeriksaan
Melansir laman resmi BNN, pemeriksaan dilakukan tidak hanya oleh dokter tetapi juga terapis.
Pemeriksaan bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kecanduan yang dialami dan adakah efek samping yang muncul.
Jika pemakai mengalami depresi atau bahkan gangguan perilaku, maka terapis akan menyembuhkan efek tersebut baru melakukan rehabilitasi.
2. Detoksifikasi
Mengatasi kecanduan harus melalui beberapa tahapan dan salah satu yang cukup berat adalah detoksifikasi.
Di sini pengguna harus 100 persen berhenti menggunakan obat-obatan berbahaya tersebut.
Reaksi yang akan dirasakan cukup menyiksa mulai dari rasa mual hingga badan terasa sakit.
Di samping itu pecandu akan merasa tertekan karena tidak ada asupan obat penenang yang dikonsumsi seperti biasa.
Selama proses detoksifikasi, dokter akan meringankan efek yang tidak mengenakkan tersebut dengan memberikan obat.
Di samping itu, pecandu juga harus memperbanyak minum air agar tidak terkena dehidrasi serta mengkonsumsi makanan bergizi untuk memulihkan kondisi tubuh.
Lamanya proses ini sangat bergantung pada tingkat kecanduan yang dialami serta tekad yang dimiliki oleh si pemakai untuk sembuh.

3. Stabilisasi
Setelah proses detoksifikasi berhasil dilewati, selanjutnya dokter akan menerapkan langkah stabilisasi.
Tahapan ini bertujuan untuk membantu pemulihan jangka panjang dengan memberikan resep dokter.
Tidak hanya itu, pemikiran tentang rencana ke depan pun diarahkan agar kesehatan mental tetap terjaga dan tidak kembali terjerumus dalam bahaya obat-obatan terlarang.
4. Pengelolaan Aktivitas
Jika sudah keluar dari rehabilitasi, pecandu yang sudah sembuh akan kembali ke kehidupan normal.
Diperlukan pendekatan dengan orang terdekat seperti keluarga dan teman agar mengawasi aktivitas mantan pemakai.
Tanpa dukungan penuh dari orang sekitar, keberhasilan dalam mengatasi kecanduan obat terlarang tidak akan lancar.
Banyak pemakai yang sudah sembuh lantas mencoba menggunakan kembali obat-obatan tersebut karena pergaulan yang salah.
Karena itulah pengelolaan aktivitas sangat penting agar terhindar dari pengaruh negatif.

Atasi dengan Layanan Rehabilitasi BNN
Untuk mengatasi masalah kecanduan obat-obatan terlarang, BNN membuka layanan rehabilitasi yang dinamakan Balai Besar Rehabilitasi yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat.
Pecandu atau penyalahgunaan narkoba akan dipulihkan sepenuhnya baik dari segi fisik maupun mental.
Diharapkan setelah keluar dari Balai Besar Rehabilitasi ini, mantan pecandu bisa hidup normal seperti sedia kala dan tidak menggunakan kembali obat-obatan terlarang.
Layanan tersebut bisa digunakan dengan melapor atau mendaftar secara online melalui situs resminya, rehabilitasi.bnn.go.id.
Selain itu pelaporan juga bisa diajukan ke institusi yang telah ditetapkan oleh menteri diantaranya seperti puskesmas, rumah sakit, dan lembaga rehabilitasi medis lainnya.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)